Pandangan Ekonomi Syariah Terhadap Kasus Penipuan Pinjaman Online Ilegal

Muhammad Faqih Al-Hifni
Mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah Jakarta
Konten dari Pengguna
24 November 2022 20:00 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Muhammad Faqih Al-Hifni tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Banyak masyarakat yang mengalami kesulitan dalam mengakses layanan pinjaman uang ke bank atau koperasi karena banyaknya syarat yang diperlukan, sehingga menyebabkan masalah tersendiri bagi mereka yang sangat membutuhkan layanan tersebut. Mengingat perkembangan teknologi saat ini yang memiliki dampak besar di berbagai bidang, seperti bidang sosial, budaya, dan ekonomi mampu memberikan inovasi dan solusi bagi permasalahan yang ada. Salah satunya yaitu dengan adanya perkembangan teknologi menjadi inovasi untuk mengatasi kesulitan yang dialami masyarakat dalam melakukan pinjaman dengan menciptakan layanan pinjaman online. Munculnya pinjaman online dapat mempermudah seseorang dalam proses pinjam-meminjam dengan persyaratan yang mudah dan pencairan dana yang cepat.
ADVERTISEMENT
Hal ini tentu saja menarik minat masyarakat untuk menggunakan pinjaman online, selain dapat memudahkan proses pinjaman, keberadaan pinjaman online mempunyai manfaat lain di antaranya dapat membantu usaha mikro kecil. Di Indonesia sendiri ada 2 jenis pinjaman online, yaitu pinjaman legal dan ilegal. Perbedaannya dari keduanya yaitu perihal persyaratan dan izin operasional. Pinjaman online legal sudah memenuhi persyaratan dan izin operasional dimana kedua hal ini tidak dimiliki oleh layanan pinjaman online ilegal.
Biasanya, pinjaman online ilegal menciptakan peraturan sendiri di mana hal ini menimbulkan permasalahan bagi penggunanya, salah satu dari permasalahan tersebut adalah penipuan. Menurut laporan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Bisnis, mencatat aduan terhadap penyelenggaraan fintech Peer To Peer (P2P) lending resmi, maupun pinjaman online ilegal mencapai 19.711 kasus selama kurun waktu 2019-2021. Sebanyak 47,03 persen dari total kasus atau 9.270 kasus termasuk ke dalam pengaduan berat, sementara sisanya 10.441 termasuk pelanggaran ringan atau sedang.
Foto oleh : Muhammad Faqih Al-Hifni
Keadaan ekonomi yang mendesak dan kurangnya pemahaman tentang pinjaman online membuat masyarakat dengan mudah percaya dan akhirnya terjerumus dalam kasus pinjaman online ilegal. Modus penipuan cukup beragam, seperti sniffing, money mule, dan social engineering. Kasus penipuan pinjaman online ini telah tersebar luas melalui media sosial. Pelaku penyelenggara pinjaman online kerap meneror korban untuk menagih angsuran dengan cara menyebarkan data pribadi.
ADVERTISEMENT
Menurut kajian ekonomi syariah, penyebab seseorang terlibat dalam transaksi pinjaman online yaitu sudah tidak memiliki pilihan lain dalam mengakses keuangan dikarenakan tidak memenuhi unsur 5 C dalam pemenuhan collateral. Selain itu, banyak ditemukan masyarakat yang tingkat konsumsinya sangat tinggi dibandingkan dengan tingkat pendapatan yang diperolehnya. Besarnya masyarakat yang mengakses pinjaman online membuktikan bahwa jaring pengaman sosial dari sisi ekonomi masyarakat masih kurang. Nabhani, Ahmad. “Pinjol versi Ekonomi Syariah.” NERACA, 2 Nov, 2021.
Dalam menanggapi kasus penipuan pinjaman online ilegal ini, bidang ekonomi syariah khususnya lembaga keuangan syariah memberikan solusi bagi masyarakat yang terdesak kebutuhan ekonomi melalui pelayanan pinjaman online berbasis syariah yang berlandaskan nilai-nilai keislaman seperti tidak adanya unsur riba. Berdasarkan data dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui investbro, terdapat 10 pinjaman online syariah yang resmi dan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Hal ini menegaskan bahwa pinjaman online syariah sudah memenuhi syarat dan izin operasional yang membuat para pengguna pinjaman online tidak perlu khawatir dengan kebocoran data maupun kasus penipuan.
ADVERTISEMENT
Sebagai masyarakat, kita harus cerdas dalam menggunakan produk layanan jasa keuangan seperti pinjaman online baik pinjaman online syariah maupun pinjaman online konvensional. Untuk menghindari pinjaman online ilegal kita dapat mencari legalitas pinjaman online di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan mencari rekam jejak pinjaman online yang akan digunakan agar tidak ada lagi kasus yang merugikan pengguna pinjaman online.