Jalan Terjal Koperasi Indonesia

Ferryal Abadi
Lecturer/Socioprenuer/Writer
Konten dari Pengguna
12 Juli 2020 23:22 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Ferryal Abadi tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi koperasi Foto: Antara
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi koperasi Foto: Antara
ADVERTISEMENT
Tanggal 12 Juli adalah hari Koperasi Indonesia. Kongres Koperasi pertama kali di Tasikmalaya 73 tahun yang lalu dijadikan hari Koperasi Indonesia. Perjalanan yang cukup panjang bagi perkembangan Koperasi di Indonesia. Koperasi masih bukan menjadi pilihan utama bagi masyarakat dalam membuka usaha. Padahal di Undang-Undang Dasar 45 pada Pasal 33 Ayat 1 jelas berbunyi “Perekonomian disusun sebagai usaha bersama atas asas kekeluargaan” dan Ayat 4 berbunyi “Perekonomian nasional diselenggarakan berdasarkan atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efesiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.” Jelas bahwa sebenarnya para pendiri kita menginginkan perekonomian Indonesia dibangun berdasarkan kekeluargaan, saling bantu membantu gotong royong dan semua itu ada dalam tujuan dan fungsi koperasi.
ADVERTISEMENT
Pada kenyataannya Koperasi mengalami pasang surut dalam perkembangannya. Undang-Undang No. 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian Pasal 3 berbunyi “Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945” dan pada Pasal 4 berbunyi “Fungsi dan peran Koperasi adalah : a. membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya; b. berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat; c. memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan Koperasi sebagai sokogurunya; d. berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi”
ADVERTISEMENT
Koperasi tumbuh ketika masyarakat mengalami kesulitan. Apalagi pada jaman dulu banyak rentenir yang membuat masyarakat menjadi susah. Pada jaman Presiden Suharto Koperasi Unit Desa ( KUD ) menjadi solusi bagi petani untuk meningkatkan perekonomian. Hanya saja setelah Presiden Suharto lengser di tahun 1998 KUD banyak yang berguguran karena banyak faktor eksternal dan internal. Saat ini Koperasi Simpan Pinjam ( KSP ) masih menjadi Koperasi yang relatif lebih maju dibanding Koperasi lainya. Khususnya Koperasi yang dikelolah karyawan disuatu perusahaan lebih cepat majunya. Unit usaha pada Koperasi Karyawan cepat berkembang selain unit simpan pinjam ada unit riteil/toko, outsourcing, transportasi dan unit bisnis lainnya. Mengapa relatif lebih stabil dan cepat berkembang karena anggotanya jelas karyawan perusahaan tersebut yang mempunyai penghasilan tetap sehingga iuran anggota bisa langsung di debet dari gaji yang mereka terima setiap bulan. Sedangkan diluar Koperasi Karyawan tentu harus mempunyai usaha yang lebih agar bisa maju. Kredit macet menjadi permasalahan utama dan pengeloaan Koperasi yang tidak professional menyebabkan sulitnya Koperasi berkembang di Indonesia. Dari Koperasi yang ada pada tahun 2018 jumlah Koperasi aktif sebanyak 152.714 (seratus lima puluh dua ribu tujuh ratus empat belas) unit dan yang telah melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT) sebanyak 80.008 (delapan puluh ribu delapan) unit. Artinya ini pekerjaan rumah pemerintah agar RAT sebagai tolak ukur berjalannya sebuah Koperasi bisa terlaksana dengan baik.
ADVERTISEMENT
Pada era Revolusi Industri 4.0 saat ini tentu Koperasi harus seiring mengikuti perkembangan Jaman. Literasi digital menjadi hal yang utama agar Koperasi mampu bersaing dengan usaha-usaha lain. Koperasi rata-rata merupakan usaha kecil dan menengah. Digital akan menjadi sulit jika infrakstruktur belum memadai padahal Koperasi diharapkan tumbuh dan besar di desa-desa. Kenapa di desa-desa ? Karena masyarakat desa masih mengalami kesulitan dalam bidang ekonomi. Masyarakat desa masih mempunyai semangat kebersamaan dan gotong royong. Itu yang menyebabkan seharusnya Koperasi bisa tumbuh diharapkan di desa-desa. Hanya saja ketika berbicara digitalisasi maka infrastruktur menjadi kendala di desa. Solusinya jaringan internet yang murah bisa masuk ke desa-desa pelosok seperti halnya listrik masuk desa.
Koperasi sebenarnya mampu membentuk ekosistem. Apalagi dalam Model bisnis saat ini adalah bisnis yang mampu membuat ekosistem. Berbagai platform e commerce atau e market merupakan bentuk model bisnis dari Koperasi hanya saja dalam hal legalisasi tidak berbentuk Koperasi. Model bisnis platform e commerce atau e market adalah bentuk kebersamaan, gotong royong dan mampu meningkatkan kesejahteraan para mitra atau vendor yang tergabung dalam platform tersebut sehingga secara tidak langsung menggunakan prinsip Koperasi.
ADVERTISEMENT
Kini Koperasi Indonesia sudah berusia 73 tahun. Tantangan kedepan tentu akan menjadi lebih berat karena perubahan-perubahan yang penuh ketidakpastian. Jalan yang terjal masih harus dihadapi oleh Koperasi di Indonesia agar Koperasi bisa maju seperti Koperasi di negara lain khususnya di Eropa. Saat krisis ekonomi melanda Indonesia, Koperasi bisa menjadi solusi dari mengatasi krisis ekonomi tersebut. Harapannya Koperasi kedepan secara khusus mensejahterahkan anggotanya dan secara umum mensejahterahkan masyarakat Indonesia sesuai yang diamanahkan oleh UUD 45 dan UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
Ferryal Abadi, Dosen Magister Manajemen, Kalbis Institute, Jakarta