Polemik Pencairan JHT

Fahbi Hidayanto
Mahasiswa ITB Ahmad Dahlan
Konten dari Pengguna
6 Maret 2022 16:16 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Fahbi Hidayanto tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Sumber: Pixabay.com
zoom-in-whitePerbesar
Sumber: Pixabay.com
ADVERTISEMENT
Kebijakan ini baru akan diberlakukan pada tanggal 4 Mei 2022 mendatang, namun gelombang protes sudah bermunculan terutama dari kalangan pekerja. Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia misalnya menyebut kalau Aturan ini kejam dan mengancam akan berdemonstrasi jika aturan tak segera dicabut. Peraturan baru ini sangat kejam bagi buruh dan keluarganya, permenaker ini menjilat ludah sendiri dari kebijakan presiden dalam upaya membantu guru yang ter PHK yang kehilangan pendapatan agar bisa bertahan hidup dari JHT yang diambil 1 bulan setelah PHK.
ADVERTISEMENT
Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia curiga aturan ini lahir lantaran BPJS Ketenagakerjaan tak profesional dalam mengelola dana para pesertanya. Ada kemungkinan BPJS Ketenagakerjaan tidak memiliki dana yang cukup dari pengembangan dan peserta, sehingga berpotensi gagal bayar terhadap hak-hak pekerja yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Sejumlah poin kritik terhadap Permenaker Nomor 2 Tahun 2022
Per 15 Februari 2022, ada hampir 400 ribu orang yang mendatangi petisi online menolak Aturan ini, ini berawal saat Kementerian Ketenagakerjaan menekan aturan baru soal tata cara dan persyaratan pembayaran manfaat program jaminan hari tua pada 2 Februari 2022. Dalam aturan itu, peserta JHT baru bisa mencairkan dananya saat berusia 56 tahun ini berbeda dengan aturan sebelumnya yang mengatur bahwa manfaatnya tidak bisa dicairkan terhitung satu bulan setelah peserta berhenti dari pekerjaannya.
ADVERTISEMENT
Akibatnya, ajaran ini dinilai merugikan pekerja yang mengandalkan dana JHT saat kena PHK sementara pemerintah menyebut regulasi ini adalah upaya untuk menjamin hal itu aku pekerja. Karena tujuan jht tersebut adalah untuk menjamin adanya uang tunai dari hari tua, maka klaim. JHT seharusnya tidak dilakukan pada masa hari tua tersebut belum tiba justru hal ini wujud dari komitmen Pemerintah dalam memberikan perlindungan yang menyeluruh dari segala tahapan kehidupan beserta.
Pemerintah pun berdalih bahwa mereka sudah menyiapkan program alternatif, yaitu yaitu program jaminan Kehilangan pekerjaan untuk para pekerja yang mengalami PHK, baik merupakan manfaat uang tunai, akses informasi pada pekerja, maupun pelatihan pekerja. Namun program ini dianggap masih kurang jelas dan minim sosialisasi. FYI, ajaran baru ini sebetulnya pernah mencuat dan dapat penolakan yang sama pada 2015. Kala itu, menteri Ketenagakerjaan Hanif dhakiri yang mengeluarkan aturan, sebelum sebelum akhirnya direvisi karena banjir protes, kini pemerintah pun berencana membuka diskusi menanggapi polemik yang ada titik karena terjadi pro kontra terhadap terbitnya permenaker ini, maka dalam waktu dekat menaker akan melakukan dialog dengan sosialisasi si dengan stakeholder, terutama para pimpinan Serikat pekerja atau buruh.
ADVERTISEMENT
Menurut kamu Aturan ini pada dilaksanakan atau dibatalkan?