Hukum Rujuk dengan Istri setelah Talak Tiga

Fitri Nur Azizah
Mahasiswi Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah
Konten dari Pengguna
15 November 2021 20:55 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Fitri Nur Azizah tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ilustrasi perceraian karena emosi belaka. https://pixabay.com
zoom-in-whitePerbesar
ilustrasi perceraian karena emosi belaka. https://pixabay.com
ADVERTISEMENT
Pernikahan diartikan sebagai hubungan lahir batin antara seorang pria dan wanita yang merujuk pada hukum dan ajaran agama yang bertujuan untuk membangun rumah tangga yang harmonis. Namun tidak semua pernikahan berjalan dengan baik, banyak hubungan rumah tangga yang rusak dengan berbagai faktor. Mulai dari masalah kecil hingga masalah besar. Bahkan tidak sedikit suami yang menjatuhkan talak tiga kepada istrinya disaat sedang emosi dan berujung dengan penyesalan.
ADVERTISEMENT
Secara umum talak diartikan sebagai lepasnya ikatan pernikahan dan berakhirnya hubungan perkawinan yang dianggap sebagai makruh dalam agama islam. Berdasarkan sabda Rasulullah SAW:
أَبْغَضُ الْحَلاَ لِ إِ لَي اللهِ الطَّلاَقِ
Artinya: perbuatan halal yang paling dibenci Allah ialah talak. (Hadits Riwayat Abu Dawud dan Al-Hakim).
Dalam agama islam talak memang suatu hal yang dibenci Allah, namun ada kalanya talak itu wajib dilakukan, seperti dalam perkara siqoq, yakni perselisihan suami istri yang sudah tidak bisa didamaikan lagi dan kedua pihak suami dan istri ini memandang perceraian sebagai jalan terbaik untuk menyelesaikan perselisihan mereka. Contoh talak wajib adalah talak dari suami yang melakukan ila' terhadap istrinya setelah lewat waktu 4 bulan.
ADVERTISEMENT
Adapun macam-macam talak terbagi menjadi 5, yaitu:
• Talak Wajib
Talak wajib itu akan terjadi apabila suami melakukan ila' (sumpahnya suami untuk tidak menggauli istrinya). Apabila suami sumpah secara mutlak untuk tidak menggauli istrinya lebih dari 4 bulan, maka suami itu telah melakukan muli ila'. Jika istri memberikan waktu penangguhan selama 4 bulan maka, setelah lewat dari 4 bulan sang suami harus menceraikan atau menggauli istrinya dengan membayar kafarat yang telah ditetapkan.
• Talak Sunnah
Talak sunnah yaitu talak yang dijatuhkan kepada istri yang sudah keterlaluan melanggar perintah Allah dan tidak dapat menjaga kehormatannya, serta ketika suami sudah tidak sanggup mencukupi kebutuhan istri dan anaknya, maka diperbolehkan untuk bercerai.
Talak Mubah
ADVERTISEMENT
Talak ini diperbolehkan apabila perilaku istri yang sangat buruk dan tidak bisa menjaga kehormatannya, serta sudah tidak dapat diharapkan adanya kebaikan dari pihak istri tersebut.
• Talak Haram
Talak haram adalah menceraikan istri saat haidh atau suci, namun sudah berjima dengannya saat waktu suci. talak ini dinamakan dengan talak bid'ah yang mana keharamannya sudah disepakati oleh para ulama.
• Talak Makruh
Talak yang dilakukan suami kepada istrinya yang shalihah dan baik agamanya.
