Putusan MA Sudah Berkeadilan Terhadap Alfian Tanjung

Konten dari Pengguna
9 Juni 2018 19:38 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Ferdio Irfan tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Jakarta - Mahkamah Agung (MA) hari ini telah menolak kasasi Alfian Tanjung dan Jaksa Penuntut Umum. Dengan demikian Alfian Tanjung tetap dinyatakan "Bersalah" melakukan perbuatan pidana yang dituduhkan kepadanya dan tetap dihukum selama 2 tahun penjara. Alfian terbukti memfitnah Jokowi sebagai antek PKI.
ADVERTISEMENT
"Menolak permohonan kasasi Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa Drs Alfian Tanjung MPd alias Alfian alias Alfian Tanjung," demikian berita website MA pada hari ini, 8 Juni 2018.
Rambun Tjajo, salah satu Deklarator Tim Pembela JOKOWI (TPJ) menyampaikan, "kami menyambut baik keputusan MA sebagai bentuk penegakan hukum yang berkeadilan terhadap perbuatan pidana yang berupa fitnah maupun penyebaran kebencian."
"Putusan ini harus menjadi pelajaran bagi siapapun di Indonesia yang melakukan atau bermaksud melakukan perbuatan fitnah dan penyebaran kebencian dalam bentuk apapun." Tegasnya ketika dimintai keterangan di Jakarta. Jumat 08 Juni 2018.
TPJ memandang bahwa Mahkamah Agung telah menjalankan amanahnya sebagai benteng keadilan, yang dengan tetap istiqomah pada putusan pengadilan pertama. Perkara ini masuk kategori kasus penghapusan diskriminasi Ras dan Etnis. Perkara yang sepantasnya tidak terjadi di NKRI, di negara yang mendasari kebhinekaan dalam berbangsa.
ADVERTISEMENT
Putusan pidana atas sdr Alfian Tanjung berawal dari ceramahnya di Masjid Mujahidin, Tanjung Perak, Surabaya. Ceramah ini kemudian tersebar melalui media sosial Youtube. Kemudian, pada 26 Februari 2018, Sujatmiko, warga Surabaya, melaporkan isi ceramah Ustadz Alfian di youtube itu, dinilai mengandung ujaran kebencian kepada diri seseorang, dalam hal ini adalah Presiden Jokowi.
Tentunya, lebih memprihatinkan bahwa ujaran kebencian terhadap Presiden Jokowi ini dilakukan di dalam Masjid, yang tidak sepantasnya dilakukan oleh seorang mubaligh yang mempergunakan sebagai mimbar politik, terlebih dimanfaatkan untuk menyebarkan fitnah dan ujaran kebencian.
Selanjutnya, Dedi Mawardi Juru bicara TPJ menambahkan bahwa, "kita tidak boleh membiarkan ujaran kebencian, fitnah, hoax dan bentuk-bentuk lain perkataan dan tindakan yang melawan hukum maupun yang bertentangan dengan adab kebangsaan, di luar nalar kebudayaan bangsa terjadi, terlebih dilakukan kepada seorang Presiden yang dipilih secara konstitusional."
ADVERTISEMENT
"Perbuatan tidak terpuji yang dilakukan sdr. Alfian Tanjung, dan berujung pada pemidanaan atas dirinya, sepantasnya menjadi bahan refleksi bagi kita bersama, dan semoga ini mempunyai efek jera kepada siapapun yang melakukan atau bermaksud melakukan perbuatan jahat yang serupa." Ucapnya.
Sebagai bangsa yang bermartabat dan berdaulat, sudah saatnya kita bersama-sama membangun bangsa dan negara ini menjadi bangsa yang besar yang dihormati oleh negara-negara lain.
Di tengah keprihatinan terhadap merebaknya praktek-praktek fitnah dalam penyebaran kebencian  berbagai bentuknya, TPJ hadir untuk melakukan aksi-aksi melawan fitnah dan ujaran kebencian, khususnya yang ditujukan kepada pribadi Presiden Jokowi, sebagai inisiatif para Advokat dalam berkontribusi untuk membangun praktek politik demokrasi yang berkeadaban dan berkemajuan.
ADVERTISEMENT
Red : Hendra