Paripurna DPRD Setujui Pembentukan Hak Angket

Fernandho Pasaribu
Jurnalis Freelance
Konten dari Pengguna
25 Mei 2018 18:50 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Fernandho Pasaribu tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Paripurna DPRD Setujui Pembentukan Panitia Hak Angket
P.Siantar, SS
ADVERTISEMENT
Rapat Paripurna DPRD Siantar Setujui Pembentukan Panitia Angket guna menyelidiki dugaan penistaan terhadap etnis Simalungun yang dilakukan Walikota Pematangsiantar Hefriansyah Noor DPRD Kota Pematangsiantar.
Dari 25 anggota DPRD yang hadir 22 setuju DPRD membentuk Panitia angket sementara 3 orang tidak setuju.
Rapat Paripurna diikuti hampir seluruh anggota DPRD dipimpin Ketua Marulitua Hutapea, Wakil Ketua Mangatas Silalahi dan Timbul Linggga.
Paripurna digelar setelah disepakatinya usulan penggunaan hak angket yang diusulkan enam anggota DPRD yaitu Hotman Kamaludin Manik, Deny Siahaan, Hotmaulina Malau, Nurlela Sikumbang, Hj Frida Damanik, Tongam Tambunan.
Pada rapat tersebut seluruh fraksi menyampaikan pendapatnya yaitu
Fraksi Indonesia Raya Henry Dunan Sinaga, Fraksi Nasden Tongam Pangaribuan, Hotman Kamaludin Manik PDIP, Hj Rini Silalahi Golkar, Herbert Sitanggang Fraksi Nurani Keadilan, Ronald Tampubolon Fraksi Demokrat, dan Nurlela Sikumbang Ffraksi PAN.
ADVERTISEMENT
Seluru fraksi setuju dibentuk Pansus Angket hanya Fraksi PAN yang berbeda yang mengusulkan agar permasalahan penistaan langsung dibawa ke jalur hukum.
Elemen Simalungun yaitu Gerakan Kebangkitan Simalungun bersatu (GKSB) dipimpin Jan Wiserdo Saragih, Lisman Saragih, Suandi Saragih dll.
Gerakan Sapangambei Manokok Hitei (GSMH) dipimpin Prof Poltak Sinaga, DR hc Minten Saragih, Januarison Saragih, Sarolim Sinaga, H Burhan Saragih, Rizal Sipayung dll ikut menghadiri Rapat Paripurna.
Rapat selanjutnya meminta seluruh fraksi mengirimkan nama anggota untuk menjadi anggota Panitia Angket.