Batas Kedewasaan Anak dalam Hukum Pidana

Faris Abdurrahman
Mahasiswa Hukum Keluarga, UIN Syarif Hidayatullah Jakarta
Konten dari Pengguna
19 Mei 2024 12:46 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Faris Abdurrahman tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Perilaku anak seringkali mengarah pada hal-hal yang negatif, bahkan tidak sedikit perbuatan anak yang mengarah kepada tindak pidana. Tindak pidana yang dilakukan oleh anak tentunya perlu perhatian khusus karena berakibat buruk bagi korban dan juga terhadap perkembangan anak itu sendiri.
ADVERTISEMENT
Suatu perbuatan yang melanggar peraturan perundang-undangan dapat dikenai sanksi atau pidana sebagaimana diatur dalam berbagai peraturan perundang undangan. Namun, terdapat pengecualian yang dapat menyebabkan hilangnya suatu pertanggungjawaban pidana, salah satunya adalah karena usia yang dianggap belum cukup atau masih anak-anak.
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tidak mengatur secara rinci batas usia minimal pertanggungjawaban anak. Batas usia maksimal anak dapat disebut sebagai pelaku tindak pidana adalah 16 (enam belas) tahun. Pendapat tersebut didasarkan atas penafsiran Pasal 45 KUHP yang menyebutkan "belum dewasa dituntut karena perbuatan yang dikerjakannya ketika umurnya belum enam belas tahun".
Pertanggungjawaban pidana yang dapat dimintai kepada anak diatur dalam Pasal 45, Pasal 46, dan Pasal 47 KUHP. Pasal 45 KUHP mengatur anak di bawah 16 tahun yang melakukan perbuatan pidana akan dikembalikan kepada orang tua, wali, atau yang merawatnya tanpa mendapatkan sanksi apapun. Jika tindak pidana yang dilakukan merupakan pelanggaran dari Pasal 489, 490, 492, 496, 497, 503-505, 514, 517-519, 526, 531, 532, 536, 540 dan belum lewat dua tahun maka anak yang melakukan perbuatan melawan hukum diserahkan kepada pemerintah.
ADVERTISEMENT
Anak akan dimasukkan ke dalam rumah pendidikan negara atau ditempatkan pada seseorang yang bertempat di Indonesia, badan hukum, yayasan atau lembaga amal yang berkedudukan di Indonesia untuk mendapatkan pendidikan paling lama sampai anak tersebut berusia 18 tahun. Pidana terhadap anak dapat diberikan dengan mengurangi 1/3 (sepertiga) dari maksimum pidana pokok (Pasal 47 ayat (1) KUHP). Apabila perbuatan pidana merupakan perbuatan yang dapat diancam dengan pidana mati atau penjara seumur hidup maka pidana yang dapat dijatuhkan paling lama 15 tahun. Pidana yang dapat diberikan kepada anak terbatas pada pidana pokok, sedangkan pidana tambahan tidak dapat dijatuhkan kepada anak.
Namun KUHP juga mengatur tentang pertanggungjawaban pidana yang tidak dapat dijatuhkan kepada seseorang yang melakukan perbuatan melawan hukum, yaitu apabila pelaku tersebut tidak mampu bertanggung jawab, belum mencapai usia 16 tahun, adanya paksaan, pembelaan terpaksa yang melampaui batas, perintah undang-undang, dan melaksanakan perintah jabatan.
ADVERTISEMENT
Dapat kita ketahui bahwa anak yang belum berusia 16 tahun tidak dikenai pidana kecuali melanggar pasal-pasal yang telah ditentukan dalam pasal 45 KUHP. Lebih lanjut dalam prakteknya, hakim dapat menjatuhkan putusan yang berisi memerintahkan kepada anak yang melakukan tindak pidana untuk dikembalikan kepada orang tua atau wali tanpa menjatuhkan hukuman pidana apapun dan tidak diminta pertanggungjawaban pidananya karena anak tersebut belum mencapai usia 16 tahun.