Perubahan Rencana Pembangunan Daerah

Feradis
Perencana pada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Penelitian dan Pengembangan Provinsi Riau
Konten dari Pengguna
22 Februari 2021 7:02 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Feradis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, secara resmi membuka Musyawarah Perencanaan Pembangunan Daerah (Musrenbang) 2020. Foto: Dok. Pemprov DKI
zoom-in-whitePerbesar
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, secara resmi membuka Musyawarah Perencanaan Pembangunan Daerah (Musrenbang) 2020. Foto: Dok. Pemprov DKI
ADVERTISEMENT
Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017, perubahan RPJPD dan RPJMD dapat dilakukan apabila hasil pengendalian dan evaluasi menunjukkan bahwa proses perumusan tidak sesuai dengan tahapan dan tata cara penyusunan rencana pembangunan daerah yang diatur dalam peraturan menteri ini, hasil pengendalian dan evaluasi menunjukkan bahwa substansi yang dirumuskan tidak sesuai dengan peraturan menteri ini dan terjadi perubahan yang mendasar.
ADVERTISEMENT
Perubahan yang mendasar mencakup terjadinya bencana alam, goncangan politik, krisis ekonomi, konflik sosial budaya, gangguan keamanan, pemekaran daerah, atau perubahan kebijakan nasional.
Dalam rangka efektivitas, perubahan RPJPD dan RPJMD tidak dapat dilakukan apabila sisa masa berlaku RPJPD kurang dari 7 tahun dan sisa masa berlaku RPJMD kurang dari 3 tahun.
Perubahan RPJMD menjadi pedoman perubahan RKPD dan perubahan renstra perangkat daerah (PD). Perubahan RKPD dan renstra PD dapat dilakukan apabila berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaannya dalam tahun berjalan menunjukkan adanya ketidaksesuaian dengan perkembangan keadaan, meliputi perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi prioritas pembangunan daerah, kerangka ekonomi daerah dan keuangan daerah, rencana program dan kegiatan RKPD berkenaan dan atau keadaan yang menyebabkan saldo anggaran lebih tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk tahun berjalan.
ADVERTISEMENT
Dalam hal terjadi penambahan kegiatan baru pada KUA dan PPAS yang tidak terdapat dalam RKPD, perlu disusun berita acara kesepakatan kepala daerah dengan ketua DPRD. Penambahan kegiatan baru adalah akibat terdapat kebijakan nasional atau provinsi, keadaan darurat, keadaan luar biasa dan perintah dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi setelah RKPD ditetapkan.
Perubahan RKPD dapat dilakukan tanpa melalui tahapan evaluasi dalam hal terjadi kebijakan nasional, keadaan darurat, keadaan luar biasa dan perintah dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi setelah RPJMD ditetapkan. Perubahan RKPD menjadi pedoman perubahan renja PD.
Perubahan RKPD meliputi perubahan kerangka ekonomi dan keuangan daerah, target sasaran pembangunan daerah, prioritas pembangunan daerah, penambahan dan atau pengurangan program dan kegiatan PD dan target kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah.
ADVERTISEMENT
Penambahan dan atau pengurangan program dalam RKPD dapat dilaksanakan setelah dilakukan perubahan RPJMD. Dalam hal penambahan program merupakan kebijakan nasional yang tercantum dalam RKP, RPJMD tidak perlu dilakukan perubahan.
Penambahan kegiatan baru dalam RKPD ditindaklanjuti dengan perubahan dan atau penambahan kegiatan dalam renstra PD, sebagai acuan penyusunan renja PD.
Perubahan RKPD disusun dengan tahapan penyusunan rancangan perubahan RKPD, perumusan rancangan akhir perubahan RKPD dan penetapan.

Penyusunan Perubahan RKPD

Tahapan penyusunan perubahan RKPD meliputi penyusunan rancangan perubahan RKPD, penyusunan rancangan akhir perubahan RKPD dan penetapan perubahan RKPD.

