OTT Muara Enim Hasil Kerja Sama KPK dan Kortas Tipikor Polri
·waktu baca 3 menit

KPK menegaskan bahwa operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan, merupakan hasil kerja sama nyata (joint investigation) dengan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri. Kolaborasi ini sengaja dibentuk untuk mengatasi berbagai kendala di lapangan.
"Latar belakangnya adalah memang untuk kendala-kendala keterbatasan di KPK, sumber daya manusia, kemudian wilayah yang tersebar, dengan adanya banyak penanganan perkara, itu mesti dilakukan beberapa terobosan-terobosan," ujar Plt. Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (9/6).
Taufik menambahkan, formula kerja sama ini akan terus dikembangkan ke depan. Bahkan, kepolisian nantinya berpeluang memegang kendali penuh pada penanganan kasus korupsi di tingkat daerah.
"Untuk pembagian tugas seperti apa, tadi pastinya untuk yang wilayah-wilayah Kabupaten di luar Jawa misalkan, ini masih formula yang juga akan dikembangkan nanti bersama Kortas Tipikor, itu juga nanti penanganannya mungkin akan diserahkan ke Kortas Tipikor," bebernya.
Meskipun penyelidikan di lapangan dilakukan bersama, KPK memberikan penegasan khusus mengenai kelanjutan proses hukum untuk kasus suap yang menjerat Bupati Muara Enim ini.
"Tetapi kami tekankan, ini penegasan, untuk kegiatan yang saat ini, yang di kabupaten Muara Enim, itu hanya untuk kegiatan penyelidikannya di daerah, itu dibantu oleh tim dari Mabes Polri, sedangkan nanti untuk penangannya berikutnya ke depan, khususnya Muara Enim, akan sepenuhnya dikerjakan oleh tim penyidik KPK," tegas Taufik.
Sementara itu, Direktur Penyidikan Kortas Tipikor Polri Brigjen Pol Yohanes De Deo menyatakan bahwa lembaga ini sengaja dimanfaatkan untuk mengoptimalkan hubungan kerja bersama KPK dalam memberantas korupsi.
"Maka tadi saya sampaikan, pada saat ini setelah terbentuknya Kortas Tipidkor, kita meningkatkan, mengoptimalkan upaya-upaya kerja sama melalui joint investigation salah satunya untuk kemudian mengoptimalkan upaya pemberantasan korupsi oleh Kortastipikor bersama-sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi," kata Yohanes.
Dalam perkara dugaan suap proyek di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Muara Enim ini, KPK resmi menetapkan empat orang tersangka. Mereka adalah Bupati Muara Enim Edison, Sekdis Disdikbud Abi Nurwardani, orang kepercayaan bupati Adi Triyadi, dan marketing PT Millenium Solusi Abadi Cory Erin Hardi. Keempatnya ditangkap dalam OTT di Jakarta dan Sumatera Selatan dengan total barang bukti uang tunai dan saldo rekening senilai Rp 1,9 miliar.
Saat ini, keempat tersangka tersebut sudah resmi ditahan di Rutan Cabang Merah Putih KPK untuk menjalani masa penahanan 20 hari pertama.
Atas perbuatan mereka, Edison, Abi Nurwardani, dan Adi Triyadi diduga telah melanggar Pasal 12 huruf a dan/atau Pasal 12 huruf b dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 dan/atau Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Sementara untuk Cory Erin Hardi, diduga telah melanggar Pasal 605 huruf a dan/atau Pasal 605 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 606 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
