Strategi Perang terhadap Narkoba

Fathurrohman
Analis Kejahatan Narkotika, Penulis Cerita Perjalanan, ASN di BNN.
Konten dari Pengguna
27 Oktober 2020 9:50 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Fathurrohman tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi tengkorak narkoba. Freepik.com
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi tengkorak narkoba. Freepik.com
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Perang terhadap narkoba hingga hari ini masih menjadi persoalan, posisi terlihat status quo. Lembaga penegak hukum seperti BNN, Polri dan juga Bea Cukai telah melakukan berbagai upaya untuk menangkap dan menyita narkoba. Data juga menunjukkan bahwa narapidana dan tahanan narkotika saat ini berjumlah sekitar 132.490 atau hampir 50% dari total jenis pidana yang ada. Tahanan dan narapidana narkotika menjadi penghuni utama rutan dan lapas.
ADVERTISEMENT
Data tersebut menunjukkan tingginya pelanggaran pada jenis kejahatan narkotika. Selain itu, juga menunjukkan betapa mudahnya para pelanggar pasal-pasal dalam Undang-undang Narkotika No. 35 tahun 2009 dihukum penjara. Data dari Ditjenpas sampai akhir September menunjukkan bahwa dari sekitar 232,892 orang penghuni rutan dan lapas di Indonesia, yang merupakan kasus narkotika adalah 126,630 atau lebih dari 50%.
Dari aspek penindakan oleh petugas, upaya terlihat serius dan bahkan tidak segan untuk melakukan penembakan sehingga menyebabkan kematian bagi para pelaku peredaran narkoba. Namun, peredaran tetap terjadi dan para pengedar narkoba tidak mengalami rasa gentar atau jera (deterrence).
Menghadapi bandar dan pengedar narkoba dengan pendekatan yang selama ini dilakukan kenyataannya tidak dapat menghentikan peredaran narkoba di Indonesia. Peredaran tidak akan berhenti jika permintaan juga tinggi. Bahkan, narapidana dan tahanan juga seringkali terlibat dan mengendalikan peredaran narkoba di Indonesia. Sehingga perlu ada strategi lain untuk menghadapi situasi ril di lapangan.
ADVERTISEMENT
Memutus Jaringan Narkoba Narapidana
Salah satu strategi perang melawan jaringan narkoba adalah memutus jaringan narapidana untuk kembali terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkoba. Segala upaya dan kerja keras penegak hukum sampai berhasil memenjarakan anggota jaringan peredaran narkoba adalah sia-sia jika mereka masih dapat mengendalikan peredaran dari balik jeruji.
Karena itu, perlu ada kajian komprehensif agar lembaga pemasyarakatan dapat lepas dari persoalan-persoalan mendasar. Kita harus belajar dari negara-negara lain yang berhasil mengelola penjara dengan lebih baik seperti di Belanda, negara yang meletakkan dasar pendirian penjara di Indonesia.
Di Belanda, penjara-penjara tidak berfungsi karena tidak adanya tahanan. Sementara di Indonesia, penjara-penjara tidak berfungsi karena jumlah tahanan yang melimpah.
Masalah utama yang sering mengemuka terkait persoalan lembaga pemasyarakatan adalah penghuni lapas yang melebihi kapasitas (over capacity) dan jumlah sipir yang tidak sebanding dengan narapidana yang harus dijaga.
ADVERTISEMENT
Kedua masalah klasik tersebut seharusnya sudah mulai diatasi dengan pengurangan jumlah tahanan dan narapidana, misalnya penempatan khusus narapidana penyalahguna narkoba di Lembaga rehabilitasi yang dikelola Ditjenpas, pembuatan penjara khusus untuk mengawasi narapidana dengan hukuman berat, dan mematikan jaringan hand phone untuk membatasi komunikasi narapidana dengan pihak luar khususnya terpidana kasus narkoba yang masih mengendalikan peredaran narkoba.
Menelusuri Aset Bandar Narkoba
Selain dengan menekan peredaran narkoba dengan mengganggu eksistensi pasar narkoba, strategi lain yang harus menjadi prioritas adalah penyitaan terhadap aset bandar narkoba. Kunci dari bisnis adalah modal. Sebagai bentuk bisnis gelap, uang dalam kejahatan narkoba akan disembunyikan sedemikian rupa sehingga tampak samar atau bahkan menjadi bersih.
Kemampuan petugas membuat jadi terang penyamaran uang narkoba adalah tantangan yang harus dihadapi. Jika narkoba dapat diidentifikasi dari bentuk, warna, rasa, dan hasil laboratorium, maka uang narkoba tidak demikian.
ADVERTISEMENT
Uang narkoba dan uang non-narkoba secara bentuk sama, namun dia akan teridentifikasi dengan melihat model sirkulasi yang dilaluinya. Sirkulasi uang narkoba harus dibaca dari sumbernya, laporan penggunaan, dan tujuan pengiriman.
Tidak ada kejahatan yang tidak meninggalkan jejak. Sekecil apapun jejak dia adalah bukti (evidence) yang dapat menjadi awal mula titik terang penyamaran uang narkoba terbuka. Institusi yang berwenang dalam pengawasan transaksi keuangan tentu memahami kejanggalan-kejanggalan dalam sebuah transaksi bisnis gelap.
Selain melalui sistem keuangan modern, cara-cara lama seperti model hawala-banking dengan variannya juga penting untuk tetap ditelaah. Cara tradisional seperti model cash atau hawala-banking, faktanya dapat menghindari pengawas transaksi keuangan modern.
Dengan berbagai upaya, termasuk menelusuri aset bandar, maka upaya merusak kemapanan kejahatan narkoba dapat berjalan. Kejahatan narkoba akan terus berkembang, begitu juga upaya petugas mengganggu kemapanan kejahatan narkoba harus lebih berkembang. Jika tidak, di masa apapun, masa pandemi atau tidak, kejahatan narkoba tidak berhenti. Kejahatan terhadap narkoba terus-menerus, tidak mengenal waktu, dan never ending!!
ADVERTISEMENT