news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

UU IKN: Menjadikan Indonesia Lebih Berkembang

Fanny Nur Ardillah
Mahasiswa Program Studi Ilmu Pemerintahan Universitas Islam 45 Bekasi
Konten dari Pengguna
24 November 2022 18:11 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Fanny Nur Ardillah tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Pusat pemerintah Indonesia berada di Ibu Kota Negara yang mencakup lembaga eksekutif, yudikatif, dan legislatif. Ibu Kota Negara Indonesia saat ini terletak DKI Jakarta pada Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 Pasal 5 yang menjelaskan bahwa Provinsi DKI Jakarta berperan sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia yang memiliki kewajiban dan tanggung jawab tertentu dalam penyelenggaraan pemerintahan dan sebagai tempat kedudukan perwakilan lembaga pusat dan internasional.
ADVERTISEMENT
Namun, DKI Jakarta sejak awal memiliki fungsi yaitu sebagai daerah provinsi otonom yang juga berfungsi sebagai ibu Kota Negara sebagai unit khusus pemerintahan daerah. Peran tersebut memiliki fungsi ganda yang menambah kompleksitas tersendiri terutama dalam administrasi yang mempengaruhi efektivitas kebijakan dan harmonisasi kebijakan pusat daerah.
Selain pusat pemerintahan Jakarta sebagai pusat ekonomi dan perdagangan, Jakarta adalah pusat berkumpulnya orang-orang dari seluruh Indonesia. Pada akhirnya, hal ini menimbulkan permasalahan yang kompleks seperti masalah kependudukan, terjadinya kesenjangan ekonomi, urban sprawl, degradasi lingkungan, kriminalitas tinggi dan konflik sosial.
Maka dari itu, terdapat kebijakan baru bahwa adanya pemindahan Ibu Kota Negara dari Jakarta ke Kalimantan. Pemindahan Ibu Kota Negara ini memiliki beberapa alasan utama salah satunya yaitu penduduk Jakarta dan Jawa sudah terlalu padat maka dari itu beban Jakarta dan Jawa sudah terlalu berat. Sehingga, menyebabkan krisis air bersih dan mengalami kemacetan lalu lintas. Kemacetan lalu lintas sudah semakin krisis pada DKI Jakarta, Salah satu kemacetan disebabkan oleh adanya angkutan umum yang berhenti disembarang tempat membuat antre kendaraan lain, sehingga menyebabkan polusi udara dan mengganggu aktivitas masyarakat.
ADVERTISEMENT
Dalam kasus krisis air bersih Jakarta sudah sering mengalami banjir hingga menghambat aktivitas hal ini berdampak masyarakat Jakarta yang sebagian besar mengalami krisis air bersih. Seperti yang menimpa pada Kampung Marlina Jakarta Utara bahwa terdapat krisis air bersih yang semakin meluas, Yuli selaku Ketua RT10 RW17 Kampung Marlina mengatakan bahwa air yang didistribusikan sudah tersendat sejak beberapa hari yang lalu, ketika ada air pun kondisinya tidak layak pakai, dan seperti berwarna hitam dan mengeluarkan bau tidak enak. Yuli juga mengatakan kondisi ini bukan pertama kali terjadi. Dengan terjadinya krisis air bersih memiliki dampak kolera, diare, kekurangan gizi, dan yang lainnya. Hal yang sama terus terulang dan itu membuktikan bahwa krisis air bersih sangat menyulitkan warga Jakarta. (sumber : https://megapolitan.kompas.com)
Dokumen Pribadi
Dengan adanya fungsi ganda dan alasan-alasan utama pemindahan Ibu Kota Negara maka dari itu dibuatnya Undang-Undang tentang Ibu Kota Negara. Sasaran dalam Undang-Undang tentang Ibu Kota Negara adalah Tujuan yang sudah ditetapkan di dalam Rencana Induk Ibu Kota Negara yaitu IKN sebagai simbol identitas nasional, IKN sebagai kota berkelanjutan di dunia, dan IKN sebagai penggerak perekonomian masa depan Indonesia. Hal itu disebut 3 sasaran yang merupakan batu penjuru dalam pembangunan dan pengelolaan IKN.
ADVERTISEMENT
Oleh karena itu, dalam rangka mewujudkan 3 sasaran, telah ditetapkan 6 arah dan jangkauan pengaturan UU IKN mengenai pemindahan fungsi cakupan wilayah, urusan pemerintahan, pembagian wilayah, pengelolaan anggaran pendapatan dan belanja, penanggulangan bencana, dan pemindahan Ibu Kota Negara.
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara telah disahkan oleh Presiden Republik Indonesia Joko Widodo pada tanggal 15 Februari 2022 sebagai dasar pembangunan IKN di Kalimantan Timur. Diharapkan dengan adanya Undang-Undang tentang Ibu Kota Negara dapat menjawab permasalahan dan polemik DKI Jakarta dapat meningkatkan tata kelola pemerintah yang baik dan dapat menciptakan negara Indonesia sebagai negara maju.