Aturan Baru RUU Ketahanan Keluarga: Sebelum Menikah Wajib Kursus

Ngerti Hukum
Ngerti Hukum adalah penyedia informasi hukum yang ada di sekitar kita. Dikelola oleh Advokat Fikra Eka Prawira Sudrajat, S.H.
Konten dari Pengguna
21 Februari 2020 9:18 WIB
comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Ngerti Hukum tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Gambar oleh Tú Anh dari Pixabay
zoom-in-whitePerbesar
Gambar oleh Anh dari Pixabay
ADVERTISEMENT
Baru-baru ini Netty Prasetiyani dan Ledia Hanifa dari Fraksi PKS, Endang Maria Astuti dari Fraksi Partai Golkar memberikan usulan terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketahanan Keluarga yang kemudian masuk Prolegnas Prioritas Tahun 2020. Beberapa ketentuan dalam RUU tersebut mengatur syarat yang harus dilakukan oleh pasangan sebelum melangsungkan perkawinan.
ADVERTISEMENT

Perkawinan Secara Umum

Merujuk pada pasal 1 UU No. 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No.1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan (UU Perkawinan). Perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga atau rumah tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
Syarat-syarat perkawinan meliputi persetujuan kedua calon mempelai, serta pria dan wanita yang sudah mencapai usia 19 tahun. Batas usia tersebut mengalami perubahan, sebab sebelumnya pihak pria 19 tahun dan wanita 16 tahun. Perubahan tersebut untuk menekan risiko gangguan kesehatan, mental, putus sekolah, serta kerusakan rumah tangga di usia dini.
ADVERTISEMENT

Syarat perkawinan dalam RUU Ketahanan Keluarga

Tetapi ada yang berbeda soal syarat melakukan perkawinan dalam RUU Ketahanan Keluarga, yaitu setiap laki-laki dan perempuan calon pasangan menikah berkewajiban untuk mengikuti pendampingan pra perkawinan. Berdasarkan Pasal 19 RUU Ketahanan Keluarga, pendampingan dilakukan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah yang terdiri dari bimbingan dan pemeriksaan kesehatan pra perkawinan.
Berdasarkan pasal 21 RUU Ketahanan Keluarga Bimbingan pra perkawinan tersebut dapat berupa kursus dengan materi. Antara lain yang memuat tentang tujuan dan fungsi keluarga, kewajiban dan hak suami istri, kesehatan reproduksi, keharmonisan keluarga, pendidikan dan pengasuhan Anak, manajemen keuangan rumah tangga, dan wirausaha keluarga.
Bagi pasangan yang telah mengikuti bimbingan pra perkawinan maka akan mendapatkan sertifikat bimbingan pra perkawinan yang dapat digunakan sebagai syarat pencatatan perkawinan.
ADVERTISEMENT
Semoga bermanfaat.
Bila anda ingin bertanya lebih lanjut ataupun berdiskusi terkait persoalan hukum segera hubungi kami di Instagram ngertihukum.id atau Youtube Ngerti Hukum Channel.
Ditulis oleh Fikra Eka Prawira Sudrajat
Founder Ngerti Hukum