Konten dari Pengguna

Lindungi Benang Kapas Lokal! Pemerintah Terapkan Bea Masuk "Hukuman"

Muhammad Fadhlansyah Nasution
ASN Kementerian Keuangan
13 November 2025 16:18 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Kiriman Pengguna
Lindungi Benang Kapas Lokal! Pemerintah Terapkan Bea Masuk "Hukuman"
Pemerintah terapkan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) atas impor benang kapas, per Akhir Oktober 2025. Tarif "hukuman" ini mencapai Rp 7.500/kg untuk Tahun Pertama, demi lindungi industri tekstil.
Muhammad Fadhlansyah Nasution
Tulisan dari Muhammad Fadhlansyah Nasution tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Suasana sepi sore hari di pabrik benang. Foto: Freepik
zoom-in-whitePerbesar
Suasana sepi sore hari di pabrik benang. Foto: Freepik
ADVERTISEMENT
Jeritan kerugian serius yang dialami industri tekstil hulu di dalam negeri akhirnya direspons tegas oleh pemerintah. Setelah melalui penyelidikan panjang, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi memberlakukan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) atau yang lazim disebut Bea Masuk Safeguard terhadap impor produk benang kapas.
ADVERTISEMENT
Aturan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 67 Tahun 2025 ini menjadi "hukuman" bagi banjir impor yang dinilai merusak harga pasar lokal. Kebijakan ini mulai berlaku efektif pada akhir Oktober 2025.
Lonjakan Impor Ancam Pabrik Lokal
Keputusan ini bukan tanpa dasar. Penyelidikan yang dilakukan oleh Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI) menemukan bukti kuat adanya lonjakan impor benang kapas secara signifikan, baik secara absolut maupun relatif, yang menyebabkan kerugian serius bagi industri domestik.
Ketua Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filamen Indonesia (APSyFI), Redma Gita Wirawasta, menyatakan dukungan penuh. Menurutnya, pasar domestik telah dibanjiri barang impor, khususnya di sektor benang, yang banyak masuk secara ilegal dengan harga dumping. Kondisi ini membuat pelaku usaha dalam negeri kehilangan daya saing.
ADVERTISEMENT
"Lonjakan jumlah impor secara absolut atau relatif... menyebabkan terjadinya kerugian serius terhadap industri dalam negeri." – Dikutip dari PMK 67 Tahun 2025.
Skema "Hukuman" Bea Masuk Berlaku Tiga Tahun
Ilustrasi pelabuhan. Foto: Freepik
PMK 67/2025 menetapkan tarif BMTP sebagai bea masuk tambahan yang berlaku selama tiga tahun penuh. Penerapan tarif ini bersifat menurun secara bertahap, memberikan kesempatan kepada industri dalam negeri untuk beradaptasi dan memulihkan diri dari tekanan impor.
Kebijakan ini langsung berlaku pada akhir Oktober 2025 untuk Tahun Pertama dengan tarif sebesar Rp 7.500 per kilogram.
Tarif tersebut kemudian akan menurun memasuki Tahun Kedua, yaitu pada periode 30 Oktober 2026 hingga 29 Oktober 2027, di mana BMTP yang dikenakan adalah Rp 7.388 per kilogram.
ADVERTISEMENT
Selanjutnya, pada Tahun Ketiga yang berlaku dari 30 Oktober 2027 hingga 29 Oktober 2028, tarif BMTP akan kembali menurun menjadi Rp 7.277 per kilogram.
BMTP ini dikenakan pada impor 27 produk benang kapas dengan Nomor Harmonized System (HS) 8-digit, termasuk pos tarif HS 5204, 5205, dan 5206. Langkah proteksi ini diharapkan dapat memberikan nafas lega bagi industri hulu tekstil nasional yang padat karya dan menyerap tenaga kerja besar.
Pengecualian dan Persyaratan Ketat
Meskipun kebijakan ini berlaku untuk hampir semua negara, pemerintah memberikan pengecualian terhadap sekitar 120 negara berkembang tertentu yang tidak dikenakan BMTP ini.
Untuk mendapatkan pengecualian ini, importir wajib menyerahkan dokumen Certificate of Origin (COO). Jika dokumen asal barang tidak sesuai atau masih dalam proses verifikasi, BMTP tetap akan dipungut. Ini memastikan bahwa bea masuk hanya benar-benar dikecualikan bagi impor dari negara yang berhak.
ADVERTISEMENT
Langkah proteksi ini diharapkan dapat memberikan nafas lega bagi industri hulu tekstil nasional yang padat karya dan menyerap tenaga kerja besar, sehingga mereka dapat kembali meningkatkan kinerja dan daya saing di tengah pasar global yang menantang.