Skema Pembayaran Jika Menunggak Kartu Sehat Kota Bekasi

Ngerti Hukum
Ngerti Hukum adalah penyedia informasi hukum yang ada di sekitar kita. Dikelola oleh Advokat Fikra Eka Prawira Sudrajat, S.H.
Konten dari Pengguna
6 Februari 2020 13:32 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Ngerti Hukum tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ilustrasi Pixabay
zoom-in-whitePerbesar
ilustrasi Pixabay
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Kartu Sehat Bekasi menjadi isu yang sedang hangat diperbincangkan oleh sebagian masyarakat Kota Bekasi. Alasannya karena program tersebut terancam akan dihentikan pelayanannya setelah dikeluarkannya Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan. Berbeda dengan Jaminan Kesehatan yang diselenggarakan oleh BPJS, Kartu Sehat Kota Bekasi sama sekali tidak menarik iuran dari pesertanya. Lantas dari mana kah sumber pendanaan kartu sehat tersebut?
ADVERTISEMENT
Sekilas Tentang Kartu Sehat Kota Bekasi
Berdasarkan UU No. 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah (UU Pemda) Pemerintahan daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya. Pemerintahan Daerah terbagi menjadi pemerintah daerah provinsi dan pemerintahan daerah kabupaten/kota. Kota bekasi sebagai daerah yang menyelenggarakan otonomi memiliki kewajiban yang diatur dalam Pasal 22 Huruf f UU Pemda yaitu menyediakan fasilitas pelayanan kesehatan.
Amanat itu di diimplementaskan dengan dibentuknya Pelayanan Kesehatan Kartu Sehat berbasis Nomor Induk Kependudukan (KS-NIK) melalui Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 110 Tahun 2017 Tata Cara Pelaksanaan Pembayaran Jaminan Kesehatan Daerah Kartu Sehat Berbasis Nomor Induk Kependudukan Bagi Masyarakat Kota Bekasi Pada Pemberi Pelayanan Kesehatan Pemerintah Dan Swasta Yang Bekerja Sama.
ADVERTISEMENT
KS-NIK memberikan pelayanan berupa rawat jalan, rawat inap, Intalasi Gawat Darurat (IGD), Intensif Care Unit (ICU), Neonatal Intensif Care Unit (NICU), Perinatal Intensif Care Unit (PICU), dan layanan cuci darah.
Skema Pembayaran Jika Terjadi Tunggakan
KS-NIK tidak menarik iuran dari pesertanya, pasien yang ingin menggunakan KS-NIK cukup melengkapi persyaratan berupa Kartu Keluarga/KTP berbasis NIK dan/atau Rekomendasi dari Dinas Sosial. Oleh sebab itu, Berdasarkan Pasal 5 Ayat (1) Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 110 Tahun 2017 Sumber dana program Jaminan kesehatan daerah atau KS-NIK berasal dari APBD Kota Bekasi, Dana tersebut kemudian dialokasikan dan dikelola di Dinas Kesehanan dan Rumah Sakit Umum Daerah untuk membiayai segala keperluan pelayanan kesehatan.
ADVERTISEMENT
Sadar bahwa dengan tidak ditariknya iuran kesehatan akan terjadi kemungkinan penunggakan pembayaran, maka pembayaran pelayanan kesehatan pada rumah sakit yang bekerja sama dengan program KS-NIK disesuaikan dengan ketersediaan pagu anggaran dalam APBD Kota Bekasi. Apabila ketersediaan dana tidak mencukupi maka akan dibayarkan dengan catatan akan dibuatkan terlebih dahulu Berita Acara dan pengakuan utang melalui Keputusan Wali Kota dan selanjutnya dibayarkan pada tahun APBD berjalan.
Semoga bermanfaat.
Bila anda ingin bertanya lebih lanjut ataupun berdiskusi terkait persoalan hukum segera hubungi kami di Instagram @ngertihukum_ atau Youtube Ngerti Hukum Channel.
Ditulis oleh Fikra Eka Prawira Sudrajat
Founder Ngerti Hukum