Pernikahan yang Dilarang oleh Undang-Undang

Ngerti Hukum
Ngerti Hukum adalah penyedia informasi hukum yang ada di sekitar kita. Dikelola oleh Advokat Fikra Eka Prawira Sudrajat, S.H.
Konten dari Pengguna
9 Oktober 2019 12:25 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Ngerti Hukum tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi pernikahan. Foto: Pixabay
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pernikahan. Foto: Pixabay
ADVERTISEMENT
Sebagian besar orang pasti sering bertanya mengenai jenis-jenis perkawinan yang dilarang dalam Undang-Undang. Berdasarkan hal itu, dalam artikel kali ini kita akan membahas dan memperdalam konsep pernikahan dalam Undang-Undang.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan Pasal 1 UU No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan (UU Perkawinan), yang dimaksud dengan perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami-istri dengan tujuan membentuk keluarga atau rumah tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan yang Maha Esa.
Perkawinan dinyatakan sah apabila dilakukan sesuai dengan hukum dan kepercayaan agama yang dianut oleh pasangan tersebut. Larangan-larangan perkawinan tersebar dalam Pasal 8 sampai 11 UU Perkawinan.
Berdasarkan pasal 8, Perkawinan dilarang antara dua orang yang:
ADVERTISEMENT
Kemudian berdasarkan pasal 10 UU Perkawinan, perkawinan dilarang apabila suami dan istri yang telah cerai kawin lagi satu dengan yang lain. Kemudian mereka bercerai lagi untuk kedua kalinya, maka di antara mereka tidak boleh dilangsungkan perkawinan lagi.
Semoga bermanfaat.
Bila anda ingin bertanya lebih lanjut ataupun berdiskusi terkait persoalan hukum segera hubungi kami di Instagram @ngertihukum_ atau YouTube Ngerti Hukum Channel.
ADVERTISEMENT
Ditulis oleh Fikra Eka Prawira Sudrajat
Founder Ngerti Hukum