Pentingkah Layanan Elektronik di Bidang Pertanahan?

Fitrina Faizah
Penata Pertanahan Pertama di BPN Asahan
Konten dari Pengguna
23 April 2021 12:41 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Fitrina Faizah tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Pelayanan Elektronik. Foto : Fitrina Faizah
zoom-in-whitePerbesar
Pelayanan Elektronik. Foto : Fitrina Faizah
ADVERTISEMENT
Badan Pertanahan Nasional atau disingkat BPN adalah Lembaga Pemerintah Non Kementerian yang mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pertanahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pada masa pemerintahan Presiden Joko Widodo fungsi dan tugas dari organisasi Badan Pertanahan Nasional dan Direktorat Jenderal Tata Ruang Kementerian Pekerjaan Umum digabung dalam satu lembaga kementerian yang bernama Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN atau Kementerian ATR/BPN.
ADVERTISEMENT
Untuk menyelenggarakan tugas dan fungsi BPN di daerah, dibentuk Kantor Wilayah BPN di provinsi dan Kantor Pertanahan di kabupaten/kota.
Kantor Pertanahan sebagai organisasi publik yang memberikan pelayanan di bidang pertanahan, dituntut untuk memiliki kinerja yang menghasilkan pelayanan yang baik dan memuaskan masyarakat. Untuk mengukur kinerja pelayanan yang diberikan oleh organisasi publik salah satu indikatornya adalah akuntabilitas, yang dalam hal ini melihat nilai dan norma pelayanan yang berkembang pada Kantor Pertanahan serta jaminan penegakan hukum dan prisip keadilan.
Akuntabilitas dalam pengertian di sini adalah bagaimana Kantor Pertanahan melalui aparatnya dalam memberikan pelayanan secara transparan dan jelas seperti dalam salah satu asas pelayanan pertanahan yaitu asas keterbukaan. Dalam hal ini keterbukaan biaya, waktu, prosedur dan data serta informasi. Suatu organisasi dalam melaksanakan kegiatan dikatakan akuntabel apabila kegiatannya sesuai dengan nilai dan norma yang berkembang di dalam masyarakat dan fleksibel serta mendorong kreativitas dalam memberikan pelayanan publik.
ADVERTISEMENT
Mengapa Layanan Elektronik Diperlukan?
Seperti diketahui, layanan pertanahan, mayoritas mengandalkan peran aktif masyarakat atau pemohon agar datang ke Kantor Pertanahan dalam mengurus layanan pertanahan. Mulai dari pembuatan sertifikat tanah pertama kali, informasi pertanahan hingga layanan penghapusan hak tanggungan/roya.
Namun, dengan layanan konvensional tersebut, akhirnya terdapat antrean pemohon terutama di kantor-kantor pertanahan yang volume kerjanya tinggi serta berpotensi menimbulkan tunggakan pekerjaan, sehingga perlu diterapkan layanan secara elektronik.
Dalam rangka memberikan pelayanan secara transparan dan jelas tersebut Kementerian ATR/BPN saat ini telah meluncurkan pelayanan elektronik yang dapat digunakan oleh PPAT dan Jasa Keuangan melalui layanan Informasi Pertanahan dan Hak Tanggungan yang dapat didaftarkan secara langsung tanpa perlu ke kantor pertanahan lagi.
Hadirnya pelayanan elektronik juga akan memudahkan proses penyelesaian urusan agar berjalan dengan lancar. Bahkan, meski sedang berada di luar kota atau di luar pulau sekalipun, pelayanan ini bisa didapatkan dan apa yang diinginkan bisa tercapai.
ADVERTISEMENT
Direktur Jenderal (Dirjen) Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kementerian ATR/BPN Suyus Windayana menjelaskan, dalam pertanahan digital hanya empat layanan yang dilayani. "Memang tidak semua layanan bisa dilakukan secara elektronik, empat layanan kita siapkan secara elektronik itu telah mengurangi antrean sebesar 30 persen. Layanan yang lain belum bisa dilakukan secara elektronik, kantor kita membuka layanan yang sifatnya mendesak," katanya.
Apalagi di masa pandemi COVID-19 sekarang ini yang sedang menjangkiti dunia termasuk Indonesia, masyarakat dapat memanfaatkan layanan elektronik, yang harapannya dapat memenuhi kebutuhan masyarakat terhadap layanan pertanahan. Selain itu, pelayanan elektronik juga merupakan bentuk aktif dari Kementerian ATR/BPN untuk tetap bekerja dalam memberikan layanan prima kepada masyarakat.
