Peran Ekonomi dan Keuangan Islam pada Masa Pandemi COVID-19

Fitri Kurnia Narahaubun
D-III Perbankan dan Keuangan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Muhammadiyah Malang
Konten dari Pengguna
4 April 2021 10:59 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Fitri Kurnia Narahaubun tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Penyaluran bantuan langsung tunai zakat, infak dan sedekah.
zoom-in-whitePerbesar
Penyaluran bantuan langsung tunai zakat, infak dan sedekah.
ADVERTISEMENT
Merosotnya ekonomi Tiongkok, sebagai negara dengan ekonomi terbesar kedua di dunia karena COVID-19 tentu saja berdampak terhadap perekonomian global. Beberapa lembaga riset kredibel dunia memprediksi dampak buruk penyebaran wabah ini terhadap ekonomi global. Untuk Indonesia sendiri, Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati memprediksi pertumbuhan ekonomi dalam skenario terburuk bisa mencapai minus 0,4%.
ADVERTISEMENT
Salah satu upaya yang dilakukan dunia untuk mengurangi penyebaran virus ini adalah dengan social distancing. Namun sayangnya, gerakan ini justru berpengaruh pada penurunan aktivitas ekonomi secara keseluruhan. Dalam teori ilmu ekonomi, social distancing atau pengetatan dan pembatasan aktivitas masyarakat berakibat pada penurunan agregat supply (AS) dalam perekonomian yang berdampak pada penurunan jumlah produksi atau quantitiy (Q).
Kondisi di mana masyarakat yang hanya berdiam diri dirumah, berdasarkan hukum supply dan demand akan menyebabkan penurunan permintaan secara Agregat Demand (AD) yang berujung menurunnya jumlah produksi secara terus menerus. Proses penurunan perekonomian yang berantai ini bukan hanya akan menimbulkan guncangan pada fundamental ekonomi riil, tetapi juga merusak kelancaran mekanisme pasar antara permintaan dan penawaran agar dapat berjalan normal.
ADVERTISEMENT
Mengingat bahwa aspek-aspek vital ekonomi yaitu supply, demand, dan supply-chain telah terganggu maka dampak krisis akan dirasakan secara merata ke seluruh lapisan atau tingkatan masyarakat. Berhubungan ketahanan setiap lapisan atau tingkatan tersebut berbeda-beda, maka masyarakat ekonomi dari golongan menengah ke bawah khususnya mikro dan pekerja informal berpendapatan harian, tentu menjadi kelompok yang paling renta terkena dampaknya. Dampak tersebut kemudian akan menjalar ke sektor keuangan yang tertekan (distress) karena sejumlah besar investee akan mengalami kesulitan dalam pembayaran kepada investornya.
Dalam kondisi seperti ini, timbul pertanyaan besar: Bagaimana indonesia mampu melewatinya? Apa yang dimiliki bangsa ini agar mampu bertahan di tengah pandemi ini yang belum tentu pasti kapan berakhirnya?
Sebagai negara dengan populasi umat muslim terbesar di dunia, umat muslim dapat memberikan peran terbaiknya melalui berbagai rupa atau model filantropi dalam ekonomi dan keuangan syariah. Peran ini diharapkan dapat melampaui guncangan ekonomi yang terjadi, khususnya umat muslim dapat ikut serta dalam berkontribusi memulihkan guncangan tersebut.
ADVERTISEMENT
Solusi kebijakan ekonomi dan keuangan islam yang dapat ditawarkan dalam menghadapi pandemi COVID-19 di Indonesia adalah pertama dengan penyaluran bantuan langsung tunai yang berasal dari zakat,infak dan sedekah, kedua dengan penguatan wakaf baik berupa wakaf uang, wakaf produktif, wakaf linked sukuk, maupun wakaf untuk infrastruktur, ketiga melalui bantuan modal usaha unggulan untuk sektor usaha atau Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM), keempat melalui skema qardhul hasan kelima peningkatan literasi ekonomi dan keuangan syariah dan keenam melalui pengembangan teknologi finansial syariah.
Pada akhirnya, jika program-program tersebut dapat dilaksanakan maka upaya tersebut diharapkan dapat meningkatkan kembali aggregate demand dan aggregate supply ke kanan (dalam kurva demand and supply) diikuti dengan pembangunan pasar daring yang fokus kepada UMKM yang mempertemukan permintaan dan penawaran, sehingga surplus ekonomi terbentuk kembali dan membantu percepatan pemulihan ekonomi.
ADVERTISEMENT