Pria Diduga Pengedar Sabu, Berhasil Diringkus Satuan Narkoba Polres Pasangkayu

Konten dari Pengguna
8 Maret 2018 11:54 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Fathir Jurnalis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
PASANGKAYU, Berawal dari informasi tentang adanya seorang lelaki berinisial SYR yang mengendarai kendaraan roda empat jenis pick up berwarna hitam dengan Nomor Polisi (Nopol) DC 8777 SW di Dusun Burangge, Desa Kasano, Kecamatan Baras, Kabupaten Pasangkayu, Provinsi Sulbar, diduga membawa Narkoba.
ADVERTISEMENT
Kepala Satuan Narkoba, Iptu Agung Surya Wiguna, ST, bersama personilnya langsung merespon dan melakukan penyelidikan di wilayah yang dimaksudkan oleh Informan, Selasa (06/03-18) lalu.
Setelah melakukan penyelidikan, Tim Sat. Narkoba Polres Pasangkayu akhirnya mendapati kendaraan yang dimaksud dan langsung menghentikannya untuk dilakukan penggeledahan. Alhasil, setelah dilakukan penggeledahan, di dompet SYR ditemukan bungkusan plastik yang berisikan kristal bening yang diduga Narkotika jenis Sabu. Hal ini di ungkapkan langsung Kapolres Pasangkayu AKBP. Made Ary Pradana saat melakukan konferensi Pers di halaman kantornya, Kamis (08/03-18).
"Saat ini Tim Sat. Narkoba kami mengamankan seorang lelaki berinisial SYT yang diduga salah satu jaringan pengedar Narkotika di Kabupaten Pasangkayu. Kami akan terus melakukan pengembangan dan tidak menutup kemungkinan Tersangka (Tsk) lebih dari 1 Orang", ungkapnya.
ADVERTISEMENT
Ary Pradana juga menjelaskan, informasi yang didapat dari Tsk bahwa ia sering menyimpan barang haram tersebut dirumah mertuanya, sehingga Sat. Narkoba langsung melakukan pemeriksaan kerumah tersebut dan berhasil menemukan Sabu dilemari pakaian, sehingga keseluruhan barang bukti
"Dari tangan Tsk sendiri, kami mengamankan uang sebesar 2 Juta (Jt) Rupiah yang diduga hasil penjualan dan 7 Gram Sabu", ujarnya.
Adapun rincian BB yang berhasil di amankan yakni :
1. 5 bungkus paket bening kecil
2. 8 bungkus paket bening sedang
3. 1 bungkus plastik bening bekas pakai
4. 1 buah kaleng kecil merk mentos
5. 1 buah kaleng kecil warna silver
6. 1 buah kaleng rokok merk 2,3,4 (Dji Sam Soe)
ADVERTISEMENT
7. 1 buah pirek kaca bening
8. 1 buah tutup botol bekas alat isap (BON)
9. 1 buah sendok yangbterbuag dari pipet plastik
10. 4 buah pipet plastik warna putih
11. 1 buah jarum
12. 1 buah korek gas
13. 1 unit handpone merk strawbery warna putih dengan nomor kartu 081243xxx
14. 1 buah timbangan warna silver merk harnic
15. Uang tunai sebesar Rp. 2.000.000
16. 1 buah unit mobil Pic Up warna hitam dengan nomor polisi DC 8777 SW, beserta kunci kontak dan STNK.
Lanjut Ary Pradana, atas perbuatannya Tsk akan dijerat Pasal 114 ayat (2), atau pasal 112 ayat (2) dan atau pasal 127 ayat (1) hauruf "a" Undang-undang (UU) RI Nomor (No) 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
ADVERTISEMENT
"Tsk akan di ancam hukuman seberat-beratnya yakni hukuman mati atau seumur hidup dan/atau ancaman kurungan Pidana 6 sampai 20 Tahun penjara", jelasnya.
Orang nomor satu di Satuan Polres Pasangkayu ini juga menjelaskan bahwa berdasarkan pengakuan Tsk, Barang haram tersebut didapatkannya dari Kabupaten Wajo, Provinsi Sulsel, melintas di Kabupaten Pasangkayu dan tidak menutup kemungkinan akan di edar di daerah Pasangkayu hingga ke Kota Palu Provinsi Sulteng. Sehingga menurutnya, dalam pengembangan kasus ini, tidak menutup kemungkinan pelakunya lebih dari satu (1) orang dan diduga berhubungan dengan jaringan pengedar yang ditangkap sebelumnya. (R'win)