RDP DBH Pajak Rokok Tahap Dua Kembali Diskorsing, Penjelasan OPD Semakin Tidak Jelas

Konten dari Pengguna
8 Maret 2018 21:17 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Fathir Jurnalis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
PASANGKAYU,--Rapat Dengar Pendapat (RDP) tahap dua, terkait aliran DBH Pajak Rokok yang digelar di ruang aspirasi DPRD Pasangkayu, Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) semakin tidak jelas. Hal ini diungkap Ketua Fraksi Partai Demokrat, Aksan Yambu kepada wartawan usai RDP, Kamis (08/03/18).
ADVERTISEMENT
"Aliran DBH pajak rokok ini makin tidak jelas karena pada tahun 2018 ini, pihak Badan Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah (BPKAD) Pasangkayu, menjelaskan bahwa dana tersebut telah diberikan ke Dinas Kesehatan (Dinkes) sebesar Rp. 3.108.959.960. Sementara Dinkes penerima dana minimal 50 persen berdasarkan Juknis, hanya bisa menyusun dua program senilai kurang lebih Rp. 200 juta", terang Aksan. "Aliran DBH pajak rokok ini makin tidak jelas karena pada tahun 2018 ini, pihak Badan Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah (BPKAD) Pasangkayu, menjelaskan bahwa dana tersebut telah diberikan ke Dinas Kesehatan (Dinkes) sebesar Rp. 3.108.959.960. Sementara Dinkes penerima dana minimal 50 persen berdasarkan Juknis, hanya bisa menyusun dua program senilai kurang lebih Rp. 200 juta", terang Aksan.
ADVERTISEMENT
Mendengar penjelasan tersebut, lanjut Aksan, tentu kami berasumsi bahwa penerimaan dana oleh Dinkes belum mencapai 50 persen. Mendengar penjelasan tersebut, lanjut Aksan, tentu kami berasumsi bahwa penerimaan dana oleh Dinkes belum mencapai 50 persen.
Selain itu, politisi Partai Demokrat ini juga menjelaskan, bahwa pada rapat awal, Senin (05/03/18) beberapa hari lalu, BPKAD mengatakan telah menggelontorkan DBH pajak rokok ke Dinkes sebesar 100 persen dan penjelasan ini bertolak belakang pada RDP ke dua. Sehingga kami DPRD menganggap persoalan ini belum transparan dan semakin tidak jelas.
"Bagaimana mungkin BPKAD memberikan dana ke Dinkes 100 persen, sementara dalam Juknis diperitahkan hanya 50 persen saja dan sisanya harus ke OPD lain. Penjelasan pada rapat awal dan ke dua tidak konsisten dan terkesan berbelit-belit", tutur Aksan"Bagaimana mungkin BPKAD memberikan dana ke Dinkes 100 persen, sementara dalam Juknis diperitahkan hanya 50 persen saja dan sisanya harus ke OPD lain. Penjelasan pada rapat awal dan ke dua tidak konsisten dan terkesan berbelit-belit", tutur Aksan
ADVERTISEMENT
Untuk sementara RDP tahap dua ini kembali diskorsing oleh H. Syaifuddin sebagai pimpinan sidang karena menganggap penjelasan dari berbagai OPD yang belum menemui titik terang dan masih membingungkan. Untuk sementara RDP tahap dua ini kembali diskorsing oleh H. Syaifuddin sebagai pimpinan sidang karena menganggap penjelasan dari berbagai OPD yang belum menemui titik terang dan masih membingungkan.
"RDP ke dua ini kembali kami skorsing dengan alasan ketidakhadiran dari beberapa Kepala OPD dan saya tegaskan kembali untuk rapat berikutnya, tidak boleh diwakili oleh staf, sebab kami ingin mendengar langsung penjelasan dari Kadisnya, agar persoalan ini tuntas", tegasnya. (R'win)"RDP ke dua ini kembali kami skorsing dengan alasan ketidakhadiran dari beberapa Kepala OPD dan saya tegaskan kembali untuk rapat berikutnya, tidak boleh diwakili oleh staf, sebab kami ingin mendengar langsung penjelasan dari Kadisnya, agar persoalan ini tuntas", tegasnya. (R'win)
ADVERTISEMENT