Jika Lockdown Diterapkan, Orang yang Tak Patuh Bisa Dipidana

Ngerti Hukum
Ngerti Hukum adalah penyedia informasi hukum yang ada di sekitar kita. Dikelola oleh Advokat Fikra Eka Prawira Sudrajat, S.H.
Konten dari Pengguna
20 Maret 2020 13:21 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Ngerti Hukum tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi. Poto: Pixabay
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi. Poto: Pixabay
ADVERTISEMENT
Berbagai upaya terus dilakukan agar penyebaran Coronavirus Disease 2019 atau COVID-19 dapat dikendalikan. Mulai dari penghentian sementara kegiatan tatap muka di sekolah dan universitas, work from home, hingga sosial distancing atau pembatasan interaksi sosial. Namun langkah-langkah tersebut belum mampu mengurangi penularan COVID-19.
ADVERTISEMENT
Data yang kami dikutip dari Corona.jakarta.go.id, menerangkan bahwa per tanggal 20 Maret 2020 Kasus Positif COVID-19 secara nasional sebanyak 309 kasus. Dengan rincian: 15 sembuh, 25 Meninggal, dan 269 dirawat. Lantas perlukah menerapkan lockdown?
Pengertian Lockdown dalam Hukum Nasional
Istilah lockdown tidak ditemukan di dalam aturan, namun merujuk pada Pasal 1 Angka 10 UU No. 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan (UU Karantina Kesehatan), istilah Lockdown dapat disamakan dengan istilah Karantina Wilayah yang berarti pembatasan penduduk dalam suatu wilayah, termasuk wilayah pintu masuk beserta isinya yang diduga terinfeksi penyakit dan/atau terkontaminasi sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebaran penyakit atau kontaminasi.
Jika karantina wilayah diterapkan, maka setiap pintu masuk seperti bandar udara, pelabuhan, dan pos lintas batas darat negara akan dibatasi dan diawasi. Selain itu merujuk pada Pasal 54 Ayat (2) UU Karantina Kesehatan, wilayah yang dikarantina harus diberi garis karantina dan dijaga secara terus menerus oleh pejabat Karantina Kesehatan dan Kepolisian yang berada di luar wilayah karantina. Serta anggota masyarakat yang dikarantina tidak boleh keluar dari wilayah karantina.
ADVERTISEMENT
Ancaman Pidana Jika Tidak Mematuhi Lockdown
Merujuk pada Pasal 93 UU Karantina Kesehatan, Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100 juta.
Semoga bermanfaat.
Bila anda ingin bertanya lebih lanjut ataupun berdiskusi terkait persoalan hukum segera hubungi kami di Instagram ngertihukum.id atau Youtube Ngerti Hukum Channel.
Ditulis oleh Fikra Eka Prawira Sudrajat
Founder Ngerti Hukum