Penyusunan Rancangan Perubahan RKPD

Bappeda menyusun rancangan perubahan RKPD, dimulai paling lambat pada awal bulan Juni dengan berpedoman pada perda tentang RPJMD dan hasil evaluasi pelaksanaan RKPD sampai dengan triwulan II tahun berkenaan.
ADVERTISEMENT
Penyusunan rancangan perubahan RKPD terdiri atas penyusunan rancangan perubahan RKPD dan penyajian rancangan perubahan RKPD.
Perumusan rancangan perubahan RKPD mencakup analisis ekonomi dan keuangan daerah, evaluasi pelaksanaan RKPD provinsi sampai dengan triwulan II tahun berkenaan, penelaahan terhadap kebijakan pemerintah, perumusan rancangan kerangka ekonomi daerah dan kebijakan keuangan daerah dan perumusan program dan kegiatan beserta pagu indikatif.
Dalam perumusan rancangan perubahan RKPD, DPRD memberikan saran dan pendapat berupa pokok pikiran kepada kepala daerah berdasarkan hasil reses/penjaringan aspirasi masyarakat sebagai bahan perumusan kegiatan, lokasi kegiatan dan kelompok sasaran yang selaras dengan pencapaian sasaran program yang telah ditetapkan dalam perda tentang RPJMD.
Saran dan pendapat berupa pokok-pokok pikiran, dapat disampaikan dalam aplikasi e-planning atau secara tertulis atau dalam rapat dengar pendapat dengan kepala daerah.
ADVERTISEMENT
Sistematik penulisan rancangan perubahan RKPD yaitu pendahuluan, evaluasi hasil triwulan II tahun berkenaan, kerangka ekonomi dan keuangan daerah, sasaran dan prioritas pembangunan daerah, rencana kerja dan pendanaan daerah dan penutup.
Rencana kerja dan pendanaan daerah meliputi program, kegiatan, indikator kinerja, pagu pendanaan, lokasi kegiatan serta kelompok sasaran penerima manfaat, baik yang mengalami perubahan dan tidak mengalami perubahan. Perumusan rancangan perubahan RKPD diselesaikan paling lambat bulan Juni.
Bappeda menyampaikan rancangan perubahan RKPD kepada kepala daerah melalui sekda untuk memperoleh persetujuan. Berdasarkan rancangan perubahan RKPD yang telah memperoleh persetujuan kepala daerah, kepala daerah menerbitkan surat edaran tentang pedoman penyusunan perubahan renja PD yang disampaikan kepada kepala PD dengan lampiran rancangan perubahan RKPD. Kepala PD menyempurnakan rancangan perubahan renja PD dengan berpedoman pada surat edaran dan rancangan perubahan RKPD.
ADVERTISEMENT
Rancangan perubahan renja PD yang telah disusun kepala PD disampaikan kepada kepala Bappeda untuk diverifikasi, untuk memastikan bahwa penjabaran program, kegiatan, indikator kinerja dan pagu indikatif, lokasi kegiatan serta sasaran penerima manfaat dalam setiap rancangan perubahan renja PD telah sesuai dengan yang dirumuskan dalam rancangan perubahan RKPD.
Apabila hasil verifikasi ditemukan hal yang perlu disempurnakan, Bappeda menyampaikan saran dan rekomendasi penyempurnaan rancangan perubahan Renja PD kepada PD. PD menyempurnakan rancangan perubahan renja berdasarkan saran dan rekomendasi Bappeda. Hasil penyempurnaan rancangan perubahan renja PD disampaikan kembali kepada Bappeda paling lambat 5 hari sejak verifikasi dilakukan.

Penyusunan Rancangan Akhir Perubahan RKPD

Berdasarkan rancangan perubahan renja PD yang telah diverifikasi, rancangan perubahan RKPD disempurnakan menjadi rancangan akhir perubahan RKPD. Rancangan akhir perubahan RKPD dijadikan sebagai bahan penyusunan rancangan perkada tentang perubahan RKPD.
ADVERTISEMENT
Gubernur dan bupati/wali kota menyampaikan rancangan perkada tentang perubahan RKPD kepada Mendagri melalui Dirjen Bina Pembangunan Daerah dan kepada gubernur melalui kepala Bappeda untuk difasilitasi.
Hasil fasilitasi perubahan RKPD provinsi disampaikan kepada gubernur dalam bentuk surat menteri melalui Dirjen Bina Pembangunan Daerah. Hasil fasilitasi perubahan RKPD kabupaten/kota disampaikan kepada bupati/wali kota dalam bentuk surat gubenur melalui kepala Bappeda provinsi.
Kepala daerah menyempurnakan rancangan perkada tentang perubahan RKPD sesuai dengan hasil fasilitasi.

Penetapan Perubahan RKPD

Rancangan perkada tentang perubahan RKPD disampaikan kepada kepala daerah melalui sekda guna memperoleh persetujuan untuk ditetapkan menjadi perkada tentang perubahan RKPD paling lambat minggu ketiga bulan Juli.
Perkada tentang perubahan RKPD dijadikan dasar penetapan perubahan renja PD dan pedoman penyusunan kebijakan umum perubahan APBD serta perubahan prioritas dan plafon anggaran sementara. Kebijakan umum perubahan APBD serta perubahan prioritas dan plafon anggaran sementara disampaikan pemerintah daerah kepada DPRD untuk dibahas sebagai landasan penyusunan rancangan perubahan APBD.
ADVERTISEMENT
Gubernur menyampaikan pergub tentang perubahan RKPD provinsi kepada Mendagri melalui Dirjen Bina Pembangunan Daerah. Pergub tentang perubahan RKPD dijadikan bahan evaluasi raperda tentang perubahan APBD.
Bupati/wali kota menyampaikan perbub/perwako tentang perubahan RKPD kabupaten/kota kepada gubernur melalui kepala Bappeda provinsi. Perbub/perwako tentang perubahan RKPD dijadikan bahan evaluasi raperda tentang perubahan APBD.