Belajar Saat Bencana Alam

Faozan Amar
Mengajar, berbisnis, berorganisasi, dan kadang menulis. Sekretaris Lembaga Dakwah Khusus (LDK) PP Muhammadiyah | Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis UHAMKA.
Konten dari Pengguna
17 Januari 2020 10:50 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Faozan Amar tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Salah satu bencana alam yang terjadi di Indonesia. Foto: ANTARA FOTO/Adi Prima
zoom-in-whitePerbesar
Salah satu bencana alam yang terjadi di Indonesia. Foto: ANTARA FOTO/Adi Prima
ADVERTISEMENT
Indonesia merupakan negara dengan berbagai macam keanekaragaman. Tak hanya dari suku, agama, ras dan golongan, tetapi juga dari budaya, kuliner, keindahan alam, termasuk bencana alam yang menyertainya.
ADVERTISEMENT
Semua keanekaragaman tersebut, jika dapat dikelola dengan baik dan benar akan menjadi anugerah Tuhan yang paling indah. Namun sebaliknya, jika kita tidak mampu untuk mengelolanya, maka akan menjadi musibah yang dapat merusak sendi-sendi kehidupan manusia.
Berbagai macam bencana alam pernah terjadi di bumi pertiwi, mulai dari gunung meletus, gempa bumi, tanah longsor, tsunami, kekeringan, kebakaran hutan, konflik sosial, dan yang sekarang terjadi adalah banjir yang disertai tanah longsor.
Sebagai sebuah negara yang berada di daerah cincin api (ring of fire), maka bencana gempa bumi dapat berlangsung setiap saat. Indonesia berada di jalur gempa teraktif di dunia karena dikelilingi oleh cincin Api Pasifik dan berada di atas tiga tumpukan lempeng benua, yakni, Indo-Australia dari sebelah selatan, Eurasia dari utara, dan Pasifik dari timur.
ADVERTISEMENT
Dengan kondisi geografis tersebut, di satu sisi menjadikan Indonesia sebagai wilayah yang rawan bencana letusan gunung api, gempa, dan tsunami namun di sisi lain menjadikan Indonesia sebagai wilayah subur dan kaya secara hayati.
Sebab, debu akibat letusan gunung berapi menyuburkan tanah sehingga masyarakat banyak yang tetap memilih tinggal di area sekitar gunung berapi, sekalipun dengan resiko tinggi.
Di samping itu, jalur cincin api juga memberikan potensi energi tenaga panas bumi yang dapat digunakan sebagai sumber tenaga alternatif yang dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan energi rakyat.
Secara umum, berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Tentang Penanggulangan Bencana, membagi bencana tiga ke dalam tiga kategori, yakni ; bencana alam, bencana non alam, dan bencana sosial. Bencana yang disebabkan faktor alam adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa yang disebabkan oleh alam antara lain berupa gempa bumi, tsunami, gunung meletus, banjir, kekeringan, angin topan, dan tanah longsor.
ADVERTISEMENT
Sedangkan bencana karena faktor non alam adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau rangkaian peristiwa non alam yang antara lain berupa gagal teknologi, gagal modernisasi, epidemi, dan wabah penyakit.
Adapun bencana yang disebabkan faktor sosial adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa yang diakibatkan oleh manusia yang meliputi konflik sosial antar kelompok atau antar komunitas masyarakat, dan teror.
Banjir Tetap Belajar
Musibah banjir yang terjadi di wilayah Jakarta, Banten dan Jawa Barat, khususnya Kawasan Jabodetabek, telah menyita perhatian publik. Sebab, terjadi pada saat pergantian tahun dan berada di ibukota, sehingga banyak mendapatkan liputan media.
Namun, hal yang patut disyukuri adalah peristiwa tersebut terjadi pada saat libur sekolah. Sehingga nyaris tidak ada anak sekolah yang menjadi korban.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan data Sekretariat Nasional Satuan Pendidikan Aman Bencana (Seknas SPAB) Kemendikbud per 3 Januari 2020, terdapat 290 sekolah terdampak banjir di wilayah DKI Jakarta, yaitu 201 terendam banjir, sedangkan 89 sekolah mengalami gangguan pada akses menuju sekolah. Disamping itu, ada 8.420 siswa di DKI Jakarta terdampak banjir.
