Cryptocurrency, Apakah Diperbolehkan dalam Islam?

Fajdrul Falah
Mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah, Prodi Ekonomo Syariah, Fakultas Ekonomi dan Bisnis
Konten dari Pengguna
27 November 2021 12:00 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Fajdrul Falah tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
https://unsplash.com/photos/iGYiBhdNTpE
zoom-in-whitePerbesar
https://unsplash.com/photos/iGYiBhdNTpE
ADVERTISEMENT
Cryptocurrency sering sekali menjadi topik pembicaraan terutama oleh kaum milenial. Mereka mencoba hal tersebut mungkin hanya untuk diakui hebat dalam pergaulannya dan sangat sedikit yang paham akan hal tersebut. Mereka mencoba hal tersebut hanya untuk menjadi bahan pembicaraan tanpa ada bukti nyata pengaruh mereka dalam hal tersebut
ADVERTISEMENT
Pembahasan tentang cryptocurrency yang mana saat ini sedang banyak sekali dibahas oleh kaum milenial dengan tujuan mencari keuntungan sebesar-besarnya. Tetapi, jarang diketahui oleh mereka terlebih lagi dengan milenial muslim, apakah termasuk hal yang diperbolehkan dalam syariat.
Untuk kalian yang belum mengetahuinya, cryptocurrency adalah mata uang digital yang dijalankan dengan sistem block chain. Dengan sistem ini diharapakan tidak akan terjadi penipuan dalam melakukan transaksi antar pengguna. Tetapi, karena sistem ini tidak diregulasi oleh pemerintah manapun di dunia maka banyak sekali spekulasi yang terjadi di dalamnya. Dalam mata uang konvensional, regulasi dijalankan oleh pemerintah dengan bantuan bank, tetapi pada mata uang digital ini tidak ada penghubung antara satu pengguna dengan pengguna lain dan setiap orang bisa membuat mata uang mereka sendiri.
ADVERTISEMENT
Ijtima ulama oleh MUI Jawa Timur yang ke-7 digelar pada 9 November 2021 yang dilaksanakan setiap 3 tahun sekali menyepakati 17 poin penting dan salah satunya adalah tentang hukum cryptocurrency, di antaranya (1) penggunaan cryptocurrency sebagai mata uang hukumnya haram, karena mengandung gharar, dharar dan bertentangan dengan Undang-Undang nomor 7 tahun 2011 dan Peraturan Bank Indonesia nomor 17 tahun 2015; (2) cryptocurrency sebagai komoditi atau aset digital tidak sah diperjualbelikan karena mengandung gharar, dharar, qimar dan tidak memenuhi syarat sil’ah secara syar’i, yaitu: ada wujud fisik, memiliki nilai, diketahui jumlahnya secara pasti, hak milik dan bisa diserahkan ke pembeli; (3) cryptocurrency sebagai komoditi atau aset yang memenuhi syarat sebagai sil’ah dan memiliki underlying serta memiliki manfaat yang jelas hukumnya sah untuk diperjualbelikan.
ADVERTISEMENT
Pada penjelasan diatas, ada beberapa hal penting yang jelas mengatakan pengharaman penggunaan cryptocurrency untuk digunakan sebagai mata uang dan tidak dapat diperjualbelikan.
Cryptocurrency sebagai mata uang dan komoditas memang menggiurkan, karena mudahnya akses dalam melakukan transaksi serta tidak adanya perantara antara pengguna yang satu dan lainnya. Dengan tambahan nilai kapital yang sangat fantastis, seperti bitcoin dan ethereum. Melihat dari antusias yang ada dengan banyaknya influencer yang membahas tentang crypto dan milenial yang tidak memiliki banyak modal tetapi memiliki banyak waktu luang menjadikan hal ini sangat sering diperbincangkan.
Pembatasan penggunaan cryptocurrency dalam syariat untuk menjadi mata uang juga bukan hanya karena itu mengandung hal-hal yang dilarang, seperti gharar,dhimar dan qimar, tetapi juga karena tingkat kenaikan dan penurunan mata uang digital ini yang sangat tidak stabil. Bayangkan saja ketika kita memiliki 1 bitcoin sebagai contoh, kita dapat merugi hingga puluhan bahkan ratusan juta dan juga dapat untung hingga puluhan kali lipat. Spekulasi yang terjadi dalam cryptocurrency bukan merupakan berita baru lagi dan sudah diketahui oleh pengguna crypto sendiri bahkan masyarakat umum.
ADVERTISEMENT
Kita sebagai muslim wajib menjalankan apa saja yang menjadi tanggung jawab kita sebagai muslim tidak hanya rukun iman dan islam melainkan juga dalam hal muamalah. Dalam kajiannya muamalah yang baik merupakan muamalah yang memiliki prinsip maslahat atau dapat menguntungkan banyak orang dan tidak hanya segelintir individu. Dengan sistem crypto yang dimana ketika para pengguna awal mendapatkan keuntungan yang besar dan menjadikan pengguna setelahnya menelan ludah karena merugi dengan sangat besar. Manfaat yang dicari dari cryptocurrency tersebut tidak dapat diambil dan hanya sebagai penggemuk nilai bagi para spekulan.