Jual Beli di Masa Pandemi dalam Fikih Muamalah

Nurul ilmiyah
Mahasiswa fakultas ekonomi dan bisnis UIN SYARIF HIDAYATULLAH JAKARTA
Konten dari Pengguna
19 Juni 2021 5:30 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Nurul ilmiyah tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
ADVERTISEMENT

Jual beli secara etimologi adalah proses tukar-menukar antara barang dengan barang. Jual beli atau bai’ dalam istilah fiqih merupakan kata yang memiliki makna ganda, makna dari bai’ bersebrangan sama halnya dengan kata syira’ (pembeli).

Jual beli secara terminologi menurut pendapat ulama Imam Abu Hanafi adalah tukar menukar maal dengan maal (dapat berupa barang ataupun harta) atau tukar menukar barang yang bernilai dengan semacamnya yang dilakukan dengan cara tertentu, sah dan khusus, yakni ijab-kabul atau mu’aathaa’ (tanpa ijab-kabul).
Dalam masa pandemi ini jual beli yang pas adalah menggunakan transaksi jual beli online yang menggunakan akad salam.
https://pixabay.com/get/g781d4ed0a0f240f039b5dc20d5cdafdd02622d3686e6e869b1cacd439bb4d8a35373cbf32a6292b3b2beb91b993950e9_640.jpg
Jual beli dalam akad salam merupakan akad jual beli yang diperbolehkan. Hal ini berdasarkan atas dalil-dalil yang terdapat dalam Al-Quran. Rukun salam adalah penjual dan pembeli, ada barang dan uang, ada sighat (lafaz akad). Sedangkan syarat jual beli salam menurut kesepakatan para ulama ada lima, yaitu jenis objek jual beli salam harus jelas, sifat objek jual beli salam harus jelas, kadar atau ukuran objek jual beli salam harus jelas, jangka waktu pemesanan objek jual beli salam harus jelas, asumsi modal yang dikeluarkan harus diketahui masing-masing pihak.
ADVERTISEMENT
Akad salam ini merupakan praktik jual beli dropshipping, Contoh studi kasus dalam praktik dropshipping di toko online Safinah Olshop agar lebih memperjelas gambaran tentang sistem akad salam.
Transaksi jual beli online dengan sistem ini dilakukan dengan cara mengupload foto-foto menarik di media sosial dengan menuliskan kalimat-kalimat yang menarik untuk menarik minat pembeli dengan mencantumkan kontak yang dapat dihubungi pelanggan, apabila berminat pada barang yang ditawarkan dalam foto-foto tersebut, kemudian barang tersebut dipesan dari toko atau supplier apabila pelanggan sudah sepakat dengan kondisi barang dan telah mentransfer uang pembayaran ke rekening bank yang telah ditentukan. Dropshipper tidak menyimpan barang yang akan diperjualbelikan di sebuah gudang, namun hanya bermodalkan foto dan informasi barang dari toko lain yang berperan sebagai supplier.
ADVERTISEMENT
Mewabahnya Covid-19 di Indonesia antara lain berdampak dalam bidang jual beli (pre order). Implikasi hukum transaksi atau jual beli online dengan pesanan (pre order) atau akad as-salam, dalam masa wabah pandemi Covid-19 mengakibatkan permasalahan seperti keterlambatan pengiriman barang karena terjadi penutupan kegiatan arus lintas barang.
Ketika kita melihat model transaksi dalam kasus di atas berkaitan dengan beberapa pihak yakni pabrik, pemilik toko online, pihak pengiriman barang dan pembeli barang. Supaya berdampak baik dan terhindar dari unsur gharar yang dapat merugikan pihak pembeli dan menghadirkan unsur keridhaan yang merupakan dasar dalam setiap jual beli, maka dibutuhkan kejujuran dan niat baik para pihak serta kesepakatan jangka waktu penyerahan barang.
Dalam masa wabah Covid-19 saat ini seharusnya pihak penjual melakukan antisipasi dengan pemberitahuan sebelumnya kepada pihak pembeli jika terjadi keterlambatan pengiriman barang sehingga tidak memberikan celah pada pembatalan jual beli, juga tidak akan merugikan pihak pembeli yang sedang menunggu datangnya barang yang telah dipesan, serta supaya terhindar dari unsur gharar.
ADVERTISEMENT
Menurut hukum dagang Islam, gharar harus diwaspadai dalam setiap transaksi bisnis sebagai risiko perdagangan untuk menghindari pemicu perseteruan dan konflik. Untuk menghindari ini, para pelaku bisnis harus meminimalisir potensi keteledoran ketika salah satu pihak baik tidak mengetahui apa yang dijual kepadanya di akhir transaksi bisnis. Di sini, peran aktif penjual menyajikan informasi dan pelayanan dalam bekerja sama dengan pembeli menjadi kunci untuk menghindari gharar. Selamat berbisnis!
Semoga kita semua terhindar dari unsur gharar, Aamiin.