Kelonggaran Cicilan Melalui Restrukturisasi OJK

Ngerti Hukum
Ngerti Hukum adalah penyedia informasi hukum yang ada di sekitar kita. Dikelola oleh Advokat Fikra Eka Prawira Sudrajat, S.H.
Konten dari Pengguna
28 Maret 2020 13:30 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Ngerti Hukum tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi. Poto : Pixabay
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi. Poto : Pixabay
ADVERTISEMENT
Pandemi COVID-19 memberikan dampak yang meluas. Termasuk pada sektor ekonomi, kebijakan Work From Home atau kerja dari rumah membuat penggunaan atas jasa ojek online menurun yang berimbas pada pendapatan harian masing-masing pengemudi pun berkurang.
ADVERTISEMENT
Hal tersebut menambah beban cicilan pengemudi ojek online ke Bank atau Leasing. Lantas adakah suatu kebijakan yang meringankan beban kewajiban kredit yang terdampak COVID-19?
Kebijakan Restrukturisasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Berdasarkan POJK No. 11/POJK.03/2020 Tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019 (“POJK STIMULUS DAMPAK COVID-19”), OJK memberikan kebijakan stimulus kepada debitur yang mengalami kesulitan untuk memenuhi kewajiban atau cicilan pada Bank, karena debitur atau usaha debitur terdampak dari penyebaran COVID-19 baik secara langsung ataupun tidak langsung. Pada sektor ekonomi antara lain pariwisata, transportasi, perhotelan, perdagangan, pengolahan, pertanian, dan pertambangan.
Kelonggaran cicilan tersebut diprioritaskan pada debitur kecil sektor informal, usaha mikro, dan pekerja berpenghasilan harian yang memiliki kewajiban pembayaran kredit untuk menjalankan usahanya.
ADVERTISEMENT
Sebagai contoh, A adalah seorang ojek online yang berpenghasilan harian, kemudian dia memiliki tagihan kepemilikan rumah, kendaraan bermotor ke Bank atau Leasing. Karena adanya work from home maka pendapatnya berkurang sehingga kewajiban cicilannya menjadi terganggu. Maka A dapat mengajukan Restrukturisasi Kredit.
Tata Cara Restrukturisasi Kredit
Ada beberapa cara yang diberikan OJK agar debitur dapat memanfaatkan restrukturisasi kredit yaitu:
1. Penurunan suku bunga
2. perpanjangan jangka waktu
3. pengurangan tunggakan pokok
4. pengurangan tunggakan bunga
5. penambahan fasilitas kredit/pembiayaan
6. konversi kredit/pembiayaan menjadi Penyertaan Modal Sementara
Berdasarkan Frequently Asked Questions yang diterbitkan oleh OJK, pelaksanaan restrukturisasi ini diprioritaskan untuk debitur yang memiliki itikad baik dan terdampak akibat COVID-19, adapun langkah pengajuan sebagai berikut:
ADVERTISEMENT
1. Debitur wajib mengajukan permohonan restrukturisasi melengkapi dengan data yang diminta oleh Bank/Leasing yang dapat disampaikan secara online tanpa harus datang bertatap muka.
2. Bank/Leasing akan melakukan assessment apakah debitur termasuk yang terdampak langsung atau tidak langsung, historis pembayaran pokok/bunga, kejelasan penguasaan kendaraan (terutama untuk leasing)
3. Bank/Leasing memberikan restrukturisasi berdasarkan profil debitur untuk menentukan pola restrukturisasi atau perpanjangan waktu, jumlah yang dapat direstrukturisasi termasuk jika masih ada kemampuan pembayaran cicilan yang nilainya melalui penilaian dan/atau diskusi antara debitur dengan bank/leasing. Hal ini tentu memperhatikan pendapatan debitur yang terdampak akibat COVID-19.
Semoga bermanfaat.
Bila anda ingin bertanya lebih lanjut ataupun berdiskusi terkait persoalan hukum segera hubungi kami di Instagram @ngertihukum.id atau Youtube Ngerti Hukum Channel.
ADVERTISEMENT
Ditulis oleh Fikra Eka Prawira Sudrajat
Founder Ngerti Hukum