news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Kemendagri: Pj Gubernur untuk Sumut dan Jabar dari Polri Hanya Wacana

23 Februari 2018 11:06 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Dirjen Otda Kemendagri Soni Sumarsono (Foto: Antara/Muhammad Adimaja)
zoom-in-whitePerbesar
Dirjen Otda Kemendagri Soni Sumarsono (Foto: Antara/Muhammad Adimaja)
ADVERTISEMENT
Pemerintah akhirnya membatalkan keputusan menetapkan petinggi Polri untuk penjabat gubernur Sumatera Utara dan Jawa Barat. Wiranto mengatakan akan ada sikap lain yang diambil untuk di Jabar dan Sumut.
ADVERTISEMENT
Menanggapi hal itu, Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Soni Sumarsono mengatakan, usulan terkait Pj gubernur belum bisa dipastikan. Menurut dia, keputusan tersebut mutlak kewenangan Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
“Kita ikuti saja perintah Menteri,” kata Soni kepada kumparan (kumparan.com), Jumat (23/2).
Soni menjelaskan, usulan Pj gubernur dari unsur TNI/Polri memang masih sebatas wacana. Jadi, menurut Soni, hal itu artinya bukan batal diusulkan, melainkan batal direncanakan.
“Apa yang dibatalkan. Karena usulan resmi toh juga belum ada. Yang batal mungkin rencana akan mengusulkan,” tutur Mantan Plt Gubernur DKI Jakarta itu.
Yang jelas, lanjut Soni, usulan Pj gubernur di sejumlah provinsi sudah diantisipasi dengan menunjuk pejabat eselon I dari pejabata kementerian di tingkat pusat.
ADVERTISEMENT
Pj gubernur ini diperlukan karena gubernur di provinsi tertentu habis masa jabatannya. Sehingga, diperlukan penjabat untuk menjalankan roda pemerintahan sampai gubernur terpilih di Pilkada 2018 dan dilantik oleh presiden. Penunjukan Pj gubernur merupakan kewenangan Presiden atas usulan Mendagri.
“Ya jelas sudah diantisipasi dan dikoordinasikan dengan Kementerian Polhukam. Semua dari Pusat, jumlah cukup,” ungkapnya.
Berikut daftar provinsi yang akan dijabat oleh Pj gubernur lantaran masa jabatan gubernur tersebut sudah habis. Yaitu Kalimantan Barat, Sulawesi Tenggara, Lampung, Papua, Sulawesi Selatan. Jawa Barat, Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Maluku, Makuku Utara, NTT, dan Jawa Timur.
Sebelumnya, Wiranto memberikan sinyalemen akan membatalkan keputusan mengangkat Pj gubernur dari Polri.
"Maka untuk Jawa Barat dan Sumut sudah dipertimbangkan akan ada kebijakan lain nanti akan kita ajukan. Cukup sudah," ucap Wiranto.
ADVERTISEMENT