Bolehkah Kedaruratan Kesehatan Jadi Alasan Perusahaan Melakukan PHK?

Ngerti Hukum
Ngerti Hukum adalah penyedia informasi hukum yang ada di sekitar kita. Dikelola oleh Advokat Fikra Eka Prawira Sudrajat, S.H.
Konten dari Pengguna
7 April 2020 11:43 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Ngerti Hukum tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi. Foto: Pixabay
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi. Foto: Pixabay
ADVERTISEMENT
Di tengah pandemi COVID-19, per tanggal 4 April 2020 Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta mencatat sebanyak 162.416 pekerja dari 18.045 telah melapor di PHK, dengan rincian 30.137 pekerja di PHK dan 132.279 dirumahkan tanpa upah. (Data dikutip dari Kompas.com)
ADVERTISEMENT
Namun apakah alasan pandemi COVID-19 atau kedaruratan kesehatan dapat dijadikan dasar bagi perusahaan melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)?
Kedaruratan Kesehatan sebagai Force Majeure
Merujuk pada Pasal 1 Angka 2 UU No. 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan, Kedaruratan Kesehatan Masyarakat merupakan kejadian kesehatan masyarakat yang bersifat luar biasa dengan ditandai penyebaran penyakit menular dan/atau kejadian yang disebabkan oleh radiasi nuklir, pencemaran biologi, kontaminasi kimia, bioterorisme, dan pangan yang menimbulkan bahaya kesehatan dan berpotensi menyebar lintas wilayah atau lintas negara.
Secara umum force majeure dapat diartikan sebagai suatu kejadian yang terjadi di luar kendali atau di luar kemampuan manusia. Pasal 1245 KUH Perdata mengatur terkait keadaan memaksa atau force majeure yang pada intinya menerangkan bahwa tidak dapat dimintai biaya, ganti rugi atau bunga apabila karena keadaan memaksa atau karena keadaan yang tidak disengaja.
ADVERTISEMENT
Sementara itu dikutip dari Kliklegal.com, Asket Law Firm dalam tulisannya yang disiarkan melalui Linkedin menyatakan bahwa wabah COVID-19 jelas tidak terduga, tidak ada pihak yang mampu memprediksi apakah atau kapan COVID-19 dapat terjadi. Dan salah satu pihak dalam perjanjian dapat mengklaim force majeure.
Alasan Pemutusan Hubungan Kerja
Berdasarkan Pasal 1 Angka 25 UU No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan) Pemutusan hubungan kerja adalah pengakhiran hubungan kerja karena suatu hal tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara pekerja dan pengusaha.
Merujuk pada Pasal 158 Ayat (1) UU Ketenagakerjaan, pengusaha dapat memutuskan hubungan kerja dengan alasan pekerja melakukan kesalahan berat seperti: penipuan, pencurian, atau penggelapan barang milik perusahaan. Memberikan keterangan palsu yang merugikan perusahaan, memakai atau mengedarkan narkotika di lingkungan kerja. Serta melakukan perbuatan lainnya di lingkungan perusahaan yang diancam pidana penjara 5 tahun atau lebih.
ADVERTISEMENT
Namun Pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap pekerja karena perusahaan tutup yang disebabkan perusahaan mengalami kerugian secara terus menerus selama 2 (dua) tahun atau keadaan memaksa (force majeur).
Semoga bermanfaat.
Bila anda ingin bertanya lebih lanjut ataupun berdiskusi terkait persoalan hukum segera hubungi kami di Instagram @ngertihukum.id atau Youtube Ngerti Hukum Channel. Serta ikuti diskusi hukum lainnya dalam Podcast Ngerti Hukum di Spotify.
Ditulis oleh Fikra Eka Prawira Sudrajat
Founder Ngerti Hukum