Sementara itu, dari Kabupaten Lebak Banten dilaporkan 12 sekolah mengalami kerusakan akibat banjir. Dua puluh orang guru dan tenaga kependidikan terdampak banjir bandang yang merendam rumah mereka.
" Tim dari Direktorat Pembinaan SMP dan LPMP Banten sudah turun ke lapangan memberikan bantuan awal," ujar Mendikbud Nadiem Anwar Makarim (3/12020).
Hal penting yang harus dilakukan, baik oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan maupun Pemerintah Daerah, pada saat sekolah terdampak banjir adalah:
ADVERTISEMENT
1). Melakukan pendataan terhadap lembaga Pendidikan yang terdampak banjir berkordinasi dengan BNPB, 2). Menyiapkan bantuan berupa tenda sekolah darurat, perlengkapan sekolah, alat permainan edukatif (APE), laptop untuk pembelajaran, buku-buku cerita dan bantuan layanan psikososial bekerja sama dengan beberapa lembaga. 3). Memberikan tunjangan khusus bagi para guru terdampak banjir yang akan diberikan selama tiga bulan dan tunjangan profesi bagi guru terdampak banjir juga tetap akan dibayarkan. 4). Melakukan rehabilitasi sekolah terdampak banjir dengan melakukan koordinasi dan pengkajian terlebih dahulu yang melibatkan Pemda, BNPB, dan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 33 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Program Satuan Pendidikan Aman Bencana dengan jelas mengatur peran dan fungsi pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan satuan pendidikan atau sekolah pada saat terjadinya bencana alam, yakni : Pertama, pada saat situasi darurat bencana, Pemerintah Daerah mengaktifkan pos pendidikan sebagai sekretariat penanganan darurat bidang pendidikan di daerah; melakukan kajian dampak bencana pada satuan pendidikan dan kebutuhan penanganan darurat; mengkoordinasikan bantuan di sektor pendidikan dari lembaga pemerintah dan nonpemerintah yang mengacu pada pemenuhan kebutuhan minimum hak pendidikan anak di daerah bencana; menetapkan kebijakan layanan pendidikan pada situasi darurat bencana sesuai kewenangannya; dan memfasilitasi proses pembelajaran di satuan pendidikan darurat yang aman, inklusif, dan ramah anak.
ADVERTISEMENT
Kedua, Pemerintah Daerah memberikan bantuan kepada satuan pendidikan darurat sesuai dengan ketentuan perundang-undangan; melakukan kajian kelaikan bangunan satuan pendidikan di wilayah terdampak bencana; memberikan dukungan psikososial dalam kegiatan pembelajaran dalam situasi darurat bencana; melaksanakan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan penanganan darurat kepada Kementerian; serta menginformasikan perkembangan penanganan darurat kepada masyarakat.
Ketiga, Pemerintah pusat berkewajiban melaksanakan koordinasi bantuan di sektor pendidikan dari lembaga pemerintah dan nonpemerintah yang mengacu pada pemenuhan kebutuhan minimum hak pendidikan anak di daerah bencana dengan memerhatikan ketersediaan dan keterjangkauan fasilitas pendidikan dan fasilitas pendukungnya; proses pendidikan ramah anak dan inklusif; dan kebutuhan pendidik dan tenaga kependidikan.
Keempat, masyarakat juga dapat berpartisipasi dalam bentuk fasilitasi program; fasilitasi pendanaan; fasilitasi rehabilitasi dan rekonstruksi; dukungan tenaga ahli; dan/atau fasilitasi sarana dan prasarana pendidikan darurat.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan uraian tersebut, pada saat terjadinya bencana alam banjir dan alam lainnya, proses belajar mengajar dapat berlangsung, walaupun tidak dapat berjalan sebagaimana mestinya. Sedangkan bagi perguruan tinggi, partisipasi aktif dapat dilakukan dengan membantu penanganan banjir sebagai bagian dari pelaksanaan Tridarma Perguruan Tinggi. Wallahualam