Setelah Lurah, Pemkab Inhil Kerahkan Kades Guna Tingkatkan Kesetaraan Gender

Feradis
Perencana pada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Penelitian dan Pengembangan Provinsi Riau
Konten dari Pengguna
26 Juli 2021 22:29 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Feradis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi kesetaraan gender. Foto: territoriaproject.eu
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi kesetaraan gender. Foto: territoriaproject.eu
ADVERTISEMENT
Lebih kurang satu bulan yang lalu, tepatnya Senin, 28 Juni 2021, Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) Provinsi Riau melaksanakan Sosialisasi Penyusunan Perencanaan dan Penganggaran Responsif Gender (PPRG) bagi Kelurahan se Kabupaten Inhil. Seolah-olah tidak mau berlama-lama, hari ini, Senin 26 Juli 2021, kembali Pemerintah Kabupaten Inhil melaksanakan Sosialisasi PPRG bagi Desa se Kabupaten Inhil yang juga bertempat di aula Bappeda Kabupaten Inhil.
ADVERTISEMENT
Acara dibuka oleh Bupati Inhil yang diwakili Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan Hukum dan Politik, Drs. H. Masdar MH. Pada kesempatan tersebut juga hadir Kepala Dinas DP2KBPPPA Kabupaten Inhil, Sekretaris BKAD Kabupaten Inhil, Kepala Bidang PMD, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Inhil, dan ketua KPAID Kabupaten Inhil.
Sambutan Bupati Inhil yang disampaikan Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan Hukum dan Politik, Drs. H. Masdar MH. Foto: DP2KBPPPA Inhil.
”Sosialisasi ini diharapkan dapat memberi pemahaman kepada para peserta tentang pentingnya pengarusutamaan gender (PUG) dalam program pembangunan, meningkatkan pemahaman tentang model perencanaan berbasis kinerja, memberi pemahaman konsep dan tatalaksana PPRG, melatih peserta untuk menyusun PPRG dalam program dan kegiatan pembangunan melalui analisis gender, serta melatih peserta untuk mampu melaksanakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan PPRG,” harap Bupati dalam sambutannya.

Semangat UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa

Dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, terkandung semangat mendukung perencanaan dan penganggaran yang responsif gender di desa. Hal ini terlihat dari adanya perlindungan berupa pengakuan atas masyarakat hukum adat untuk menyelenggarakan pemerintahan yang didasarkan pada hak asal-usul dan susunan asli (rekognisi). Pengakuan tersebut memberi kesempatan pada masyarakat hukum adat untuk berpartisipasi dalam pembangunan dan penyelenggaraan pemerintahan secara umum.
ADVERTISEMENT
Selain itu, juga terdapat perlindungan berupa pemberian kesempatan kepada kelompok miskin dan perempuan untuk berpartisipasi dalam perencanaan dan penyelenggaraan desa, serta pembangunan desa. Perlindungan untuk semua warga desa, termasuk kelompok marginal, berpartisipasi dalam penataan desa, perencanaan desa, penyelenggaraan pemerintahan, dan pembangunan desa.
Hal ini merupakan peluang besar untuk meningkatkan kesetaraan gender mulai dari tingkat desa, yang tentunya perlu dukungan dari pemerintah kabupaten, provinsi maupun pemerintah pusat.

Pelembagaan PUG dan PPRG Desa

Perencanaan responsif gender di level desa adalah perencanaan pembangunan desa yang dilakukan oleh pemerintah desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dan masyarakat desa yang mempertimbangkan aspirasi, kebutuhan, dan permasalahan yang berbeda antara perempuan dan laki-laki serta kelompok rentan.
Anggaran responsif gender (Gender Responsive Budgeting) di level desa adalah anggaran yang memastikan bahwa alokasi sumberdaya keuangan desa dimanfaatkan secara efektif untuk meningkatkan kesetaraan gender, pemberdayaan perempuan, perlindungan anak, pemenuhan kebutuhan penyandang disabilitas dan kelompok rentan lainnya.
ADVERTISEMENT
Dalam upaya pelembagaan PUG di tingkat desa, diperlukan tujuh prasyarat PUG, yaitu: komitmen, kebijakan dan regulasi, kelembagaan PUG desa, sumber daya, data terpilah, intrumen atau alat analisis serta jejaring atau partisipasi masyarakat.
Ketujuh prasyarat ini saling berhubungan dan tidak berdiri sendiri. Adanya komitmen untuk melaksanakan PUG menjadi prasyarat utama. Komitmen tersebut kemudian dituangkan dalam kebijakan-kebijakan agar mudah dilaksanakan.
Fokus PPRG Desa yaitu pada lembaga pemerintah desa, BPD, masyarakat dan musyawarah desa. Kebijakan PUG harus terintegrasi di dalam dokumen RPJM Desa, RKP Desa, APB Desa dan Peraturan Desa.
Foto bersama Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan Hukum dan Politik dan Kepala DP2KBPPPA Inhil. Foto: DP2KBPPPA Inhil.

