Hapus Kelas BPJS, Menkes: Tidak Ada Kasta Brahmana dan Kasta Sudra

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Budi Gunadi Sadikin, Menteri Kesehatan Republik Indonesia saat ditemui di kantornya, Jakarta, Senin (4/5/2026).
 Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Budi Gunadi Sadikin, Menteri Kesehatan Republik Indonesia saat ditemui di kantornya, Jakarta, Senin (4/5/2026). Foto: Aditia Noviansyah/kumparan

Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin, mengatakan sistem kelas dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) selama ini masih dipahami secara keliru oleh sebagian masyarakat.

Ia menegaskan, BPJS Kesehatan adalah asuransi sosial berbasis gotong royong, bukan asuransi komersial yang memberikan layanan lebih baik bagi yang membayar lebih mahal.

“Kalau dari sisi KRIS (Kelas Rawat Inap Standar), kita ingin memastikan minimum standar layanan itu naik. Minimum standar layanan naik dan seragam. Jadi tidak kelas satu itu kasta Brahmana, kelas tiga itu kasta Sudra,” kata Budi dalam rapat kerja bersama Komisi IX DPR RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (9/6).

Sebagai informasi, KRIS merupakan kebijakan pengganti sistem tiga kelas rawat inap BPJS yang selama ini berlaku. Lewat KRIS, pemerintah menyeragamkan standar minimum fasilitas ruang perawatan tanpa pembedaan berdasarkan besaran iuran peserta.

Suasana rapat kerja Komisi IX dengan Kementerian Kesehatan dan BPJS di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (9/6/2026). Foto: Jeni Ritanti/kumparan

Budi menjelaskan, selama sistem BPJS masih mempertahankan pembedaan kelas, prinsip dasar asuransi sosial dilanggar. Ia kemudian mencontohkan bagaimana konsep pajak yang tidak membedakan fasilitas publik berdasarkan besaran pajak yang dibayarkan seseorang.

“Saya bayar pajak lebih tinggi dari sopir saya. Apakah saya dapat jalannya di Jalan Thamrin berbeda dengan sopir saya? Kan tidak. Konsep BPJS asuransi sosial adalah gotong royong,” ujarnya.

“Jadi selama kita masih bicara kelas-kelas, itu salah. Itu salah konsep,” lanjutnya.

Budi menegaskan, prinsip utama BPJS sebagai asuransi sosial adalah memberikan perlindungan pembiayaan kesehatan yang adil dan setara tanpa memandang kemampuan finansial.

“Harusnya dia kaya ataupun dia miskin untuk BPJS sebagai asuransi sosial dia harus mendapatkan layanan yang sama. Unsur equity dan keadilannya ada di sana,” kata Budi.

Ia juga merespons kritik dari peserta kelas satu yang keberatan dengan penghapusan sistem kelas. Budi menyebut peserta yang menginginkan layanan lebih tinggi tetap bisa menggunakan asuransi swasta.

Ilustrasi BPJS Kesehatan. Foto: Shutterstock

“‘Pak, saya beda dong, saya punya uang banyak’, boleh bayar lewat asuransi swasta. Di-CoB-kan dengan BPJS. Tidak banyak yang paham. Saya kemarin di WA Group masih diserang, 'ini asuransi gini gini nurunin nanti orang kelas 1 marah-marah'. Kalau Bapak/Ibu masih ngomongin 10 juta orang kelas 1 yang marah-marah, Bapak melupakan 280 juta orang yang di kelas 3," katanya.

Ia menegaskan, itulah alasan utama pemerintah mendorong KRIS, agar peserta yang mampu membayar iuran lebih besar turut mensubsidi peserta yang kurang mampu, namun tetap mendapatkan layanan medis yang setara.

“Jadi kita ini memang sedang bertahap dan mengubahnya tuh susah sekali. Pak kenapa dipisah dari kelas satu jadi KRIS jadi satu? Karena belum paham bahwa ini adalah konsepnya gotong royong. Orang yang bayar mahal harus mensubsidi orang yang memang bayarnya sedikit dan mendapatkan layanan kesehatan yang sama,” kata Budi.

Adapun KRIS saat ini menjadi satu dari tiga reformasi utama program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang tengah disiapkan pemerintah, bersama sistem rujukan berbasis kemampuan pelayanan (RBKP) dan tarif INA-DRG (Indonesian Diagnosis Related Groups).

Kemenkes mengatakan, Rancangan Peraturan Presiden tentang Jaminan Kesehatan yang menjadi payung hukum implementasi KRIS saat ini tengah berproses di Sekretariat Negara sejak 12 Mei 2026 dan menunggu penandatanganan presiden.