Bangun Integritas Bisnis: Penting Program Kepatuhan Persaingan Usaha KPPU

Fara Zuhra Herdani
Mahasiswa Manajemen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Muhammadiyah Yogyakarta
Konten dari Pengguna
12 Desember 2023 13:12 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Fara Zuhra Herdani tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustration Bussiness Program Analyst. Foto:Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustration Bussiness Program Analyst. Foto:Shutterstock
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Komisi Pengawas Persaingan Usaha berhasil meluncurkan Program Kepatuhan Persaingan Usaha (PKPU) sejak 23 Maret 2022 lalu dan mulai menunjukkan perkembangan positif yang sangat signifikan saat ini. Tercatat, program yang didasari oleh Peraturan KPPU No. 1/2022 tentang Program Kepatuhan Persaingan Usaha (PerKPPU No. 1/2022) tersebut, telah menarik minat 43 (empat puluh tiga) perusahaan besar untuk mendaftarkan diri. Sebagian besar perusahaan tersebut berasal dari sektor manufaktur (44%), sementara yang lain berasal dari sektor jasa (23%) dan konstruksi (9%).
ADVERTISEMENT
PKPU merupakan bagian dari upaya pencegahan KPPU atas potensi terjadinya pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat yakni dengan mendorong pelaku usaha untuk berinisiatif patuh pada ketentuan dan mencegah tindakan yang berpotensi melanggar ketentuan perundang-undangan.
Pelaku usaha yang telah mendaftar diminta aktif dalam proses identifikasi dan mitigasi risiko sehingga pelaku usaha dapat terhindar dari kerugian besar, baik secara finansial maupun non finansial (seperti citra atau nama baik perusahaan, kepercayaan publik dan investor, dan lainnya).
Ilustration Graph. Foto: Shutterstock
Tak hanya itu, program Kepatuhan Persaingan Usaha (PerKPPU) membawa sejumlah efek positif yang akan memberikan manfaat besar bagi para pelaku usaha yang mendaftar. Pertama, mendorong Kepatuhan Hukum. Program ini dapat membantu perusahaan dan pelaku usaha untuk lebih memahami dan mematuhi hukum persaingan usaha. Dengan mematuhi hukum persaingan usaha, perusahaan dapat menghindari sanksi dan hukuman hukum yang mungkin diberlakukan jika mereka terlibat dalam pelanggaran hukum persaingan usaha.
ADVERTISEMENT
Kedua, Meningkatkan Efisiensi dan Inovasi. Kepatuhan hukum persaingan usaha dapat mendorong pelaku usaha untuk berkompetisi secara sehat dan adil. Ini bisa memicu peningkatan efisiensi dalam bisnis dan mendorong inovasi untuk memenangkan persaingan.
Ketiga, Meningkatkan Citra dan Reputasi. Program kepatuhan KPPU sering kali melibatkan penyuluhan dan edukasi kepada pelaku usaha tentang praktik-praktik yang dilarang. Hal ini dapat meningkatkan transparansi dalam bisnis dan mengurangi praktik-praktik yang tidak sah. Perusahaan yang dikenal mematuhi hukum persaingan usaha cenderung memiliki citra dan reputasi yang lebih baik di mata konsumen, investor, dan pemangku kepentingan lainnya.
Demi memaksimalkan hasilnya, KPPU memberikan dorongan kuat kepada perusahaan agar tidak hanya memahami secara mendalam prosedur pendaftaran program, tetapi juga memantapkan komitmen mereka dalam menerapkan prinsip-prinsip persaingan usaha yang sehat dalam setiap aspek bisnis mereka. Program kepatuhan KPPU tidak hanya menjadi penting, tetapi juga menjelma menjadi senjata ampuh dalam menjaga lanskap persaingan yang dinamis, merangsang inovasi, dan memberikan keuntungan berlipat bagi semua pelaku usaha yang menghidupi ekosistem bisnis.
ADVERTISEMENT