Efektifkah Penerapan WFH bagi ASN di Tengah Pandemi COVID-19?

Fito Hervianto
Saya Fito Hervianto mahasiswa S1 Ilmu Administrasi Negara Universitas Indonesia
Konten dari Pengguna
11 Juni 2020 22:20 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Fito Hervianto tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Pada tahun 2020 ini, dunia digemparkan dengan sebuah wabah flu baru yang disebabkan oleh virus yang bernama COVID-19 atau sering juga disebut virus corona. Awalnya pada tanggal 31 Desember 2019, WHO China Country Office melaporkan terjadi banyak kasus pneumonia yang belum diketahui penyebabnya di Kota Wuhan, Provinsi Hubei, Cina. Kemudian pada tanggal 7 Januari 2020, Cina mengidentifikasi pneumonia tersebut disebabkan oleh virus jenis baru bernama coronavirus yang kemudian disebut dengan COVID-19. Kemudian pada tanggal 30 Januari 2020 WHO telah menetapkan sebagai Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Yang Meresahkan Dunia/ Public Health Emergency of International Concern (KKMMD/PHEIC).
ADVERTISEMENT
Pada tanggal 11 Maret 2020, WHO menggelar konferensi pers yang mengumumkan bahwa virus corona sebagai pandemi global. Maka kemudian pada tanggal 15 Maret 2020, Presiden memberikan instruksi untuk bekerja dari rumah dan mengurangi kegiatan di luar rumah atau social distancing yang kini diganti jadi physical distancing. Kemudian hal ini membuat adanya perubahan sistem kerja di beberapa instansi pemerintahan maupun perusahaan swasta. Terutama pada instansi pemerintahan sesuai Surat Edaran Menteri PANRB No 19 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem kerja ASN dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19 di Lingkungan Instansi Pemerintah kemudian ASN memulai sistem kerja baru yaitu bekerja dari rumah atau disebut juga Work From Home (WFH).
Sistem kerja baru WFH bagi ASN sebenarnya bukan hal yang asing, semenjak tahun lalu sudah banyak wacana bahwa ASN kedepannya bisa bekerja dari rumah. Sistem WFH ini merupakan bagian dari sistem Flexible Working Arrangement (FWA). Menurut Erna Irawati (2019) dalam jurnalnya, WFA yaitu sebuah konsep yang memungkinkan ASN bekerja secara fleksibel sesuai dengan preferensi masing-masing namun masih tetap dalam konteks penyelesaikan pekerjaan (target kinerja). Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011, pembinaan PNS harus dilaksanakan berdasarkan sistem prestasi kerja dan sistem karier. Sistem prestasi kerja dan sistem karir tersebut diukur dari penilaian kinerja setiap pegawai. ASN dituntut memiliki kinerja yang baik, bukan hanya sekedar kehadiran Sehingga sistem FWA ini akan terus dikembangkan dan bakal diterapkan dalam jangka waktu kedepan. Terlebih lagi didukung dengan hadirnya era Revolusi Industri 4.0 yang dimana aktivitas pekerjaan saat ini dan kedepannya akan menerapkan teknologi informasi. Pertanyaannya adalah apakah sistem manajemen ASN di Indonesia sudah siap menerapkan WFH secara efektif?
ADVERTISEMENT
Penerapan WFH mengharuskan ASN di Indonesia harus memiliki kompetensi yang mumpuni dalam bidang teknologi informasi. Namun sepertinya SDM ASN di Indonesia belum siap menjalani WFH dengan efektif. Dikutip dari mediaindonesia.com (2020), menurut KASN kebijakan WFH menyebabkan permasalahan lambatnya pelayanan publik karena ASN tidak biasa menggunakan sistem daring dan harus beradaptasi terlebih dahulu. Dikutip dari suara.com, menurut Erol et al (2016) setidaknya terdapat empat kompetensi yang perlu dimiliki SDM dalam hal ini ASN untuk mengembangkan dan menerapkan teknologi informasi, yaitu 1) personnel competencies, (2) interpersonal competencies, (3) action-related competencies, dan (4) domain-related competencies. Agar ASN mampu menguasai kompetensi-kompetensi tersebut, dibutuhkan pelatihan dalam manajemen ASN saat ini untuk menunjang kebutuhan penerapan sistem kerja yang baru.
ADVERTISEMENT
Salah satu dampak penerapan WFH adalah adanya perubahan format kerja. Perubahan format kerja dapat dilakukan dengan menganalisis kembali semua pekerjaan. Nantinya bakal terdeskripsi pekerjaan-pekerjaan apa saja yang hanya dapat dilakukan di kantor dan pekerjaan yang dapat dilakukan dari rumah. Seharusnya dengan penerapan WFH ini juga dapat mendeskripsikan beberapa pekerjaan yang tidak begitu berguna dan jika dihapus tidak akan memberikan dampak berarti pada organisasi. Perubahan format kerja saat ini adalah akibat penggunaan teknologi informasi yang semakin dikembangkan. Hal ini membuat beberapa pekerjaan bisa dilakukan dengan WFH tanpa perlu dikerjakan di kantor. Hal ini dapat membuat adanya pengurangan pekerja dan jabatan pada bagian tertentu, salah satunya adalah jabatan administratif.
