news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Kuasa Hukum Taufik: Koruptor Dicoret Jadi Caleg Bentuk Pemaksaan KPU

21 Agustus 2018 14:33 WIB
comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
M Taufik di Bawaslu DKI (Foto: Yuana/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
M Taufik di Bawaslu DKI (Foto: Yuana/kumparan)
ADVERTISEMENT
Politikus Gerindra, M. Taufik, yang diwakili kuasa hukumnya, Yupen Hadi, telah selesai menjalani sidang ajudikasi pertama untuk menentukan nasib pencalegannya setelah dicoret KPU karena berstatus mantan napi korupsi. Usai sidang, Yupen meyakini kliennya akan lolos menjadi caleg DPRD DKI Jakarta pada Pileg 2019 mendatang.
ADVERTISEMENT
Keyakinan Yupen itu karena peraturan KPU (PKPU) yang melarang mantan napi korupsi menjadi caleg merupakan sebuah pemaksaan.
"Insyaallah aku yakin 1000 persen kita menang," kata Yupen ditemui seusai sidang di Kantor Bawaslu DKI, Sunter, Jakarta Utara, Selasa (21/8).
"Keyakinan kita bahwa apa yang dilakukan oleh KPU melalui PKPU itu adalah sebuah pemaksaan. Yang kita tahu kan proses awalnya kan mereka tidak mau mendengarkan masukan dari DPR. Mereka bahkan ngotot ke Kemenkumham," imbuh Yupen.
Selain itu, lanjut Yupen, keyakinan semakin kuat setelah ada 2 bacaleg DPRD dan 1 bakal calon DPD di daerah lainnya yang diloloskan oleh Bawaslu setempat meski berstatus mantan napi korupsi. Menurutnya, apa yang dilakukan oleh Bawaslu setempat itu merupakan bentuk penegakan aturan.
ADVERTISEMENT
"Semoga walaupun masih belum (ada) putusannya, tapi semoga saja setidaknya sudah ada yurisprudensinya. Sudah ada acuan di 3 Bawaslu itu semoga Bawaslu DKI juga mengambil sikap yang sama," ucapnya.
Menurut Yupen, Taufik telah mematuhi semua aturan administratif yang diatur di UU. Termasuk menujukkan ke publik bahwa ia merupakan mantan napi korupsi.
Sidang ajudikasi perselisihan Pemilu Legislatif 2019 antara M. Taufik dan KPU DKI Jakarta di Kantor Bawaslu DKI, Selasa (21/8/18). (Foto: Nabilla Fatiara/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Sidang ajudikasi perselisihan Pemilu Legislatif 2019 antara M. Taufik dan KPU DKI Jakarta di Kantor Bawaslu DKI, Selasa (21/8/18). (Foto: Nabilla Fatiara/kumparan)
Aturan larangan mantan napi korupsi menjadi caleg juga tidak diatur di UU. Sehingga, kata dia, aturan di PKPU yang melarang mantan napi korupsi menjadi caleg hanya merupakan kreatifitas KPU.
"Artinya bukan dari persyaratan administratif (UU) karena persyaratan administratif tidak disebutkan di situ apakah anda eks napi koruptor, iya atau tidak," tutur dia.
"Kami menangkap ada maksud-maksud tricky di PKPU Nomor 20. Baik menyiasati dengan pakta integritaslah, dengan macam-macam lagi ada. Itu (larangan mantan koruptor jadi caleg) tidak ada di undang-undang," lanjutnya.
ADVERTISEMENT
Usai sidang ajudikasi pertama yang mendengarkan penyampaian pemohon yakni M. Taufik, selanjutnya sidang akan dilanjutkan pada Kamis (23/8) dengan agenda pembuktian dari pihak pemohon.