Memahami Mekanisme Keterlibatan Seseorang dalam Jaringan Kejahatan Narkoba

Fathurrohman
Analis Kejahatan Narkotika, Penulis Cerita Perjalanan, ASN di BNN.
Konten dari Pengguna
31 Oktober 2020 9:15 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Fathurrohman tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi mafia jaringan kejahatan narkoba. Freepik.com
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi mafia jaringan kejahatan narkoba. Freepik.com
ADVERTISEMENT
Terdapat beberapa kasus pengungkapan narkoba yang berbasis keluarga dalam beberapa waktu terakhir ini. Pada bulan Mei lalu, Polda Kalsel menangkap pasangan suami-isteri yang menjadi pengedar narkoba sabu dan ganja. Tahun lalu, Polrestabes juga menangkap pasangan suami-istri bandar narkoba dengan barang bukti bernilai miliaran rupiah.
ADVERTISEMENT
Sementara BNN, pada tahun lalu, menyita miliaran asset yang diduga hasil tindak pidana pencucian uang narkoba yang dimiliki pasangan suami-istri di Sidrap, Sulawesi Selatan. Tiga tahun sebelumnya, BNN juga menangkap sepasang suami-istri d Pinrang, Sulawesi Selatan dengan barang bukti hampir 7 kg sabu asal Malaysia.
Keterlibatan pasangan suami-istri atau bahkan keterlibatan anggota keluarga lainnya dalam jaringan narkoba mempunyai arti tersendiri. Kejahatan narkoba adalah kejahatan yang berbasis pada jaringan dan pelibatan banyak orang. Pasangan adalah salah satu partner dalam melanggengkan usaha bisnis narkoba.
Mekanisme Keterlibatan dalam Kejahatan Terorganisir
Penting bagi kita memahami bagaimana mekanisme keterlibatan seseorang dalam kejahatan terorganisir seperti kejahatan narkoba, termasuk pelibatan pasangan keluarga. Menurut Madarie & Kruisbergen (2020) keterikatan sosial dan pekerjaan dari kejahatan terorganisir dapat memberikan petunjuk penting tentang bagaimana seseorang terlibat dalam kejahatan terorganisir.
ADVERTISEMENT
Madarie & Kruisbergen (2020) kemudian menyebutkan terdapat lima mekanisme keterlibatan seseorang dalam kejahatan terorganisir seperti yang diurai oleh (Kleemans 2012). Kelima kejahatan tersebut adalah ikatan sosial, ikatan kerja, perekrutan yang disengaja, kegiatan dan sela-sela waktu luang, dan acara kehidupan Ikatan sosial merupakan faktor penting untuk terlibat dalam kejahatan terorganisir.
Sifat organisasi kejahatan adalah elastis, adaptif, dan tidak memiliki mekanisme formal-birokratis yang kaku dan tertulis. Elastisitas tersebut terjadi karena kelompok kriminal beroperasi dalam lingkungan yang tidak bersahabat dan tidak pasti. Situasi tersebut menuntut para pelaku kejahatan terorganisir untuk melakukan mekanisme lain dengan tujuan melakukan konsolidasi kepercayaan (Von Lampe dan Johansen 2004).
Kleemans dan Van de Bunt (1999, 2007) memberikan perhatian pada ikatan sosial sebagai solusi untuk melakukan upaya konsolidasi kepercayaan, membangun ikatan organisasi. Menurutnya, kedekatan temporal dari ikatan sosial berimplikasi terhadap kemungkinan menurunnya pengkhianatan atau perselingkuhan anggota jaringan organisasi kejahatan di masa depan.
ADVERTISEMENT
Penyematan sebagai anggota jaringan menyiratkan bahwa anggota kelompok memiliki informasi rahasisa tentang satu sama lain. Para pelaku anggota organisasi kejahatan memiliki reputasi untuk dijaga dalam jaringan mereka.
Anomali Kehidupan Normal Bandar Narkoba
Bisnis ilegal narkoba kini menjadi alternatif bisnis keluarga. Kelompok kartel terbesar di Meksiko, Sinaloa, adalah pendahulu organisasi kejahatan yang menjadikan keluarga sebagai basis eksistensi kejahatannya. Madarie & Kruisbergen (2020) merujuk penelitian Kleemans dan De Poot (2008) bahwa model kehidupan yang positif, misalnya memiliki pekerjaan normal dan berkeluarga, tidak selalu membuat seseorang untuk membuatnya behenti dari keterlibatan dalam aktivitas kejahatan terorganisir.
