Standar Pelayanan Minimal Sosial

Feradis
Perencana pada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Penelitian dan Pengembangan Provinsi Riau
Konten dari Pengguna
6 Februari 2021 21:50 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Feradis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Seorang gelandangan yang membutuhkan pelayanan dasar sesuai dengan SPM Sosial. Foto: freepik.com
zoom-in-whitePerbesar
Seorang gelandangan yang membutuhkan pelayanan dasar sesuai dengan SPM Sosial. Foto: freepik.com
ADVERTISEMENT
Agar setiap warga negara memiliki jaminan untuk memperoleh pelayanan yang dapat memenuhi kebutuhan minimalnya, maka pemerintah membuat kebijakan yang harus dipenuhi oleh daerah. Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2018 Tentang Standar Teknis Pelayanan Dasar pada Standar Pelayanan Minimal Bidang Sosial di Daerah Provinsi dan di Daerah Kabupaten/Kota merupakan salah satu kebijakan tersebut yang menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dalam memberikan pelayanan dasar bidang sosial.
ADVERTISEMENT

Penerima dan jenis pelayanan dasar pada SPM Sosial

Penerima pelayanan dasar pada SPM sosial untuk setiap jenis pelayanan dasar adalah warga negara Indonesia dengan ketentuan: Pertama, penyandang disabilitas telantar untuk jenis pelayanan dasar rehabilitasi sosial dasar penyandang disabilitas telantar di dalam dan di luar panti sosial.
Kedua, anak telantar untuk jenis pelayanan dasar rehabilitasi sosial dasar anak telantar di dalam dan di luar panti sosial.
Ketiga, lanjut usia telantar untuk jenis pelayanan dasar rehabilitasi sosial dasar lanjut usia telantar di dalam dan di luar panti sosial.
Keempat, gelandangan dan pengemis untuk jenis pelayanan dasar rehabilitasi sosial dasar tuna sosial khususnya gelandangan dan pengemis di dalam dan di luar panti sosial;
ADVERTISEMENT
Kelima, korban bencana daerah provinsi untuk jenis pelayanan dasar perlindungan dan jaminan sosial pada saat dan setelah tanggap darurat bencana bagi korban bencana daerah provinsi.
Keenam, korban bencana daerah kabupaten/kota untuk jenis pelayanan dasar perlindungan dan jaminan sosial pada saat dan setelah tanggap darurat bencana bagi korban bencana daerah kabupaten/kota.
Rehabilitasi sosial diutamakan dilakukan melalui layanan dalam keluarga dan komunitas. Sedangkan pelaksanaan rehabilitasi sosial di dalam panti sosial merupakan alternatif atau pilihan terakhir.
Berdasarkan jenisnya, bencana terdiri atas bencana alam dan bencana sosial. Bencana alam meliputi gempa bumi, tsunami, banjir, tanah longsor, letusan gunung api, gelombang laut ekstrem, angin topan, termasuk siklon tropis/puting beliung dan kekeringan. Adapun bencana sosial seperti konflik sosial, aksi teror, kebakaran pemukiman dan gedung, wabah/epidemi, gagal teknologi dan kebakaran hutan dan lahan.
ADVERTISEMENT

Standar pelayanan pada SPM Sosial daerah provinsi

Jenis pelayanan dasar pada SPM Sosial di daerah provinsi terdiri atas: rehabilitasi sosial dasar penyandang disabilitas telantar di dalam panti sosial, rehabilitasi sosial dasar anak telantar di dalam panti sosial, rehabilitasi sosial dasar lanjut usia telantar di dalam panti sosial, rehabilitasi sosial dasar tuna sosial khususnya gelandangan dan pengemis di dalam panti sosial dan perlindungan dan jaminan sosial pada saat dan setelah tanggap darurat bencana bagi korban bencana daerah provinsi.
Adapun kriteria rehabilitasi sosial dasar penyandang disabilitas telantar, anak telantar dan lanjut usia telantar di dalam panti sosial adalah tidak ada lagi perseorangan, keluarga, dan masyarakat yang mengurus, rentan mengalami tindak kekerasan dari lingkungannya dan masih memiliki keluarga, tetapi berpotensi mengalami tindak kekerasan, perlakuan salah, eksploitasi dan penelantaran.
ADVERTISEMENT
Sedangkan kriteria rehabilitasi sosial dasar tuna sosial khususnya gelandangan dan pengemis di dalam panti sosial adalah kepala keluarga berusia 19 tahun sampai dengan 60 tahun, tidak terpenuhi kebutuhan dasarnya, tidak terpelihara, tidak terawat dan tidak terurus, tidak memiliki tempat tinggal tetap dan tidak ada lagi perseorangan, keluarga dan masyarakat yang peduli.
Perlindungan dan jaminan sosial pada saat dan setelah tanggap darurat bencana bagi korban bencana daerah provinsi per satu kali kejadian bencana dengan kriteria: jumlah pengungsi/penyintas sebanyak 51 orang sampai dengan 100 orang, dampak bencana meliputi lebih dari 1 daerah kabupaten/kota dan adanya surat penetapan bencana dari gubernur.

Standar pelayanan pada SPM Sosial daerah kabupaten/kota

Jenis pelayanan dasar pada SPM sosial kabupaten/kota meliputi rehabilitasi sosial dasar penyandang disabilitas telantar di luar panti sosial, rehabilitasi sosial dasar anak telantar di luar panti sosial, rehabilitasi sosial dasar lanjut usia telantar di luar panti sosial, rehabilitasi sosial dasar tuna sosial khususnya gelandangan dan pengemis di luar panti sosial dan perlindungan dan jaminan sosial pada saat dan setelah tanggap darurat bencana bagi korban bencana daerah kabupaten/kota.
ADVERTISEMENT
Kriteria rehabilitasi sosial dasar penyandang disabilitas telantar, anak telantar dan lanjut usia telantar di luar panti sosial adalah tidak terpenuhi kebutuhan dasarnya, tidak terpelihara, tidak terawat dan tidak terurus dan masih ada perseorangan, keluarga dan atau masyarakat yang mengurus.
Sedangkan kriteria rehabilitasi sosial dasar tuna sosial khususnya gelandangan dan pengemis di luar panti sosial adalah perseorangan atau kepala keluarga berusia 19 tahun sampai dengan 60 tahun, tidak terpenuhi kebutuhan dasarnya, tidak terpelihara, tidak terawat dan tidak terurus, tidak memiliki tempat tinggal tetap dan masih ada perseorangan, keluarga, dan atau masyarakat yang peduli.
Untuk perlindungan dan jaminan sosial pada saat dan setelah tanggap darurat bagi korban bencana daerah kabupaten/kota per satu kali kejadian bencana kriterianya adalah jumlah pengungsi/penyintas sebanyak 1 sampai dengan 50 orang, dampak bencana meliputi 1 daerah kabupaten/kota dan atau adanya surat penetapan bencana dari bupati/wali kota.
ADVERTISEMENT
Pelayanan rehabilitasi sosial dasar di luar panti sosial dilakukan dalam bentuk layanan rehabilitasi sosial dalam keluarga dan masyarakat.
Layanan rehabilitasi sosial dalam keluarga dan masyarakat dilakukan dengan memberikan dukungan pelayanan/pendampingan kepada penyandang disabilitas telantar, anak telantar, lanjut usia telantar, serta gelandangan dan pengemis dalam keluarga dan masyarakat dan memberikan bimbingan kepada keluarga dan masyarakat.