Penyebab Banyaknya Kecelakaan Lalu Lintas di Kota Serang

Fadlin Nurhalisa
A student in Catholik Parahyangan University
Konten dari Pengguna
8 September 2021 18:59 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Fadlin Nurhalisa tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
https://picsart.app.link/EEmmOZuOnbj
zoom-in-whitePerbesar
https://picsart.app.link/EEmmOZuOnbj
ADVERTISEMENT
Mematuhi tata tertib lalu lintas merupakan hal utama yang harus dilakukan oleh para pengendara untuk mencegah terjadinya kecelakaan di jalan raya. Dengan mematuhi tata tertib lalu lintas yang telah diberikan oleh pemerintah maka akan meminimalisasi risiko terjadinya kecelakaan.
ADVERTISEMENT
Dari banyaknya kasus kecelakaan di jalan raya, mayoritas terjadi karena adanya pelanggaran tata tertib lalu lintas yang dilakukan oleh para pengendara. Mulai dari pengendara roda dua, maupun roda empat. Pelanggaran tersebut dapat terjadi karena kurangnya pengetahuan para pengendara akan pentingnya mematuhi aturan-aturan lalu lintas yang ada.
Contoh pelanggaran yang sering dilakukan para pengendara adalah tidak memperhatikan rambu-rambu lalu lintas yang ada, mengemudi dalam keadaan kelelahan atau sedang mengantuk dan tidak menggunakan helm atau pengaman kepala bagi pengendara roda dua. Manfaat dari kesadaran akan keselamatan berkendara bukan hanya akan dirasakan oleh diri sendiri, melainkan juga untuk keselamatan orang lain.
Untuk menekan angka kecelakaan di jalan raya akibat pelanggaran tata tertib lalu lintas, maka pemerintah diminta untuk gencar melakukan sosialisasi kepada masyarakat khususnya para pengendara akan pentingnya mematuhi tata tertib berkendara. Di Indonesia sendiri masih banyak daerah-daerah yang masyarakatnya minim pengetahuan mengenai tata tertib lalu lintas, salah satu daerah tersebut adalah kota Serang yang merupakan ibu kota provinsi Banten.
Ilustrasi kecelakaan di Tol. Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
Tercatat pada tahun 2019 lalu kecelakaan lalu lintas yang terjadi di kota Serang mencapai 281 kasus dengan total korban meninggal dunia sebanyak 127 orang, luka berat 3 orang dan luka ringan sebanyak 326 orang. Penyebab terjadinya kecelakaan lalu lintas tersebut antara lain, yaitu kelalaian pengemudi seperti melewati batas kecepatan maksimal di jalan raya, pengemudi yang belum cukup umur dan juga banyaknya pengemudi yang tidak mematuhi rambu-rambu lalu lintas di jalan.
ADVERTISEMENT
Salah satu jalan di kota Serang yang sering terjadi kecelakaan adalah di sepanjang Jalan Raya Serang-Cilegon tepatnya di Kecamatan Kramatwatu. Tercatat pada tanggal 30 Maret 2021 lalu telah terjadi 20 kecelakaan di sepanjang jalan raya Serang-Cilegon dalam waktu satu hari. Salah satu penyebab seringnya terjadi kecelakaan di jalur tersebut dikarenakan banyaknya remaja yang masih belum cukup umur telah membawa kendaraan sepeda motor. Jalan Raya Serang-Cilegon ini memiliki medan yang cukup sulit karena banyak tikungan tajam, jalan yang naik turun serta banyaknya truk yang lalu lalang pada jalur tersebut.
Para remaja yang belum cukup umur ini dinilai saat berkendara pada jalur tersebut belum memiliki keseimbangan yang baik saat membawa kendaraan sepeda motor, sehingga di tengah perjalanan kehilangan keseimbangan dan terjadilah kecelakaan. Ditambah lagi para remaja tersebut tidak menggunakan helm saat berkendara, sehingga dapat memperberat risiko yang diterima saat terjadinya kecelakaan lalu lintas.
ADVERTISEMENT
Salah satu langkah yang dilakukan pemerintah untuk menanggulangi masalah kecelakaan lalu lintas yang disebabkan oleh pelanggaran tata tertib yang dilakukan para pengendara ini adalah dengan memberlakukan peraturan-peraturan yang telah terkandung di dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam UU tersebut dijelaskan pada pasal 76 mengenai apa saja sanksi yang akan diberikan bagi para pengendara yang melanggar peraturan tata tertib lalu lintas.
Sanksi tersebut antara lain peringatan tertulis, pembayaran denda, pembekuan izin dan pencabutan izin. Selain dengan pemberlakuan sanksi yang ada, sosialisasi langsung kepada masyarakat juga merupakan salah satu cara yang dinilai cukup efektif untuk menekan angka kecelakaan yang disebabkan oleh lalainya pengemudi saat berkendara.
ADVERTISEMENT
Karena mayoritas penyebab terjadinya kecelakaan ini adalah banyaknya remaja yang belum cukup umur sudah membawa kendaraan sendiri, maka pihak terkait seperti kepolisian diminta untuk melakukan sosialisasi kepada sekolah-sekolah dengan mengedukasi para siswa bahwa besarnya risiko saat berkendara ketika belum cukup umur.
Usia yang diperbolehkan untuk membawa kendaraan bermotor adalah 17 tahun ke atas. Karena pada usia tersebut dinilai sudah cukup matang dibandingkan anak yang berusia 17 tahun ke bawah. Remaja pada usia tersebut dinilai sudah dapat mengendalikan emosi dan konsentrasi tidak mudah terganggu. Secara fisik, remaja usia di bawah 17 tahun juga belum cukup jenjang untuk membawa sepeda motor maupun mobil.
Memberikan edukasi tentang risiko yang diterima ketika berkendara di bawah umur ini dapat dilakukan melalui media sosial seperti Instagram, Facebook dan WhatsApp yang dikemas secara menarik menggunakan poster-poster dengan berbagai hiasan agar para siswa tertarik untuk membaca tata tertib saat berkendara.
ADVERTISEMENT
DAFTAR PUSTAKA
Deslatama, Yandhi. (2021, Maret 30). Terjadi 20 Kecelakaan di Jalan Raya Cilegon-Serang dalam 6 Jam, Apa Penyebabnya?. Liputan 6
Mulyadi. (2019, Desember 12). Selama 2019, Angka Kecelakaan Lalu Lintas di Kota Serang Turun. News Media
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 22 TAHUN 2009 TENTANG LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN.