Mengusut Kembali Kasus Suap Impor Daging Sapi, Melanggar Etika Bisnis kah?

Mahasiswa Ilmu Administrasi Niaga Universitas Indonesia
Tulisan dari Felicia Angelina tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Akhir-akhir ini banyak terungkap kasus ataupun perkara-perkara tindak pidana korupsi yang diperbuat oleh pejabat pemerintahan dengan keterlibatan pihak swasta yang banyak diberitakan oleh media massa. Kata korupsi berasal dari bahasa latin “corruptio” atau “corruptus” yang bermakna kebejatan, kebusukan, tidak bermoral, dapat disuap, ketidakjujuran, dan tindak menyimpang dari kesucian. Sedangkan, menurut Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, “korupsi merupakan setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara”. Korupsi secara umum diklasifikasikan menjadi 7 jenis, diantaranya adalah penyuapan, kerugian keuangan negara, pemerasan, kecurangan, penggelapan, gratifikasi, serta benturan kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa (Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, sesuai 30 pasal yang tertulis). Kasus-kasus korupsi di Indonesia seringkali terjadi di bidang pengadaan barang dan jasa. Jenis korupsi yang biasanya terjadi pada bidang ini adalah jenis suap-menyuap.

Akhir-akhir ini terdapat sebuah kasus yang sudah lama terjadi dan sekarang salah satu pelakunya sedang mengajukan permohonan peninjauan kembali agar mendapatkan keringanan hukuman. Kasus tersebut, yaitu perkara suap impor daging sapi yang terjadi pada tahun 2013. Kasus suap impor daging sapi terjadi karena adanya permohonan untuk mengatur jatah impor daging sapi bagi PT Indoguna Utama. Kasus suap impor daging sapi ini menimpa Presiden PKS, Luthfi Hasan Ishaaq, Ahmad Fathanah dan direktur utama PT Indoguna Utama. Kejadian ini bermula ketika Kementerian Perdagangan mengurangi kuota impor daging sapi Indonesia karena kuota impor daging sapi sedang berada dalam kontrol atau dibatasi. Alasannya adalah untuk mendorong swasembada daging sapi lokal. Kebijakan tersebut ternyata meresahkan beberapa pengusaha. Sebab, untuk dapat melakukan impor daging sapi, para pengusaha wajib mempunyai izin impor dan harus memiliki rekomendasi izin impor atau rekomendasi persetujuan pemasukan/RPP terlebih dahulu. Selain itu, para importir pun harus dengan melakukan pengajuan permohonan ke Direktorat Jenderal Peternakan Perizinan Pertanian (PPVTPP). Lebih lagi terdapat kabar tidak adilnya kuota yang dibagikan, maka terjadi makelar yang bermain dan beberapa pihak korporat atau pengusaha yang memiliki relasi dekat dengan petinggi kementerian. Perkara impor daging ini membuat para pengusaha berlomba-lomba mencari cara demi memperoleh jatah impor dari Kementerian Pertanian. Melalui celah inilah para makelar atau pengusaha yang dekat mempunyai hubungan kedekatan dengan petinggi partai mempunyai peluang, sebab para petinggi partai ini mengklaim dapat membantu mempermudah perizinan impor dan kuota impor terkhusus bagi pengusaha. Contohnya adalah Direktur Utama PT Indoguna Utama, Maria Elizabeth Liman meminta bantuan Fathanah yang dikenal dengan presiden PKS dan anggota DPR. Kasus suap impor daging sapi tersebut juga disebabkan oleh tidak diterapkannya etika bisnis oleh Direktur Utama PT Indoguna Utama dalam melakukan bisnisnya. Di dalam dunia bisnis, etika tentunya menjadi hal yang krusial untuk dimiliki dalam menjalankan atau mengelola suatu bisnis agar suatu bisnis tersebut bisa lebih mudah berkembang. Charles W. L. Hill dan Gareth R Jones mengatakan, “etika bisnis adalah sebuah ajaran untuk dapat membedakan mana yang benar dan salah, yang digunakan perusahaan untuk mengambil keputusan bisnis dan strategis yang melibatkan masalah moral”. Etika bisnis menjadi pegangan bagi para pelaksana bisnis untuk mengelola bisnis mereka dengan lebih bermoral dan bertanggung jawab, sehingga akan tercipta hubungan-hubungan bisnis dengan baik sesuai dengan kesepakatan yang ada, dapat menunjang keberlangsungan perusahaan, serta mendapat nilai serta kepercayaan dari banyak pihak. Prinsip-prinsip dari etika bisnis sendiri terdiri dari, prinsip kejujuran, prinsip saling menguntungkan, prinsip keadilan, prinsip integritas moral, dan prinsip otonomi. Maka tentu setiap pengelolaan bisnis, tentu diperlukan penerapan dari etika bisnis tersebut dalam upaya mendapatkan sesuatu target atau tujuan bisnis yang telah disusun.
Akan tetapi, mungkin saja masih banyak pengusaha lain yang tidak menerapkan etika bisnis. Hal itu terjadi karena birokrasi yang kadang mempersulit para pengusaha dalam menjalankan bisnisnya. Sehingga, para pengusaha melakukan berbagai cara agar bisa menjalankan bisnisnya meskipun melanggar etika dalam berbisnis. Salah satunya yang paling sering digunakan, yaitu melakukan suap kepada penyelenggara negara agar mendapatkan perizinan yang memudahkan jalan bisnisnya. Padahal target yang dituju dari adanya etika bisnis yaitu untuk menerapkan suatu aturan atau batasan agar menjalankan bisnis dengan baik, mendorong kesadaran moral pebisnis, serta memberikan citra yang baik bagi suatu korporasi.
Tingginya kasus suap yang merupakan salah satu tindak korupsi di Indonesia disebabkan oleh beberapa faktor, seperti penegakan hukum dan sanksi bagi para tersangka kasus suap yang masih dinilai belum maksimal dan tegas, sehingga bisa kita lihat masih banyak kasus-kasus korupsi serta suap di negeri ini. Salah satu contoh kasus suap yang pernah terjadi di Indonesia, yaitu kasus suap impor daging sapi yang terjadi karena Direktur Utama PT Indoguna Utama melakukan tindakan suap agar mendapatkan tambahan kuota impor daging sapi. Tindakan menyuap ini dilakukan oleh PT Indoguna Utama karena Kementan sudah 2 kali menolak pengajuan penambahan kuota impor daging sapi yang diajukan PT Indoguna Utama. Sehingga, agar pengajuan penambahan kuota impor daging sapi tidak ditolak lagi oleh Kementerian Pertanian, PT Indoguna Utama melakukan suap kepada Presiden PKS agar Presiden PKS tersebut bisa mempengaruhi Kadernya yang menjabat sebagai menteri pertanian bisa memberikan penambahan kuota impor daging sapi.
Pelanggaran Etika Bisnis
Prinsip-prinsip etika bisnis tidak diterapkan dan diimplementasikan pada kasus ini. Kasus impor daging sapi yang bermula ketika kuota impor daging sapi ini dikurangi serta beberapa aturan ketat untuk perusahaan dalam melakukan impor daging sapi membuat beberapa pengusaha melakukan tindakan kotor yang melanggar prinsip-prinsip etika bisnis, seperti prinsip kejujuran, prinsip integritas moral, prinsip otonomi, prinsip keadilan serta prinsip saling menguntungkan. Bisa kita jabarkan, dalam kasus suap impor daging jelas melanggar prinsip kejujuran dimana Direktur Utama PT Indoguna Utama yakni Maria Elizabeth Liman meminta bantuan Ahmad Fathanah yang diketahui mempunyai kedekatan dengan presiden PKS yakni Luthfi Hasan agar PT Indoguna Utama bisa mendapat penambahan kuota impor daging sapi di mana permohonan kuota impor daging sapi yang dilakukan oleh PT Indoguna Utama selalu ditolak Kementerian Pertanian, ini merupakan pelanggaran etika bisnis di mana PT Indoguna Utama melakukan hal tidak terpuji dengan meminta bantuan serta menyuap beberapa pihak untuk bisa mendapat penambahan kuota impor daging sapi.
Terdapat pelanggaran pada prinsip etika bisnis yakni prinsip integritas moral, dalam kasus merusak nama baik perusahaan PT Indoguna Utama, yang mana Direktur Utama dari PT Indoguna Utama tidak memiliki sikap jujur sehingga menyuap petinggi partai yang akhirnya dapat merusak kepercayaan banyak pihak dan klien. Kasus suap kuota impor sapi ini menyebabkan kenaikan yang cukup signifikan, sehingga harga daging sapi menjadi mahal, tentu hal ini menyebabkan banyak masyarakat yang merasa resah serta terbebani dengan harga daging sapi yang mahal, karena turut mengganggu kebutuhan pangan masyarakat. Dalam hal ini kasus suap impor daging sapi yang menyeret Direktur Utama PT Indoguna Utama, Ahmad Fathanah serta Presiden PKS jelas melanggar prinsip saling menguntungkan, karena keuntungan hanya dapat dirasakan untuk beberapa pihak yang memang sengaja membuat keuntungan lebih, namun terdapat kerugian yang harus dirasakan masyarakat yang menanggung dan mendapatkan harga daging sapi yang mahal yang tentunya harus mengeluarkan uang lebih banyak untuk bisa mendapatkan daging sapi serta beberapa perusahaan yang terlibat dalam tender kuota impor daging sapi dan beberapa industri lokal turut merasakan dampaknya kerugian dari kasus ini. Dalam kasus suap impor daging sapi ini juga bisa kita lihat bahwa tujuan-tujuan dari suatu etika bisnis tidak dapat dihasilkan oleh PT Indoguna Utama, karena dengan kasus ini kita bisa melihat bahwa bisnis yang dijalankan oleh PT Indoguna Utama hanya berorientasi pada keuntungan sehingga melupakan akan kesadaran moral bagi pebisnis yakni kerja sama yang bersih tanpa adanya praktik kecurangan.
Penyebab Terjadinya Suap
Berkaca pada kasus suap impor daging sapi, kita dapat melihat bahwa unsur penyebab dari tindakan korupsi dengan jenis suap didasarkan pada keserakahan, kebutuhan serta kesempatan sebagaimana dengan teori Gone oleh Jack Bologne. Penyebab terjadinya tindak korupsi ini adalah kebutuhan yang dialami oleh PT Indoguna Utama. Tidak hanya itu kesempatan juga merupakan unsur penyebab korupsi tersebut terjadi baik dari pihak PT Indoguna Utama, pihak Ahmad Fathanah, serta pihak Luthfi Hasan. Ahmad Fathanah mempunyai kesempatan karena dia dikenal mempunyai kedekatan dengan petinggi partai serta anggota-anggota DPR, Luthfi Hasan pun dengan jabatannya sebagai Presiden PKS dapat dengan mudah memiliki akses pada Kementerian Pertanian sehingga dapat memuluskan pengurusan penetapan kuota impor daging sapi ini. Sebagai anggota dewan yang juga menjadi Presiden PKS, Luthfi dianggap telah melanggar kewenangannya untuk membantu PT Indoguna Utama dalam mendapatkan penambahan kuota impor daging sapi.
Dampak dan Pihak yang Dirugikan
Tindakan melakukan suap yang dilakukan oleh pengusaha kepada penyelenggara negara merupakan tindakan yang tidak etis dan melanggar etika bisnis dari segi keadilannya serta melanggar hak-hak keadilan orang lain. Suap bisa merugikan perusahaan sebagai penyuap yang kepentingannya ingin tercapai dan penyelenggara negara yang menerima suap tersebut. Dampak merugikan suap bagi perusahaan yang melakukan suap kepada penyelenggara negara yaitu merusak nama baik perusahaan, merusak kepercayaan masyarakat, dan partner bisnis perusahaan serta dijatuhi hukuman sesuai undang-undang yang berlaku. Nama baik perusahaan PT Indoguna Utama tentu menjadi buruk di mata masyarakat dan klien setelah melakukan suap impor daging sapi, hal ini tentu merugikan perusahaan karena akan kehilangan konsumennya yang berdampak pada penurunan penjualan perusahaan. Hal ini tentu berdampak buruk pada kinerja perusahaannya. Sedangkan, dampak yang diterima oleh penyelenggara negara yang menerima suap tentu saja dicopot dari jabatannya, kepercayaan pejabat dan masyarakat berkurang dan serta mendapat hukuman sesuai undang-undang yang berlaku. Ahmad Fathanah yang terlibat dalam kasus suap impor daging sapi ini dituntut 16 tahun penjara dan juga Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhi hukuman 18 tahun penjara untuk Luthfi Hasan. Hakim menganggap Luthfi terbukti bersalah dengan menerima sejumlah uang suap senilai Rp 1,3 miliar dari total Rp 40 miliar yang telah direncanakan oleh Maria Elizabeth Liman selaku Direktur Utama PT Indoguna Utama dan juga telah melakukan tindakan pencucian uang, dan juga Direktur Utama PT Indoguna Utama itu dituntut hukuman penjara 4 tahun 6 bulan dan denda senilai Rp 200 juta. Tentu saja hal itu menjadi sangat merugikan untuk semua pihak yang melakukan suap dan menerima suap.
Pengusaha sebaiknya melakukan cara-cara berbisnis sesuai etika bisnis karena dengan menerapkan etika bisnis dalam berbisnis tentu akan mendapatkan kepercayaan dari konsumen, sehingga berdampak baik bagi nama baik perusahaan. Etika bisnis yang baik bagi pengusaha atau sebuah perusahaan sangat diperlukan, hal ini karena bisnis yang dijalankan berdasarkan prinsip dan praktik yang baik dimana di dalamnya mengutamakan kebenaran, kejujuran dan akuntabilitas, tidak akan merugikan perusahaan dan pihak lain.
Dalam perkara kasus suap impor daging yang menyeret beberapa nama seperti Direktur Utama PT Indoguna utama, Ahmad Fathanah, dan Presiden PKS pada saat itu Luthfi Hasan dalam tindakan korupsi, seperti suap menyuap dan gratifikasi. Tindakan-tindakan tersebut pada dasarnya disebabkan oleh keserakahan, serta kepentingan beberapa kelompok yang ingin mencapai tujuan serta keuntungan. Tindakan tersebut terjadi karena masing-masing pihak merasa mempunyai kesempatan serta celah untuk dapat melakukan kegiatan pencucian uang tersebut. Dalam kasus ini juga kita bisa melihat bahwa masih rendahnya kesadaran untuk mengimplementasikan etika bisnis dengan baik, terbukti masih banyaknya penyimpangan-penyimpangan terhadap prinsip-prinsip dari etika bisnis tersebut sehingga apa yang menjadi tujuan dari penerapan etika bisnis tidak dapat dicapai yang akhirnya dapat berdampak pada ketidakpercayaan publik, citra yang buruk dan juga hukuman pidana korupsi sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
Daftar Referensi
Buku:
Susanti, D. S., Sarah, N., & Anindito, L. (2016). DASAR HUKUM TENTANG KORUPSI TERKAIT SEKTOR BISNIS. Jakarta: Direktorat Pendidikan dan Pelayanan Masyarakat.
Modul:
Modul Materi Tindak Pidana Korupsi. Accessed on December 23, 2020 from: https://aclc.kpk.go.id/wp-content/uploads/2019/07/Modul-tindak-pidana-korupsi-aclc-KPK.pdf
Online Journal:
Dr. Mulyaningsih, M.Si, Dr. Hj. Tinneke Hermina, M.Si (2017). ETIKA BISNIS. sinta ristekbrin. Accessed on December 22, 2020 from https://sinta.ristekbrin.go.id/assets/img/book/978_6025082801.pdf.
Novianti. (2013). PENANGKAPAN DAN PENETAPAN TERSANGKA KASUS DUGAAN SUAP IMPOR DAGING SAPI. Accessed on December 21, 2020 from http://berkas.dpr.go.id/puslit/files/info_singkat/Info%20Singkat-V-3-I-P3DI-Februari-2013-17.pdf.
Internet:
Suhendra. (2017, February 2). Bau Anyir Bisnis Impor Daging Sapi. Retrieved December 20, 2020, from https://tirto.id/bau-anyir-bisnis-impor-daging-sapi-ch7Q
Maharani, Dian. (2014). Kasus Suap Impor Sapi, Dirut Indoguna Dituntut 4,5 Tahun Penjara. Retrieved December 24, 2020, from https://nasional.kompas.com/read/2014/04/22/1148432/Kasus.Suap.Impor.Sapi.Dirut.Indoguna.Dituntut.4.5.Tahun.Penjara
Rianto, B. S. (2015, January 7). Etika Bisnis Kaitannya dengan Tindak Pidana Korupsi. Retrieved December 20, 2020, from Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi: https://gmpk.or.id/berita/opini/etika-bisnis-kaitannya-dengan-tindak-pidana-korupsi.html
