Guru dan Pergumulan Isu Kesejahteraan

Faozan Amar
Mengajar, berbisnis, berorganisasi, dan kadang menulis. Sekretaris Lembaga Dakwah Khusus (LDK) PP Muhammadiyah | Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis UHAMKA.
Konten dari Pengguna
25 November 2019 9:58 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Faozan Amar tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi guru di sekolah inklusi Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi guru di sekolah inklusi Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Demikian syair lagu himne guru yang sering dinyanyikan oleh para siswa dan guru. Lagu tersebut menggambarkan betapa mulia tugas seorang guru yang berperan penting dalam mencerdaskan kehidupan bangsa. Dalam istilah Mendikbud Nadiem Anwar Makarim, sebagaimana disampaikan pada Pidato Hari Guru Nasional 25 November 2019: “Tugas Anda yang termulia sekaligus yang tersulit”. Karena guru menjadi pelita dalam kegelapan, embun penyejuk dalam kehausan, dan patriot pahlawan bangsa walaupun tanpa tanda jasa.
Mendikbud Nadiem Makarim menghadiri peringatan Hari Guru di Kemendikbud, Jakarta, Senin (25/11). Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
Salah tujuan Indonesia merdeka, sebagaimana tercantum dalam mukadimah Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 (UUD NRI 1945), adalah mencerdaskan kehidupan bangsa. Untuk dapat mewujudkan tujuan tersebut, UUD NRI 1945 dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) mengamanatkan pengalokasian anggaran pendidikan sebesar 20 persen, baik alokasi melalui intervensi anggaran pemerintah pusat yaitu Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Ikhtiar untuk mewujudkan kesejahteraan guru terus dilakukan oleh Pemerintah. Landasan konstitusional untuk menyejahterakan guru telah kuat. Di samping UUD NRI 1945, juga UU Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional, UU Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, dan UU Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
ADVERTISEMENT
Dalam undang-undang tersebut mengatur tentang beberapa standar yang harus dipenuhi agar seorang guru dapat diangkat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun mendapatkan sertifikasi sehingga berhak mendapatkan tunjangan, yakni: Pertama, kualifikasi akademik yang diperoleh melalui pendidikan tinggi program sarjana atau program diploma empat (Pasal 9 UU 14/2005). Kedua, kompetensi, yang meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional yang diperoleh melalui pendidikan profesi (Pasal 10 UU 14/2005).
Agar menjadi guru profesional, maka guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional (Pasal 8 UU 14/2005). Kemudian dalam undang-undang yang sama, Pasal 14 menyebutkan bahwa guru berhak memperoleh kesempatan untuk meningkatkan dan mengembangkan kualifikasi akademik, kompetensi, dan memperoleh pelatihan dan pengembangan profesi dalam bidangnya.
ADVERTISEMENT
Tak hanya berhenti sampai di situ, dalam Pasal 34 ayat 3 undang-undang yang sama dengan tegas menyebutkan Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib memberikan anggaran untuk meningkatkan profesionalitas dan pengabdian guru pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/atau masyarakat. Artinya bahwa menjadi kewajiban Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah di tingkat Provinsi, Kabupaten dan Kota untuk menyediakan anggaran yang memadai bagi peningkatan kesejahteraan guru, baik guru yang mengajar di sekolah negeri maupun swasta.
Untuk memperjelas hal tersebut, dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 16/2009 Pasal 6 (b) dijelaskan tentang kewajiban guru dalam melaksanakan tugas, yakni meningkatkan dan mengembangkan kualifikasi akademik dan kompetensi secara berkelanjutan sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni.
ADVERTISEMENT
Data guru yang disampaikan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan pada Pemaparan di DPR RI tanggal 10 Desember 2018 menyebutkan, guru bukan PNS di sekolah negeri berjumlah 735.825. Guru bukan PNS di sekolah swasta sebanyak 798.208. Guru bukan PNS di sekolah negeri dan swasta 1.378.940. Guru PNS di sekolah negeri 104.325. Guru PNS di sekolah swasta 1.534.031 guru PNS di sekolah negeri dan swasta. Jadi jumlah total guru, baik PNS maupun bukan PNS yang mengajar di sekolah negeri maupun swasta sebanyak 3.017.296 orang guru.
Dengan jumlah sebanyak itu, tentu guru tidak hanya berfungsi sebagai pendidik, namun juga menjadi agent of change suatu bangsa serta simbol status sosial dan ekonomi dari masyarakat. Sehingga, di masyarakat kita menjadi guru tak hanya digugu dan ditiru karena keilmuannya, namun juga dihormati karena status sosial dan ekonominya. Sehingga relevan dengan tema Hari Guru Nasional (HGN) 2019, yakni Guru Penggerak Indonesia Maju. Karena itulah banyak anak-anak di daerah bercita-cita ingin menjadi guru.
ADVERTISEMENT
Sekilas, dengan jumlah guru tersebut, rasio antara guru dan murid tampak ideal. Namun 53 persen dari total guru di Indonesia terdiri atas guru bukan PNS di sekolah swasta. Untuk memenuhi kebutuhan saat ini, setidaknya butuh sebanyak 988.133 guru berstatus PNS. Namun, bisa diupayakan cukup dengan 707.324 guru PNS.
Data awal menyebutkan ada 157.210 Tenaga Honorer Kategori II (THK II). Kemudian ada 12.883 Eks THK-II yang memenuhi kriteria diberi kesempatan untuk ikut tes CPNS dengan usia maksimal pelamar 35 tahun dan Pendidikan Minimal S1 / D-IV. Penanganan selanjutnya bagi yang tidak memenuhi kriteria dapat mengikuti tes PPPK (Pegawai Pemerintah berdasarkan Perjanjian Kerja) yang gajinya bervariasi sesuai upah minimum regional (UMR) di wilayah tempat guru mengajar. Sehingga guru tetap mendapatkan kesejahteraan sesuai tingkatannya.
ADVERTISEMENT
Untuk memenuhi pengangkatan guru sebagai PNS, sebagaimana tertuang dalam Pengumuman No: B/1069 /M.SM.01.00/2019 tentang Informasi Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tahun 2019. Pemerintah akan membuka sekitar 152.286 formasi, dengan rincian Instansi Pusat sebanyak 37.425 formasi pada 68 kementerian dan lembaga. Sedangkan Instansi Daerah sebanyak 114.861 formasi pada 462 Pemerintah Daerah. Dari jumlah tersebut, guru membuka sekitar 63.000 formasi CPNS, terbanyak dibandingkan dengan formasi CPNS lainnya.
Ini tentu membuka peluang bagi para guru, juga warga negara lainnya, yang memenuhi syarat dan ketentuan untuk mengikuti seleksi formasi CPNS yang tersedia, sebagai bagian untuk meningkatkan kesejahteraan dan juga profesionalitasnya. Sehingga para guru akan mendapatkan reward atas jasa-jasanya dalam mencerdaskan kehidupan bangsa. Selamat Hari Guru. Wallahualam.
ADVERTISEMENT