Konten dari Pengguna

Peranan Filsafat Hukum Terhadap Hukum di Indonesia

Feby Lestari
Mahasiswi Universitas Ahmad Dahlan
26 Desember 2020 5:20 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Feby Lestari tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Filsafat hukum merupakan ilmu yang mempelajari hukum secara filosofis, tentang hakekat dari hukum itu sendiri. Bisa dikatakan bahwa objek dari filsafat hukum adalah hukum, yang dikaji secara mendalam hingga ke inti atau dasar daripada hukum tersebut.
ADVERTISEMENT
Indonesia memiliki Pancasila sebagai dasar falsafah, pedoman atau pandangan hidup, dan dasar negara yang merasuki hukum di Indonesia secara keseluruhan. Pembentukan peraturan atau undang-undang berpedoman pada Pancasila yang menjadi dasar negara Indonesia. Sehingga menjadikan Pancasila sebagai sebuah sistem filsafat yang menjiwai hukum-hukum yang berada di dalam sistem hukum Indonesia.
Sekarang yang menjadi fokus penulisan artikel ini ialah bagaimana peranan atau hubungan antara filsafat hukum terhadap pembentukan hukum di Negara Kesatuan Republik Indonesia? Hubungan antara filsafat hukum dan pembentukan hukum di Indonesia adalah filsafat hukum berperan dalam mengarahkan pembentukan hukum ke arah yang lebih demokratis, mengarahkan pada pembentukan hukum yang benar-benar dibutuhkan oleh masyarakat. Selain itu, filsafat hukum juga mengubah beberapa tata-urutan hukum di Indonesia. Misalnya Peraturan Perundang-undangan yang berlaku di Indonesia di mulai dari Tap XX/MPRS/1966 hingga tata-urutan Peraturan Perundang-undangan yang didasari Undang-Undang Republik Indonesia No. 12 Tahun 2011.
ADVERTISEMENT
Filsafat hukum mampu mengarahkan dan menampung kebutuhan-kebutuhan hukum sesuai dengan tingkat kemajuan pembangunan di segala bidang, yang juga mampu memenuhi kebutuhan masyarakat luas atau secara holistik. Sehigga pembaharuan hukum yang disebutkan di atas diperbaharui melalui filsafat hukum. Pengubahan itu atas dasar pembaharuan yang didasari pada asas kemanfaatan dan juga keadilan.
Filsafat hukum membawa pengaruh pada setiap aspek kehidupan masyarakat. Sehingga diperlukan pengkajian filsafat hukum secara lebih spesifik dan mendalam oleh seluruh bangsa ini terlebih kepada para pemegang kekuasaan dan kepentingan di negara ini. Agar ke depannya dapat memahami serta mengetahui esensi-esensi yang ada pada filsafat hukum baik dari hukum itu sendiri atau dampak positif bagi kehidupan bangsa ini.