Upaya menjauhkan politik dari kampus, selain keliru, juga sia-sia. Menilik dari peristiwa-peristiwa besar di dunia, persinggungan mahasiswa dengan politik seperti hubungan tukang las dengan api: biasa saja dan sudah semestinya.
Maka, saya menganggap aneh jika banyak yang protes dan menyayangkan keputusan Mahkamah Konstitusi saat mengabulkan sebagian perkara pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum .
Lewat putusan (Nomor 65/PUU-XXI/2023) tersebut, peserta Pemilu 2024 —caleg hingga capres—bisa berkampanye di ruang pendidikan seperti sekolah menengah dan universitas, dengan syarat, “sepanjang mendapat izin dari penanggung jawab tempat dimaksud dan hadir tanpa atribut kampanye pemilu.”
Lanjut membaca konten eksklusif ini dengan berlangganan
Keuntungan berlangganan kumparanPLUS
Ribuan konten eksklusif dari kreator terbaik
Bebas iklan mengganggu
Berlangganan ke newsletters kumparanPLUS
Gratis akses ke event spesial kumparan
Bebas akses di web dan aplikasi
Kendala berlangganan hubungi [email protected] atau whatsapp +6281295655814