Integrasi gender dalam perencanaan dan penganggaran desa

Berdasarkan kewenangan yang dimilikinya, pembangunan desa yang dilaksanakan tercermin dari isi dokumen RPJM Desa, RKP Desa, dan APB Desa. Dokumen-dokumen tersebut disusun secara partisipatif dan melibatkan kelompok perempuan dan kelompok rentan (anak, difabel), dengan memperhatikan empat kriteria :
ADVERTISEMENT
Pertama, akses, yaitu memastikan proses pembangunan desa memberikan kesempatan yang setara kepada laki-laki dan perempuan, serta kelompok rentan lainnya.
Kedua, partisipasi, yaitu memastikan perempuan dan kelompok rentan (miskin, anak, difabel) terlibat dan menyuarakan aspirasinya dalam musyawarah desa dan musyawarah pembangunan desa.
Ketiga, kontrol, yaitu memastikan perempuan dan kelompok rentan (miskin, anak, difabel) terlibat dalam proses pengambilan keputusan terkait pembangunan desa.
Keempat, manfaat, yaitu memastikan APB Desa mengakomodir kebutuhan dan tidak merugikan perempuan dan kelompok rentan (miskin, anak, difabel).

Integrasi isu gender dalam RPJM Desa

Dalam PPRG Desa, isu gender harus diintegrasikan ke dalam dokumen perencanaan desa, antara lain RPJM Desa. Integrasi gender dilakukan pada beberapa bab RPJM Desa, yaitu:
ADVERTISEMENT
Pertama, Bab I. Pendahuluan. Pada Bab I yang diintegrasikan adalah regulasi mengenai PUG dalam Dasar Hukum Penyusunan RPJM Desa, serta Hubungan Antar Dokumen.
Kedua, Bab II. Profil Desa. Pada Bab II yang diintegrasikan adalah memasukkan data terpilah gender, menyeimbangkan komposisi laki-laki dan perempuan yang menjabat perangkat desa, dan mengidentifikasi permalahan utama desa (isu strategis) berdasarkan data terpilah dan kesenjangan yang terjadi.
Ketiga, Bab III. Proses Penyusunan RPJM Desa. Pada Bab III yang diintegrasikan adalah memastikan akses informasi pelaksanaan kegiatan mudah diperoleh, memastikan perempuan dan laki-laki terlibat secara seimbang dan partisipatif, dan memastikan unsur-unsur keterwakilan masyarakat terlibat, terutama kelompok marginal atau rentan.
Keempat, Bab IV. Rumusan Prioritas Masalah. Pada Bab IV yang diintegrasikan adalah memasukkan isu kesenjangan dan ketidakadilan gender melalui dimensi akses, partisipasi, kontrol dan manfaat, dan memasukkan faktor penyebab kesenjangan dan ketidakadilan gender sebagai isu strategis pembangunan jangka menengah desa.
ADVERTISEMENT
Kelima, Bab V. Visi, Misi, Arah Kebijakan Pembangunan Desa, Arah Kebijakan Keuangan Desa Serta Program dan Kegiatan Indikatif. Pada Bab V yang diintegrasikan adalah memasukkan rumusan penyelesaian masalah kesenjangan dan ketidakadilan gender dalam penjelasan visi, misi, tujuan dan sasaran pembangunan, dan memastikan konsistensi antara visi-misi, arah kebijakan keuangan, serta program, dan kegiatan desa lebih responsif gender dan inklusif.
Keenam, Bab VI. Penetapan Indikator Kinerja. Pada Bab VI yang diintegrasikan adalah indikator capaian secara kuantitatif dan kualitatif dari setiap program (hasil analisis gender yang dilakukan, sehingga dapat menunjukkan adanya kinerja pembangunan yang berkeadilan bagi perempuan dan laki-laki).

Kriteria APB Desa responsif gender

APB Desa memuat rencana pendapatan, rencana belanja untuk program dan kegiatan, serta rencana pembiayaan untuk tahun yang direncanakan dirinci sampai dengan rincian objek pendapatan, belanja, dan pembiayaan.
ADVERTISEMENT
Adapun kriteria APB Desa yang responsif gender yaitu penyusunan APB Desa secara konsisten merujuk pada RKP Desa, penyusunan APB Desa memperhatikan akses, partisipasi, kontrol dan manfaat (APKM), dan kegiatan yang diusulkan merespon problem kesenjangan gender yang ada, serta mendapatkan alokasi anggaran yang memadai (sesuai kebutuhan).
***
Baca juga artikel lainnya di https://kumparan.com/feradis-nurdin