Konten dari Pengguna

Meski Gaji Dipotong Tiap Bulan, Karyawan Wajib Lapor SPT Tahunan! Ini Alasannya

Muhammad Fadhlansyah Nasution
ASN Kementerian Keuangan
7 Oktober 2025 15:36 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Kiriman Pengguna
Meski Gaji Dipotong Tiap Bulan, Karyawan Wajib Lapor SPT Tahunan! Ini Alasannya
Karyawan wajib lapor SPT Tahunan meski gaji sudah dipotong. Aktivasi akun Coretax dan Kode Otorisasi adalah keharusan untuk memenuhi kewajiban pelaporan pajak digital.
Muhammad Fadhlansyah Nasution
Tulisan dari Muhammad Fadhlansyah Nasution tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi Karyawan Lapor SPT, Sumber: Freepik
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Karyawan Lapor SPT, Sumber: Freepik
ADVERTISEMENT
Bagi sebagian besar karyawan, urusan pajak terasa cukup "selesai" begitu gaji bulanan diterima. Setiap bulan, pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 atas gaji sudah dipotong oleh perusahaan tempat bekerja. Namun, banyak yang belum menyadari bahwa proses ini hanyalah sebagian dari kewajiban pajak mereka. Masih ada satu langkah penting yang tidak bisa dilewatkan: pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.
ADVERTISEMENT
Perlu dipahami, pemotongan PPh Pasal 21 oleh perusahaan adalah bentuk kredit pajak. Ini adalah cara bagi negara untuk mengumpulkan sebagian pajak Anda di muka. Namun, besaran pajak yang sebenarnya terutang untuk satu tahun pajak baru bisa diketahui setelah semua penghasilan digabungkan dan dikurangi dengan komponen-komponen yang sah. Di sinilah peran penting dari SPT Tahunan.
Urgensi Pelaporan SPT Tahunan bagi Karyawan
​Lalu, apa saja alasan utama mengapa karyawan tetap wajib lapor SPT Tahunan?
ADVERTISEMENT
Kenapa Karyawan Juga Perlu Aktivasi Akun Coretax?
​Seiring dengan diberlakukannya Coretax pada tahun 2025, aktivasi akun ini bukan lagi pilihan, tetapi kewajiban hukum. Jika Anda tidak mengaktifkan akun, Anda akan menghadapi kebuntuan prosedural dalam pelaporan pajak di masa depan.
​Aktivasi akun Coretax juga berjalan seiring dengan permintaan Kode Otorisasi atau Sertifikat Digital. Kode ini berfungsi sebagai tanda tangan elektronik yang wajib Anda gunakan untuk mengesahkan dokumen perpajakan digital, termasuk saat melaporkan SPT. Tanpa kode ini, Anda tidak dapat menyelesaikan pelaporan pajak Anda secara daring.
​Meskipun perusahaan Anda sudah menghitung dan memotong pajak Anda, tanggung jawab untuk memastikan bahwa seluruh kewajiban pajak Anda terpenuhi secara digital ada di tangan Anda. Aktivasi Coretax dan perolehan Kode Otorisasi menjadi prasyarat agar Anda bisa login ke sistem baru dan menyelesaikan laporan SPT Tahunan Anda dengan lancar, tanpa hambatan birokrasi yang tidak perlu.
ADVERTISEMENT