Penyederhanaan Perizinan sebagai Langkah Kemudahan Berusaha di Jakarta

fauziahfitriani
ASN di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta
Konten dari Pengguna
17 Desember 2020 10:51 WIB
comment
7
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari fauziahfitriani tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi DKI Jakarta. Foto: ADITYA PRADANA PUTRA/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi DKI Jakarta. Foto: ADITYA PRADANA PUTRA/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
DKI Jakarta merupakan salah satu daerah yang menjadi representasi dalam pengukuran kemudahan berusaha Indonesia dan menjadi target pemerintah untuk meningkatkan EoDB menjadi peringkat ke-40. Dalam kurun waktu tiga tahun terakhir, peringkat Indonesia stagnan di posisi 73. Salah satu indikator yang menyebabkan Indonesia belum optimal adalah perizinan. Proses perizinan yang dianggap masih “ruwet” menjadi motivasi besar pemerintah untuk segera melakukan reformasi progresif di bidang perizinan.
ADVERTISEMENT
Hadirnya UU Cipta kerja merupakan salah satu upaya perwujudan reformasi perizinan dengan prinsip penyederhanaan perizinan berusaha melalui metode penerapan perizinan berbasis risiko. Dengan konsep perizinan berbasis risiko ini tidak seluruh kegiatan usaha wajib memiliki izin, sehingga diharapkan perizinan berusaha menjadi lebih efektif dan sederhana.
Perizinan Berusaha
Berbagai permasalahan dalam hal peraturan perizinan seperti yang terdapat pada laporan tahunan 2019 Ombudsman RI. Salah satu persoalan terkait pengajuan izin adalah sistem perizinan bertahap atau berlapis. Sistem perizinan berlapis yaitu permohonan sebuah izin akan menjadi prasyarat izin yang lain. Kerena pengajuan izin harus melewati beberapa institusi atau lembaga sehingga cenderung berbelit, panjang dan menghabiskan biaya yang cukup besar. Asisten Ombudsman RI, Aat Sugiharti menyatakan “… perampingan, pemangkasan, dan pengawasan dalam perizinan merupakan pondasi untuk menjamin kepastian hukum bagi masyarakat”
ADVERTISEMENT
Untuk mengatasi berbagai permasalahan yang menghambat peningkatan investasi terutama dalam hal peraturan perizinan, dibutuhkan solusi sebuah reformasi struktural, deregulasi dan debirokratisasi serta reformasi pelayanan perizinan yang cepat, terintegrasi dari pusat sampai ke daerah baik provinsi maupun kabupaten/kota sehingga proses-proses yang ada dapat dilihat, dikontrol dan diawasi. Upaya tersebut diwujudkan Pemerintah melalui Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Dalam UU Cipta Kerja, Perizinan berusaha adalah legalitas yang diberikan kepada Pelaku Usaha untuk memulai dan menjalankan usaha dan/atau kegiatannya. Pemberian perizinan berusaha dilakukan dengan menerapkan perizinan berusaha berbasis risiko. Yang dimaksud dengan perizinan berusaha berbasis risiko adalah pemberian izin usaha berdasarkan tingkat risiko kegiatan usaha.
Tingkat risiko merupakan hasil dari penilaian tingkat bahaya terhadap aspek kesehatan, keselamatan, lingkungan dan pemanfaatan pengelolaan sumber daya dan bahaya lainnya yang masuk ke dalam kategori rendah, menengah atau tinggi.
ADVERTISEMENT
Berbeda dengan konsep perizinan sebelumnya yaitu License Based Approach, melalui UU Cipta Kerja konsep perizinan berusaha diubah menjadi Risk Based Approach, di mana tidak seluruh kegiatan usaha wajib memiliki izin.
Bentuk legalitas perizinan berusaha diberikan berdasarkan tingkat risiko masing-masing kegiatan usaha. Hanya kegiatan usaha berisiko tinggi saja yang pemberian legalitasnya berupa izin. Untuk kegiatan usaha risiko rendah dan menengah bentuk legalitasnya dapat berupa Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Sertifikat standar yang diterbitkan pemerintah pusat atau pemerintah daerah sesuai kewenangannya berdasarkan hasil verifikasi pemenuhan standar yang wajib dipenuhi oleh pelaku usaha sebelum melakukan kegiatan komersialisasi produk.
Penerapan perizinan berusaha berbasis risiko dilaksanakan berdasarkan norma, standar,prosedur dan kriteria (NSPK) yang telah ditentukan oleh pemerintah pusat sebagai solusi dari perbedaan peraturan perizinan pada tiap-tiap daerah.
ADVERTISEMENT
Upaya Penyederhanaan Perizinan Berusaha
Tujuan perizinan berusaha berbasis risiko adalah untuk mendorong kemudahan berusaha di daerah dan menyederhanakan proses perizinan mulai dari persyaratan, proses, durasi maupun biaya. Penyederhanaan perizinan tersebut dilaksanakan dengan sistem Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).
DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta selaku unsur pelaksana pemerintahan bidang penanaman modal dan penyelenggaraan pelayanan perizinan dan non perizinan di DKI Jakarta dengan Visinya yaitu "Solusi Investasi dan Perizinan di Jakarta" telah melakukan terobosan inovasi pelayanan dengan mengutamakan kepuasan masyarakat seperti AJIB (Antar Jemput Izin Bermotor), Mobile Service Unit, One Day Service, Drive Thru, Izin Online dan IMB 3.0. Pencapaiannya terbukti dengan berbagai penghargaan di bidang Penyelenggara Publik dengan kategori “sangat baik” pada tahun 2018 dan berhasil menjadi provinsi dengan realisasi investasi terbesar pada triwulan III tahun 2019 .
ADVERTISEMENT
DPMPTSP DKI Jakarta, sebagai Upaya percepatan pelaksanaan berusaha dan peningkatan pelayanan perizinan dan non perizinan dalam rangka pencapaian EoDB pada variabel starting a business dan dealing with construction permit telah menetapkan kebijakannya yaitu penghapusan Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU), SIUP dan TDP dapat diproses secara daring dari permohonan sampai penerbitan izin melalui sistem Online Single Submission (OSS) dan beberapa perubahan kebijakan terkait IMB yang dapat diproses secara daring melalui website jakevo.jakarta.go.id
Program dan Inovasi penyederhanaan perizinan masih terus dilakukan dan dikembangkan Pemprov DKI Jakarta terutama dalam mengakomodir keinginan UU Cipta Kerja yang nantinya akan dapat mendorong daya saing investasi di Indonesia.
Penguatan fungsi DPMPTSP DKI Jakarta dan peningkatan wawasan SDM perlu dilakukan agar para pelaksana pengelola perizinan betul-betul memahami dokumen sehingga masyarakat mendapatkan kepastian hukum terhadap proses pengurusan izin dan dapat terhindar dari praktik pengurusan izin yang tidak sesuai aturan.
ADVERTISEMENT