Dalam setiap kesempatan, Menteri ATR/Kepala BPN, Sofyan A. Djalil maupun Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Surya Tjandra, terus mengingatkan pentingnya transformasi digital layanan pertanahan. Ini penting untuk mendukung layanan elektronik, karena di masa mendatang, suatu layanan pertanahan dapat dikatakan selesai apabila masyarakat memang mendapat dokumen yang mereka urus, bukan hanya selesai dalam sistem namun masyarakat belum terima dokumennya.
ADVERTISEMENT
Begitu penting pelayanan elektronik di masa sekarang, Kementerian ATR/BPN mengeluarkan Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2017 tentang Layanan Informasi Pertanahan Secara Elektronik yang kemudian diperbaharui dengan Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2020 Tentang Layanan Informasi Pertanahan Secara Elektronik.
Menurut peraturan tersebut di atas Layanan informasi pertanahan diberikan secara elektronik melalui Sistem Elektronik berupa aplikasi Layanan Informasi Pertanahan yang disediakan oleh Kementerian. Jenis Layanan Informasi Pertanahan secara Elektronik terdiri atas Pengecekan Sertifikat, Surat Keterangan Pendaftaran Tanah, informasi data tekstual/grafikal, informasi Nilai Tanah, informasi titik koordinat, informasi paket data Global Navigation Satellite System (GNSS)/Continuously Operating Reference System (CORS), informasi riwayat kepemilikan tanah, informasi riwayat tanah dan layanan informasi lainnya yang akan ditetapkan kemudian. Namun untuk saat ini, baru 4 (empat) pelayanan pertanahan yang dilayani secara elektronik, yakni Hak Tanggungan, Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT), Informasi Zona Nilai Tanah (ZNT) serta pengecekan sertipikat tanah.
ADVERTISEMENT
Kemudian muncul pertanyaan, siapa sajakah yang bisa mengajukan pelayanan pertanahan elektronik? Berdasarkan Pasal 4 Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2020 Tentang Layanan Informasi Pertanahan Secara Elektronik, Permohonan layanan informasi pertanahan diajukan secara elektronik oleh perorangan, Notaris dan/atau PPAT, Kantor Jasa Surveyor Kadaster Berlisensi, Badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia, Kementerian/Lembaga, Lembaga Pemerintah NonKementerian/Lembaga, dan Pemerintah Daerah, Badan-badan keagamaan, sosial, yayasan atau koperasi, Badan hukum asing yang mempunyai perwakilan di Indonesia, Perwakilan negara asing dan/atau perwakilan badan Internasional dan pihak lain yang ditetapkan oleh Menteri.
Hanya saja, untuk saat ini yang bisa mengakses pelayanan pertanahan elektronik masih PPAT dan Jasa Keuangan atau pihak Perbankan. Layanan dapat diakses melalui aplikasi https://htel.atrbpn.go.id/ oleh user yang terdaftar sebagai PPAT dan Jasa Keuangan. Sementara untuk bisa mengakses aplikasi tersebut diatas, PPAT dan Jasa Keuangan wajib membuat akun terlebih dahulu melalui aplikasi https://mitra.atrbpn.go.id/.
ADVERTISEMENT
Pemanfaatan Aplikasi "Sentuh Tanahku"
Kementerian ATR/BPN juga telah memiliki aplikasi pertanahan, yakni "Sentuh Tanahku". Melalui aplikasi ini, masyarakat dapat memantau berkas pengurusan sertifikat tanah mereka/layanan pertanahan lainnya. "Untuk pengembangan aplikasi ini, akan dilakukan pencocokan antara Nomor Induk Bidang (NIB) dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Ini dapat memberi keuntungan, apabila suatu sertipikat tanah double kepemilikan, maka dapat diketahui siapa pemilik aslinya.
Transformasi digital, melalui layanan elektronik di Kementerian ATR/BPN, saat ini terus berlangsung dan dikembangkan sehingga tidak menutup kemungkinan, diciptakan layanan baru lainnya berbasis elektronik, untuk memenuhi pelayanan prima bagi masyarakat dan terwujudnya organisasi berstandar dunia.