Ancaman Pidana bagi Perusahaan yang Mempekerjakan Anak

Ngerti Hukum
Ngerti Hukum adalah penyedia informasi hukum yang ada di sekitar kita. Dikelola oleh Advokat Fikra Eka Prawira Sudrajat, S.H.
Konten dari Pengguna
19 Desember 2019 14:52 WIB
comment
8
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Ngerti Hukum tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustasi Pixabay
zoom-in-whitePerbesar
Ilustasi Pixabay
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Keluarga merupakan tempat pertama bagi perkembangan seorang anak, pada umumnya di dalam keluarga seorang anak akan mendapatkan kasih sayang, perhatian, pendidikan dan kelayakan hidup. Tentu ketiga hal itu juga ditopang dengan kemampuan suatu keluarga dalam memenuhi kebutuhan ekonominya.
ADVERTISEMENT
Tetapi tidak jarang juga banyak orang tua yang justru membiarkan anaknya bekerja untuk membantu perekonomian keluarga. Maka dari itu, dalam artikel ini kita akan membahas apakah perusahaan dapat mempekerjakan anak?
Batasan Usia Minimum Anak untuk Bekerja
Berdasarkan Pasal 1 Angka 1 UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang dimaksud dengan anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan. Kemudian hal yang serupa juga disebutkan dalam Pasal 1 Angka 26 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan bahwa anak merupakan setiap orang yang berumur di bawah 18 (delapan belas) tahun.
Selain itu, berdasarkan UU No. 20 Tahun 1999 tentang Pengesahan Konvensi ILO Mengenai Usia Minimal untuk Diperbolehkan Bekerja, untuk pekerjaan-pekerjaan yang membahayakan kesehatan, keselamatan atau moral anak harus diupayakan tidak boleh kurang dari 18 (delapan belas tahun), kecuali untuk pekerjaan ringan tidak boleh kurang dari 16 (enam belas) tahun.
ADVERTISEMENT
Syarat-Syarat Mempekerjakan Anak
Sesungguhnya pengusaha dilarang mempekerjakan seorang anak dalam perusahaannya, tetapi berdasarkan ketentuan Pasal 69 Ayat (1) UU No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan hal itu dikecualikan untuk anak yang berusia antara 13 (tiga belas) dan 15 (lima belas) tahun untuk melakukan pekerjaan ringan sepanjang tidak mengganggu perkembangan dan kesehatan fisik mental dan sosial.
Selain itu, pengusaha yang mempekerjakan anak juga harus memenuhi syarat-syarat seperti: Izin tertulis dari orang tua atau wali, perjanjian kerja antara orang tua atau wali,waktu kerja maksimum tiga jam, pekerjaan dilakukan pada siang hari dan tidak mengganggu sekolah, mengutamakan keselamatan, adanya hubungan kerja yang jelas dan menerima upah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Jadi, pengusaha dapat mempekerjakan anak dengan syarat-syarat tertentu yang harus dipenuhi terlebih dahulu, syarat-syarat itu semata hanya untuk keselamatan dan keamanan anak dalam bekerja. Karena anak merupakan aset bangsa yang harus dijaga.
ADVERTISEMENT
Larangan-larangan bagi Pengusaha yang mempekerjakan Anak
Berdasarkan Pasal 74 Ayat (1) UU No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan siapa pun dilarang mempekerjakan dan melibatkan anak pada pekerjaan-pekerjaan yang terburuk, seperti pekerjaan dalam bentuk perbudakan, pekerjaan yang menyediakan anak untuk pelacuran, produksi pornografi dan perjudian, kemudian pekerjaan yang melibatkan anak dalam produksi dan perdagangan narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainya serta pekerjaan anak yang membahayakan kesehatan, keselamatan dan moral anak.
Kemudian berdasarkan Pasal 181 ayat (1) UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan bagi pengusaha yang melanggar larangan itu dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp 200.000.000 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 500.000.000 (lima ratus juta rupiah).
ADVERTISEMENT
Semoga bermanfaat.
Klik untuk konsultasi hukum di sini.
Bila anda ingin bertanya lebih lanjut ataupun berdiskusi terkait persoalan hukum, segera hubungi kami di Instagram ngertihukum_ atau YouTube Ngerti Hukum Channel.
Ditulis oleh Fikra Eka Prawira Surajat
(Founder Ngerti Hukum)