PDIP Ajukan Pimpinan DPR-MPR Setelah UU MD3 Diundangkan Presiden

17 Februari 2018 18:30 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto (Foto: Intan Alfitry Novian/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto (Foto: Intan Alfitry Novian/kumparan)
ADVERTISEMENT
Berdasarkan hasil revisi UU MD3, PDIP mendapat jatah satu kursi pimpinan DPR dan MPR. Pimpinan DPR pun telah mengirim surat ke DPP PDIP agar segera menyiapkan nama yang akan mengisi kursi Wakil Ketua DPR dan Wakil Ketua MPR yang baru.
ADVERTISEMENT
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto mengatakan, DPP belum menjawab perihal surat pimpinan DPR terkait nama yang akan mengisi kursi pimpinan DPR dan MPR. PDIP akan mengirimkan nama setelah UU MD3 diundangkan oleh presiden.
“Karena belum diundangkan. Kami kan berpikir dari aspek legalitasnya bukan sekadar mengajukan nama,” katanya saat ditemui di Hotel Mercure, Harmoni, Jakarta, Sabtu (17/2).
Meski demikian, DPP PDIP sudah menyiapkan sejumlah nama yang akan mengisi kursi pimpinan DPR dan MPR yang baru. Namun, Hasto enggan membeberkan siapa nama calon pimpinan DPR dan MPR tersebut.
“Nama-nama sudah siap. Ketika sudah diundangakan, ditandatangani Bapak Presiden tentu saja kami segera mengajukan namanya,” tutur Hasto.
Sebelumnya, nama Ketua Fraksi PDIP Utut Adianto adalah kandidat terkuat yang akan menduduki kursi Wakil Ketua DPR. Sedangkan, untuk kursi pimpinan MPR diberikan kepada Wasekjen DPP PDIP Ahmad Basarah.
ADVERTISEMENT
“Tentu karena punya satu, kami akan mengusulkan satu calon wakil ketua DPR satu calon wakil ketua MPR,” tutup Hasto.