Konten dari Pengguna

Kampanye Stop Pernikahan Dini : Cegah Pernikahan Dini Mari Lindungi Hak Anak

fariza shidqiya
Fakultas Hukum, Prodi Ilmu Hukum S1, Universitas Diponegoro
18 Agustus 2024 18:42 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari fariza shidqiya tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Kampanye Stop Pernikahan Dini  : Cegah Pernikahan Dini Mari Lindungi Hak Anak
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Sragen, 1 Agustus 2024 – Dalam rangka mencegah peningkatan pernikahan dini, mahasiswa Kuliah Kerja Nyata Universitas Diponegoro melaksanakan program kerja berupa penyuluhan dengan tema "Cegah Pernikahan Dini: Mari Lindungi Hak Anak" di Desa Bukuran. Program ini bertujuan untuk mencegah dan meminimalisir terjadinya pernikahan dini serta meningkatkan kesadaran akan dampak dari pernikahan dini. Program kerja ini dihadiri oleh ibu – ibu PKK Desa Bukuran dengan harapan agar orang tua dapat memberikan pemahaman kepada anak – anaknya terutama remaja terkait dampak dari pernikahan dini serta mengajak orang tua untuk turut serta melindungi hak anak.
ADVERTISEMENT
Kegiatan ini dimulai dengan penjelasan materi penyuluhan mengenai pernikahan dini yang diawali dengan memberikan pemahaman pernikahan dini. Kemudian, pemaparan materi dilanjutkan dengan penjelasan mengenai batas usia minimum dalam melakukan pernikahan yang diatur di dalam undang – undang perkawinan (UUP). Hal tersebut penting agar setiap orang tua memahami bahwa menikah di bawah usia dapat berdampak buruk terhadap anak. Selanjutnya, dijelaskan pula dasar hukum yang mengatur tentang perkawinan di Indonesia. Penjelasan ini mencakup undang-undang dan peraturan terkait yang bertujuan untuk melindungi anak dan memastikan pernikahan dilakukan pada usia yang matang secara fisik dan mental.
Dampak negatif dari pernikahan dini juga dijelaskan dalam penyuluhan ini diantaranya dampak terhadap kesehatan fisik dan mental, pendidikan, serta masa depan anak-anak yang terlibat. Selain itu, penjelasan faktor – faktor penyebab terjadinya pernikahan dini juga dipaparkan pada saat program kerja ini berlangsung. Disamping itu, Penjelasan mengenai upaya pencegahan pernikahan dini menjadi salah satu fokus utama, dengan tujuan memberikan panduan kepada orang tua dalam melindungi hak anak mereka dan mencegah pernikahan dini.
ADVERTISEMENT
Selama acara berlangsung, peserta diberikan leaflet yang berisi informasi penting tentang pernikahan dini dan hak-hak anak. Leaflet ini dibuat untuk memberikan wawasan dan pengetahuan bagi ibu-ibu PKK yang hadir, agar mereka dapat membagikan pengetahuan ini kepada keluarga dan lingkungan sekitarnya. Penyuluhan ini mendapat sambutan hangat dari para ibu-ibu PKK yang hadir. Ketercapaian dari program kerja ini dapat dilihat dari antusiasme ibu-ibu yang hadir dan aktif mengikuti seluruh sesi penyuluhan.
Dengan diadakannya program ini, diharapkan para orang tua di Desa Bukuran semakin sadar tentang bahaya pernikahan dini dan sadar akan pentingnya melindungi hak anak. Disamping itu, dengan terlaksananya program penyuluhan ini diharapkan dapat membantu dalam mencegah pernikahan dini, demi masa depan yang lebih baik bagi generasi mendatang.
ADVERTISEMENT