Bahkan, Kleemans dan De Poot (2008) menyebutkan bahwa ikatan keluarga dan pekerjaan pada situasi tertentu dapat mendorong keterlibatan seseorang dalam kejahatan terorganisir. Menurutnya, pekerjaan dan keluarga menyediakan struktur sosial yang memungkinkan pelaku kejahatan menemukan calon pendamping dalam aksi kejahatannya.
ADVERTISEMENT
Pekerjaan tertentu juga dapat memfasilitasi kegiatan kejahatan terorganisir jika pekerjaan mencakup tingkat otonomi, mobilitas, atau status yang relatif tinggi (Kleemans dan Van de Bunt 2008). Kartel Los Zetas adalah salah satu organisasi kejahatan narkoba terbesar lainnya di Meksiko yang berangkat dari titik tolak sebagai militer. Mereka mempunyai struktur yang mapan, solid, dan terlatih.
Di Indonesia, oknum prtugas dari kepolisian atau BNN yang terlibat dalam jaringan peredaran narkoba adalah gambaran pemanfaatan jaringan narkoba terhadap kewenangan yang dimiliki petugas.
Pemanfaatan Pekerjaan Formal
Pekerjaan formal seseorang seringkali dimanfaatkan untuk kelancaran bisnis dan mendorong anggota organisasi kejahatan merekrut anggota dari orang-orang yang memiliki pekerjaan formal. Rekan pekerjaan memilki hubungan ikatan social tertentu, mereka kerja bertemu secara teratur dan harus bekerja bersama untuk jangka waktu tertentu.
ADVERTISEMENT
(Van de Bunt dan Kleemans 2007) menyebutkan jika rekan kerja membentuk jaringan yang khas di mana informasi tentang satu sama lain dengan mudah dibagikan. Dengan alasan itulah, rekan kerja mempunyai reputasi untuk dipegang. Situasi tersebut mendorong terfasilitasinya rasa kepercayaan dalam jangka panjang.
Perekrutan anggota jaringan juga dilakukan terhadap orang-orang dengan modalitas social tertentu. Seperti yang disebutkan Madarie & Kruisbergen (2020) alasan perekrutan misalnya karena memiliki pengetahuan atau keterampilan khusus. Keterampilan khusus tersebut adalah sesuatu yang berharga bagi jaringan organisasi kejahatan.
Perekrutan juga dapat dilakukan terhadap kelompok rentan, misalnya terhadap orang-orang miskin. Li (2016) menyebutkan alasan dominan dari 144 kelompok jaringan organisasi narkoba di China yang ditelitinya adalah berasal dari kelompok rentan tersebut. Mereka membutuhkan uang yang diperoleh dari upah sebagai kurir narkoba.
ADVERTISEMENT
Seseorang yang memiliki status pekerjaan formal dicirikan oleh satu atau beberapa faktor-faktor berikut: otonomi, mobilitas, dan kontak sosial yang sering (Kleemans dan Van de Bunt 2008). Menurutnya, semakin tinggi otonomi seseorang, semakin kurang pengawasan terhadapnya. Dengan demikian, semakin mudah baginya untuk terlibat dalam aktivitas kejahatan terorganisir.
Tingginya otonomi dan mobilitas berbanding lurus terhadap tingginya terhadap penyamaran aktivitas kejahatan yang dilakukanya. Aktivitasnya terkesan bagian dari kewajiban sah. Pengemudi truk sembako adalah pekerjaan yang sangat mobile. Jadi, ketika mereka mengangkut narkoba, mereka tidak langsung menimbulkan kecurigaan karena transportasi narkoba terlihat sangat mirip dengan transportasi resmi.
Dengan memahami mekanisme keterlibatan seseorang dalam kejahatan terorganisir, kita akan dapat mendisrupsi sehingga pola-pola perekrutan dapat diantisipasi. Bukan hanya bagi petugas, tapi bagi masyarakat yang rentan terbuai dengan perekrutan anggota atau jaringan kejahatan terorganisir, khususnya kejahatan narkoba.
ADVERTISEMENT