Ikut Melakukan Penilaian KKPR, Mahasiswa MBKM-Undip Percepat Izin Gudang Non-SRG

Fahmi Prasetyo
Mahasiswa S1 Perencanaan Wilayah dan Kota Universitas Diponegoro
Konten dari Pengguna
24 Juli 2022 18:05 WIB
comment
5
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Fahmi Prasetyo tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Pasca diterbitkannya UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) menjadi izin dasar dalam pemanfaatan ruang darat.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan peraturan tersebut disebutkan bahwa KKPR merupakan dokumen yang menunjukan kesesuaian antara rencana kegiatan pemanfaatan ruang dengan Rencana Tata Ruang (RTR). Oleh karena itu, KKPR ini menjadi salah satu syarat penting bagi siapa pun untuk menjalankan sebuah kegiatan yang membutuhkan ruang.
Dalam penyelenggaraannya penilaian KKPR dilakukan dengan membandingkan antara rencana kegiatan dengan RDTR yang telah terhubung dengan sistem Online Single Submission (OSS). Namun, hingga saat ini baru 56 RDTR yang telah terhubung dengan sistem OSS sehingga penyelenggaraan KKPR dilakukan melalui Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) dengan penilaian berjenjang dan komplementer terhadap Rencana Tata Ruang (RTR) selain RDTR.
Pembangunan Gudang Non Sistem Resi Gudang (Non-SRG) di Kabupaten Belu merupakan proyek pemerintah yang dilaksanakan oleh Kementerian Perdagangan menggunakan dana APBN sehingga dikategorikan dalam KKPR Non Berusaha.
ADVERTISEMENT
Proyek ini tercantum dalam Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2021 tentang Percepatan Pembangunan Ekonomi pada Kawasan Perbatasan Negara di Aruk, Motaain, dan Skouw. Dalam Instruksi Peresiden tersebut menyebutkan bahwa perlu adanya pembangunan Gudang Non-SRG di Kecamatan Tasifeto Timur, Kabupaten Belu, sebagai gudang transit untuk komoditas pertanian sebelum dilepas ke pasar.
Untuk mendukung hal tersebut maka Mahasiswa KKN-MBKM Undip bersama Direktorat Sinkronisasi Pemanfaatan Ruang (SPR), Kementerian ATR/BPN melakukan pendampingan dan penilaian terhadap kesesuaian rencana kegiatan pembangunan Gudang Non-SRG sebagai bentuk dukungan dalam percepatan program pemerintah dari segi perizinan pemanfaatan ruang.
Dalam kegiatan pendampingan dan penilaian ini Mahasiswa KKN-MBKM Undip ikut serta dalam penilaian dokumen usulan kegiatan pemanfaatan ruang untuk permohonan KKPR pembangunan Gudang Non-SRG di Kabupaten Belu. Penilaian dokumen usulan tersebut dilakukan melalui kajian RTR secara berjenjang dan komplementer untuk melihat kesesuaian pemanfaatan ruang dengan lokasi yang dimohonkan.
Audiensi KKPR Non Berusaha Pembangunan Gudang Non SRG Kabupaten Belu di Kementerian ATR/BPN (16/06/2022). Sumber: Dokumentasi Penulis.
Dalam kegiatan pendampingan dan penilaian ini dilakukan juga audiensi secara luring dan daring yang dihadiri oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Tata Ruang Kabupaten Belu, Kantor Pertanahan Kabupaten Belu, Kementerian/Lembaga terkait, dan Direktorat Sinkronisasi Pemanfaatan Ruang, Kementerian ATR/BPN. Audiensi ini dilakukan untuk menyampaikan hasil kajian yang telah dilakukan serta untuk menyelesaikan berbagai permasalahan seperti adanya lokasi yang bertampalan dengan Lahan Baku Sawah (LBS) dan penyelesaian proses pertimbangan teknis pertanahan.
ADVERTISEMENT
Dalam kegiatan audiensi, Makarima selaku Kasubdit SPR IV mengatakan bahwa “Berdasarkan overlay dengan peta LBS, ada sedikit yang masuk kedalam LBS seluas 79,47 m2 sehingga mohon menjadi perhatian bagi pimpinan daerah."
Makarima meminta para pimpinan daerah untuk dapat berhati-hati apabila pada lokasi permohonan KKPR terdapat area yang masuk ke dalam Lahan Baku Sawah (LBS).
Menanggapi hal tersebut Domi selaku Dinas PUPR Kabupaten Belu turut mendukung adanya pembangunan Gudang Non-SRG ini dan setuju untuk mengeluarkan deliniasi lahan baku sawah dari permohonan KKPR.
“Dinas PUPR sangat mendukung program Inpres 1 tersebut dan terkait lahan seluas 79,47 m2 yang termasuk LBS, kami mohon dapat dikeluarkan agar tidak menimbulkan permasalahan di kemudian hari," papar Domi.
ADVERTISEMENT
Selaras dengan pernyataan Domi, Dinas Perdagangan Kabupaten Belu pun menyatakan dukungannya, “Terkait luas lahan seluas 79,47 m2 tersebut prinsipnya kami setuju untuk tidak tabrak aturan dan dapat dikeluarkan."
Dengan adanya penyelesaian masalah dan kesepakatan antar para stakeholder maka hasil penilaian KKPR dapat segera diproses untuk selanjutnya diterbitkan dokumen KKPR. Dengan demikian diharapkan pembangunan Gudang Non-SRG di Kabupaten Belu dapat segera dilaksanakan.