Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.1
Konten dari Pengguna
Peran Pemerintah dalam Mengintegrasikan Kebijakan Anti Bullying di SMA
5 November 2024 11:01 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Faiz Az-Zahra Winanto Putra tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) terus memperkuat implementasi kebijakan anti-bullying di sekolah, khususnya di tingkat menengah atas. Langkah ini bertujuan untuk menciptakan lingkungan belajar yang aman dan kondusif, yang bebas dari kekerasan dan intimidasi. Dengan kebijakan ini, diharapkan dampak buruk bullying terhadap kesehatan mental dan prestasi akademik siswa dapat diminimalisir.
ADVERTISEMENT
Bullying di sekolah masih menjadi tantangan besar di Indonesia. Berdasarkan data dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), kasus bullying mengalami peningkatan dalam beberapa tahun terakhir. Salah satu kasus yang menjadi perhatian publik adalah insiden bullying di SMA Binus School Simprug, di mana seorang siswa melaporkan tindakan kekerasan fisik dari sejumlah siswa lainnya​ Tempo Nasional . Kasus ini menunjukkan betapa mendesaknya penerapan kebijakan anti-bullying yang efektif di seluruh sekolah.
Terkait dengan kasus ini, ada beberapa undang-undang yang dapat menjadi dasar hukum bagi penanganan kasus bullying. Di antaranya, Undang-Undang Perlindungan Anak No. 35 Tahun 2014 yang menegaskan bahwa segala bentuk kekerasan terhadap anak, termasuk bullying, dapat dikenakan hukuman pidana hingga 15 tahun penjara. Selain itu, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) No. 19 Tahun 2016 juga bisa diterapkan apabila terjadi penyebaran konten bullying melalui media sosial, yang dapat merusak nama baik korban.
ADVERTISEMENT
Meskipun kebijakan anti-bullying sudah ada, pelaksanaannya masih menghadapi berbagai hambatan. Salah satu tantangan terbesar adalah kurangnya sumber daya dan pelatihan, terutama di sekolah-sekolah yang berlokasi di daerah terpencil. Guru-guru sering kali belum dibekali kemampuan yang memadai untuk mengenali dan menangani kasus bullying secara efisien. Selain itu, pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan ini sering kali masih kurang, membuat penerapan di lapangan sulit dipastikan​ Antara News .
Para pakar pendidikan menekankan pentingnya kebijakan ini diterapkan secara konsisten di semua sekolah. Tidak hanya formalitas, pemerintah perlu memastikan adanya monitoring berkelanjutan serta dukungan pelatihan bagi sekolah dan guru untuk menangani kasus bullying. Komisi X DPR juga menyoroti pentingnya peran Satuan Tugas Anti Bullying untuk memastikan kebijakan ini berjalan dengan baik di lapangan.
ADVERTISEMENT
Dengan kebijakan anti-bullying yang terintegrasi, pemerintah diharapkan dapat menciptakan lingkungan sekolah yang lebih aman, mendukung perkembangan mental dan akademik siswa. Kerja sama antara pemerintah, sekolah, dan orang tua sangat diperlukan agar upaya ini berhasil, serta untuk mencegah terjadinya kasus serupa di masa depan.
Sumber: