Alasan Warga Banyuwangi Sepakat dengan Omnibus Law

Fareh Hariyanto
Manusia yang sedang menempa kanuragan di Jurusan Ahwalusasyhiah IAI Ibrahimy Genteng Bumi Blambangan Banyuwangi
Konten dari Pengguna
27 Januari 2021 7:21 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Fareh Hariyanto tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Alasan Warga Banyuwangi Sepakat dengan Omnibus Law
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Beberapa bulan lalu hingar bingar tentang aturan ini cukup kencang di Bumi Blambangan. Namun seiring berjalannya waktu tampaknya kini kesan itu sudah mulai hilang dipermukaan. Tapi tetap ada alasannya kok, kenapa warga Banyuwangi bisa sepakat dengan aturan ini.
ADVERTISEMENT
Tidak dipungkiri kita punya warisan leluhur yang hingga saat ini sebenarnya masih cukup jamak dijumpai. Apalagi ketika masifnya perkembangan teknologi. Coba saja kalian cari di peron YouTube dengan menuliskan kata kunci dukun.
Maka bakal banyak pembahasan yang dilakukan youtuber masa kini yang membongkar hal itu, baik dari sisi metafisis, kanuragan ataupun silsilah kedatangan. Warisan leluhur itu memiliki pasangan dwitunggal abadi yang tidak bisa dipisahkan macam perseneling dan kopling di motor ninja milik teman saya.
Pertama, Dukun yang keberadaannya antara ada dan tiada, sebab di Banyuwangi saat ini tidak bakal ditemui adanya plang di rumah warga bertulis “Dukun Bejo: Terima Stel Rejeki lan Pati”. Kedua, Santet yang tak kasat mata, namun pernah membuat pusing kepala anggota DPR RI karena rancangan Undang-undangnya jadi pembahasan.
ADVERTISEMENT
Soal RUU Santet ini, saya punya cerita sendiri saat mendiskusikannya di kelas Siyasah Jinayah bersama dosen Hukum Pidana di UIN Walisongo Semarang.
Alkisah, suatu hari saat remaja dosen saya itu pernah Mondok di Lumajang Jawa Timur. Dosen saya sesumbar bahwa di Pondoknya itu ada banyak amalan yang bila dilakukan akan membuat pelakonnya mendapat manfaat. Mulai kebal sejata tajam, bisa terbang, sampai yang paling ekstrim sanggup pergi ke lain tempat hanya dalam satu kedipan.
Selain itu, amalan-amalan penagkal santet lain juga ada disana. Termasuk cara melihat jin dan setan perewangan yang mengikuti seseorang, bisa dipelajari. Nah, dosen saya ini progresif pemikirannya, mypan ~. RUU santet yang alot pembahasannya karena aspek pembuktian yang sulit, justru dengan enteng dijawab blio.
ADVERTISEMENT
“Biar mudah pembuktiannya, sistem perkuliahan hukum dan adiaksa kita perlu ditambah dengan materi amalan seperti di pondok saya minimal 10 sks lah,” katanya muntab diiringi gelak tawa mahasiswa lain.
Saya bisa bayangin jika itu terjadi, maka saat tersangka kejahatan santet diadili. Baru masuk pintu ruang sidang sang hakim langsung berkata “Itu buaya putih sama setan kober bisa diluar saja, jangan masuk” kata Pak Hakim setengah ngegas tanpa kopling.
Merasa keberadaanya diketahui maka sang buaya putih dan setan kober yang jadi khodam tersangka memilih menunggu di kantin pengadilan sambil memesan satu ekor ayam bakar rica-rica untuk sang buaya putih. Serta kopi pahit hitam tanpa gula untuk sang setan kober.
Parodi khodam tadi adalah kisah fiktif saya, namun bukan berarti RUU Santet tak lucu lagi bila disahkan. Lha wong aturan baru di Omnibus Law yang memuat ihwal paranormal dan dukun saja bisa meledak. Bahkan sempat jadi trending topic di Twitter selama beberapa hari.
ADVERTISEMENT
Bahkan selama hari-hari itu, saya menemukan kelucuan dari cuitan warganet yang mengira bahwa aturan diatas menjadi salah satu amsal untuk memuluskan UU Omnibus Law. “Ini tho alasan agar mendapat persetujuan mayoritas dari PDIP (Persatuan Dukun Indonesia Perikat),” cuit warganet.
Suatu kali saya pernah baca tangkapan layar dari cuitan warganet pula yang membagikan tarif pengasihan dan santet serta tata cara penggunaan beserta garansi bila jasa yang dibeli gagal. Saya jadi berfikir harusnya tidak Banyuwangi saja yang menyetujui aturan itu. Banten, Kalimantan serta Lombok juga harus turut serta mendukung.
Sebab, sebagai orang yang zakelijk dan luar biasa disiplin. Saya tentu sangat mengapresiasi masuknya dukun dan paranormal dalam UU Omnibus law. Apa lagi kalau bukan soal nomenklatur baru di UU itu bahwa dukun dan paranormal diakui negara. Kategorinya nggak main-main, tenaga kesehatan, mypan ~
ADVERTISEMENT
Harapannya, aturan itu bakal memberi kesejahteraan kepada para dukun dan paranormal yang keberadaanya saja antara ada dan tiada. Bisa saja saat nanti ketika aturan sudah diterapkan, pembayarannya bisa menggunakan Bank Ghaib yang penarikannya langsung berdasarkan keilmuan masing-masing.
Segera setelah kabar gaji dukun dan paranormal dibayar, saya akan menjadi yang pertama mengabarkan keseantero Banyuwangi. Bahwa setidaknya kerja-kerja leluhur kami diakui meski di tengah tirani olirgaki yang menggerogoti negeri. Saya akan mengumandangkan ke warga Banyuwangi agar tetap waras dan tawakal.
Terakhir, karena membuat kami semua warga Banyuwangi bungah dan banggah. Saya juga akan miminta blio Yth. Abdullah Azwar Anas yang saat ini tinggal sebulan menjabat sebagai Bupati Banyuwangi agar membuat Kepbup supaya Dukun dan Paranormal bisa menyusul Gandrung. Sehingga bisa dinobatkan menjadi warisan budaya tak benda oleh Unesco.~tabik
ADVERTISEMENT