Ancaman Tenaga Kerja Asing

Ferryal Abadi
Lecturer/Socioprenuer/Writer
Konten dari Pengguna
30 Juni 2020 10:38 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Ferryal Abadi tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi tenaga kerja Foto: Pixabay
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi tenaga kerja Foto: Pixabay
ADVERTISEMENT
Tenaga kerja asing ( TKA ) akan terus masuk ke Indonesia akibat dari era globalisasi dan perdagangan bebas adalah masuknya produk dan jasa dari luar negeri yang membanjiri pasar Indonesia dan tenaga kerja asing yang bekerja di Indonesia.
ADVERTISEMENT
Sebelum Masyarakat Ekonomi ASEAN ( MEA ) di terapkan pada 1 Januari 2016 tenaga kerja asing yang bekerja di Indonesia sudah banyak bahkan yang terjadi adalah tenaga kerja asing diluar negara ASEAN sudah banyak yang bekerja di Indonesia khususnya tenaga kerja asing dari negara China, Jepang dan Korea Selatan mendominasi tenaga kerja asing yang bekerja di Indonesia.
Lihat saja di Jakarta dan kota besar Indonesia lainnya kita akan sering melihat warga negara China, Jepang dan Korea Selatan bekerja di perusahaan tersebut bahkan seperti warga negara Korea Selatan banyak yang mendirikan minimarket Korea, barbershop Korea dan restaurant Korea ditambah budaya K Pop yang tengah populer. Di masa Covid-19 saja pernah ada tenaga kerja asing masuk ke Indonesia dengan jumlah relatif banyak di suatu daerah.
ADVERTISEMENT
Indonesia sebagai negara yang sedang menarik investasi dari luar negeri dan melakukan pembangunan infrastruktur menyebabkan banyaknya investasi yang masuk ke Indonesia. Dan salah satu dampaknya adalah banyak perusahaan asing yang masuk yang menggunakan tenaga kerja asing .
Dari data Badan Koordinasi Penamanan Modal (BKPM) negara yang banyak berinvestasi di Indonesia adalah Singapura diikuti Jepang, Hongkong, China/Tiongkok dan Korea Selatan. Berarti perusahaan China dan Hongkong yang juga bagian dari China sedang berekspansi ke Indonesia. Sehingga wajar jika saat ini banyak tenaga kerja asing yang berasal dari China masuk ke Indonesia.
Pemerintah melalui Kementerian Tenaga Kerja ( Kemenaker ) sebenarnya sudah membuat aturan tentang warga negara asing yang akan bekerja di Indonesia melalui Undang-Undang No 13 tahun 2003 Ketenagakerjaan dan peraturan menteri. Demikian juga pihak Imigrasi dalam melakukan pemberian ijin tinggal terbatas dan pembuatan Kartu Ijin Tinggal Terbatas (KITAS) maupun Kartu Ijin Tinggal Tetap (KITAP). Kemenaker telah menentukan persyaratan dan jabatan atau posisi mana saja yang boleh di isi oleh tenaga kerja asing .
ADVERTISEMENT
Yang menjadi masalah adalah sejauh mana Kemenaker mampu menerapkan aturan tersebut. Karena pada prakteknya banyak pelanggaran yang menyebabkan tenaga kerja asing tidak mempunyai ijin atau penyalagunakan ijin kerja tidak sesuai dengan posisi dan jabatan yang telah Kemenaker keluarkan dalam Ijin Memperkerjakan Tenaga Kerja Asing ( IMTA ).
Di sinilah peran Kemenaker dan Imigrasi sebagai garda terdepan dalam pengawasan tenaga kerja asing asing dipertaruhkan. Tapi ironinya pengawasan tenaga kerja asing sangat lemah oleh Kemenaker dengan masih kurangnya tenaga pengawas khusus menangani tenaga kerja asing .
Pihak Imigrasi akhirnya menjadi dominan dalam pengawasan tenaga kerja asing walaupun sebenarnya tugas Imigrasi mengawasi seluruh orang asing yang berada di Indonesia. Untuk lebih menarik investasi pemerintah mengeluarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia No 20 Tahun 2018 tentang Tenaga Kerja Asing tetapi Perpres ini juga menegaskan bahwa untuk masuk tenaga kerja asing ke Indonesia harus memenuhi ketentuan yang berlaku.
ADVERTISEMENT
Masalah yang muncul terjadi adalah kualitas tenaga kerja asing itu sendiri. Banyak pekerja asing yang kualitas dan kompetensinya dibawah tenaga kerja lokal. Ini yang menyebabkan kecemburuan dengan pekerja lokal. Pekerja asing dibayar mahal dengan fasilitas yang lebih memadahi dibandingkan pekerja lokal.
Dalam peraturan bahwa pekerja asing harus memberikan transfer pengetahuan kepada pekerja lokal tetapi kenyataan sebaliknya banyak pekerja lokal memberikan transfer pengetahuan kepada pekerja asing. Dalam membuat Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) maupun IMTA harus menyertakan tenaga pendamping yang bertujuan transfer pengetahuan dari pekerja asing ke pekerja lokal.
Tenaga kerja asing juga harus memiliki sertifikasi kompetensi atau memiliki pengalaman kerja sesuai jabatan yang diduduki TKA paling kurang 5 tahun. Kementerian Tenaga Kerja sebagai pintu terdepan dalam hal tenaga kerja asing harus benar-benar menyeleksi tenaga kerja asing yang akan masuk ke Indonesia dengan menjalankan aturan yang sebenar-benarnya.
ADVERTISEMENT
Jangan sampai tenaga kerja asing yang tidak mempunyai pendidikan dan tidak mempunyai kompetensi masuk ke Indonesia sedangkan kita masih banyak pengangguran yang seharusnya masih bisa disi tenaga kerja lokal.
Ferryal Abadi, Dosen Pascasarjana Kalbis Institute