Penghapusan beberapa jabatan administratif merupakan salah satu hal yang sudah diwacanakan oleh pemerintah. Pekerjaan-pekerjaan administratif yang dirasa tidak terlalu penting dapat dihapuskan. Pemerintah ingin instansi publik nantinya lebih banyak diisi oleh jabatan fungsional atau yang memiliki keahlian dan kualifikasi tertentu. Pada saat ini birokrasi di Indonesia memang masih didominasi oleh jabatan administratif. Hal ini yang dirasa membuat lambatnya organisasi publik berkembang. Pada saat WFH seperti ini, pegawai-pegawai administrasi yang tidak memiliki keahlian tertentu, cukup kesulitan dalam menjalankan sistem WFH karena biasanya mereka bekerja secara manual. Adaptasi yang lama membuat aktivitas pelayanan publik berjalan tidak semestinya. Padahal dengan hadirnya teknologi, pekerjaan pelayanan publik yang secara langsung pada bagian administrasi dapat dikurangi. Dengan online, proses pengurusan administrasi menjadi lebih singkat dan membuat pelayanan administrasi lebih cepat dan efisien.
ADVERTISEMENT
Membagi kerja dirumah dan dikantor ini sebetulnya bisa diterapkan dengan baik asalkan dengan proporsi kerja yang seimbang dan adanya penunjang dalam melakukan pekerjaannya terutama penunjang dari teknologi yang dimana instansi tersebut dapat menyediakan sarana dan prasarana bagi ASN untuk menunjang pekerjanaan jika tidak kemungkinan akan terjadi konflik dan membagi pekerjaan dirumah dan dikantor ini dapat berjalan tidak efektif dikarenakan faktor tersebut. Dan juga dari pengawasan terhadap ASN yang bekerja dari rumah perlu adanya pengawasan yang matang dalam penerapan ini jika tidak nantinya birokrasi yang dilakukan dari rumah ini tidak akan berjalan efektif dan sesuai tujuan.
Dilihat Dari potensi kedepan sebetulnya ASN mau tidak mau akan terlatih keahlian dalam bidang pelayanan kepada masyarakat ataupun dalam melaksanakan tugasnya sehingga nantinya kedepan ASN ini akan dapat memberikan pelayanan atau menyelesaikan tugasnya dengan lebih efektif melalui virtual sehingga nantinya yang melakukan pelayanan harus datang ketempat sekarang pelayanan dapat diakses melalui online karena adanya tuntutan pada masa pandemic covid 19 ini.
ADVERTISEMENT
Dalam penerapan sistem WFH, pelatihan sangat dibutuhkan ASN pada saat ini karena adanya transisi budaya kerja yang tadinya bisa berkoordinasi dan mengerjakan pekerjaan kantor melalui metode langsung, kini dengan adanya pandemic covid 19 ini mengharuskan ASN untuk mengubah budaya kerja mereka ke sistem online. ASN seperti yang kita ketahui adalah salah satu kerjanya sebagai pelayanan masyarakat dituntut untuk terus dapat memenuhi kebutuhan masyarakat dan menjalakan pemerintahan di tengah pandemic ini.
WFH di berlakukan sebagai tindakan pertama menghadapi pandemi COVID-19 khususnya di Indonesia. Menteri PANRB membuat kebijakan strategis mengenai WFH untuk ASN. WFH ini memiliki kendala diantaranya bagi ASN yang bertempat di wilayah pedalaman sangat sulit mendapatkan sinyal internet, padahal yang utama dalam menerapkan WFH adalah internet. Hal ini akan menyulitkan ASN apabila penerapan WFH ini di lakukan seterusnya tanpa adanya pengembangan infrastruktur. Dalam era digital sekarang WFH menjadi salah satu solusi dalam menghadapi percepatan global sehingga dapat melayani masyarakat agar lebih mudah dan efesien. Dengan adanya sistem ini memungkinkan para pegawai untuk mengunggah berkas dokumen maupun melakukan pelayanan publik secara online.
ADVERTISEMENT
Pada saat WFH pegawai dapat melakukan pekerjaannya dari rumah, namun belakangan ini banyak terjadi kegiatan pekerjaan dilakukan tidak saat jam kerja. Banyaknya atasan yang memberikan pekerjaan, melakukan diskusi pekerjaan diluar jam kerja sehingga kegiatan WFH ini menyebabkan meningkatkan tingkat stress. Maka dari itu perlunya kebijakan terkait mengenai jam operasional WFH ini, dan melakukan edukasi terhadap pimpinan untuk tidak memberikan pekerjaan di luar jam kerja.
Dengan adanya WFH ini akan menggeser budaya tatap muka secara langsung, sudah banyak kegiatan dilakukan dengan bantuan aplikasi seperti Video Call, Tele Conference ataupun pelayanan berbasis online. Perubahan budaya ini akan menjadi hal baik terhadap pemberi pelayanan dan penerima pelayanan yang dimana akan sangat terbantu dengan adanya sistem ini. Masyarakat tidak harus mendatangi kantor pemberi pelayanan dan akan mendapatkan bantuan secara online.
ADVERTISEMENT
Potensi yang akan terjadi selanjutnya, WFH ini dapat menjadi gebrakan untuk memaksimalkan penerapan E-Goverment. Pada E-Goverment setiap kegiatan dapat diakses dan di pantau oleh penerima ataupun pemberi pelayanan. Pimpinan juga dapat memantau bagaimana pegawai bekerja, dan mengurangi biaya operasional kantor yang nantinya alokasi dana tersebut dapat digunakan untuk pembangunan infrastuktur.