Pidana bagi Perusahaan yang Larang Pekerja Gabung ke Serikat Pekerja

Ngerti Hukum
Ngerti Hukum adalah penyedia informasi hukum yang ada di sekitar kita. Dikelola oleh Advokat Fikra Eka Prawira Sudrajat, S.H.
Konten dari Pengguna
9 Oktober 2019 18:32 WIB
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Ngerti Hukum tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ilustrasi
zoom-in-whitePerbesar
ilustrasi
ADVERTISEMENT
Saya Intan mau bertanya, saya karyawan di salah satu perusahaan. Saya ingin bergabung dengan Serikat pekerja yang ada di perusahaan saya, tetapi atasan saya mengancam tidak naik gaji, tidak promosi dan lain sebagainya. Sebetulnya apasih keuntungan bergabung dengan serikat pekerja dan Apakah ada perlindungan bagi saya?
ADVERTISEMENT
Pengertian Serikat Pekerja
Pada dasarnya serikat buruh adalah organisasi yang dibentuk oleh, dari, dan untuk pekerja atau buruh baik di perusahaan maupun di luar perusahaan yang bersifat bebas, mandiri dan bertanggung jawab guna memperjuangkan kesejahteraan buruh. Serikat buruh dibentuk semata-mata untuk memperjuangkan hak-hak pekerja.
Berdasarkan Pasal 104 ayat (1) UU No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan setiap pekerja berhak membentuk dan menjadi anggota serikat pekerja. Ada beberapa manfaat saat anda bergabung dengan serikat pekerja antara lain anda dapat membuat Perjanjian Kerja Bersama dengan pengusaha, mewakili buruh dalam menyelesaikan perselisihan industrial, menyalurkan aspirasi pekerja serta dapat mendorong pengusaha untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja.
Nah, sebelum masuk kedalam pembahasan ancaman pidana bagi perusahaan yang melarang pekerjanya bergabung serikat pekerja, kita harus tahu lebih dulu cara-cara yang digunakan perusahaan dalam melakukan pelarangan tersebut, cara yang digunakan adalah sebagai berikut: pemutusan hubungan kerja, penghentian sementara tidak membayar upah dan melakukan intimidasi.
ADVERTISEMENT
Ancaman Pidana
Berdasarkan Pasal 43 ayat (1) UU No. 21 Tahun 2000 Tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh bagi perusahaan yang melakukan pelarangan dengan cara-cara tersebut dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling sedikit Rp 100.000.000.00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 500.000.000.00 (lima ratus juta rupiah) Jika anda mengalami pemutusan hubungan kerja, tidak dibayar upah atau mengalami intimidasi lantaran tidak diperbolehkan mengikuti serikat pekerja anda dapat menyelesaikan perkara itu ke penyelesaian hubungan industrial.
Semoga bermanfaat.
Bila anda ingin bertanya lebih lanjut ataupun berdiskusi terkait persoalan hukum segera hubungi kami di Instagram @ngertihukum_ atau Youtube Ngerti Hukum Channel.
ADVERTISEMENT
Ditulis oleh Fikra Eka Prawira Sudrajat
Founder Ngerti Hukum