Talak Satu dan Talak Dua
Apabila seorang suami mentalak istrinya dengan talak satu atau dua, maka diperbolehkan merujuk istrinya kembali selama masa iddahnya belum habis. Jika masa iddah sang istri sudah habis maka halal baginya menikahi istrinya dengan akad yang baru dan suami tersebut memiliki sisa hak talak yang sama seperti pernikahan awal bersama istrinya tersebut. seperti yang sudah dijelaskan dalam Al-Qur'an surat Al-Baqarah ayat 229;
ADVERTISEMENT
اَلطَّلَاقُ مَرَّتٰنِ ۖ فَاِمْسَاكٌۢ بِمَعْرُوْفٍ اَوْ تَسْرِيْحٌۢ بِاِحْسَانٍ ۗ وَلَا يَحِلُّ لَكُمْ اَنْ تَأْخُذُوْا مِمَّآ اٰتَيْتُمُوْهُنَّ شَيْـًٔا اِلَّآ اَنْ يَّخَافَآ اَلَّا يُقِيْمَا حُدُوْدَ اللّٰهِ ۗ فَاِنْ خِفْتُمْ اَلَّا يُقِيْمَا حُدُوْدَ اللّٰهِ ۙ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا فِيْمَا افْتَدَتْ بِهٖ ۗ تِلْكَ حُدُوْدُ اللّٰهِ فَلَا تَعْتَدُوْهَا ۚوَمَنْ يَّتَعَدَّ حُدُوْدَ اللّٰهِ فَاُولٰۤىِٕكَ هُمُ الظّٰلِمُوْنَ
Artinya: "Talak (yang dapat dirujuk) itu ada dua kali. (Setelah itu suami dapat) menahannya dengan baik, atau melepaskan dengan baik. Tidak baik bagi kamu mengambil kembali sesuatu yang telah kamu berikan kepada mereka, kecuali keduanya (suami dan istri) khawatir tidak mampu menjalankan hukum-hukum Allah. Jika kamu (wali) khawatir bahwa keduannya tidak mampu menjalankan hukum-hukum Allah, maka keduannya tidak berdosa atas bayaran yang (harus) diberikan (oleh istri) untuk menebus dirinya. Itulah hukum-hukum Allah, maka jangalah kamu melanggarnya. Barangsiapa melanggar hukum-hukum Allah, mereka itulah orang-orang dzalim"
ADVERTISEMENT
Jadi dapat kita pahami, talak yang diperbolehkan untuk rujuk dan kembali menjadi suami istri hanya bisa dilakukan sebanyak dua kali, talak tersebut dinamakan talak raj'i.
Talak Tiga
Hukum talak tiga terdapat dalam Al-Qur'an surat Al-Baqarah ayat 230;
فَاِنْ طَلَّقَهَا فَلَا تَحِلُّ لَهٗ مِنْۢ بَعْدُ حَتّٰى تَنْكِحَ زَوْجًا غَيْرَهٗ ۗ فَاِنْ طَلَّقَهَا فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَآ اَنْ يَّتَرَاجَعَآ اِنْ ظَنَّآ اَنْ يُّقِيْمَا حُدُوْدَ اللّٰهِ ۗ وَتِلْكَ حُدُوْدُ اللّٰهِ يُبَيِّنُهَا لِقَوْمٍ يَّعْلَمُوْنَ
Artinya: "Kemudian jika dia menceraikannya (setelah talak yang kedua), maka perempuan itu tidak halal lagi baginya sebelum dia menikah dengan suami yang lain. Kemudian jika suami yang lain itu menceraikannya, maka tidak ada dosa bagi keduannya (suami pertama dan bekas istri) untuk menikah kembali jika keduannya berpendapat akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah. Itulah ketentuan-ketentuan Allah yang diterangkan-Nya kepada orang-orang yang berpengetahuan".
ADVERTISEMENT
Jadi, ketika suami menjatuhkan talak tiga kepada istrinya, maka suami tidak diperbolehkan merujuk kembali sang istri.
https://pixabay.com

Lalu bagaimana jika sang suami ingin menikah kembali dengan mantan istrinya?

Keduannya bisa menikah kembali dengan syarat berikut; selesai masa iddah sang istri dari suami tersebut, sang istri harus menikah dengan laki-laki lain, sang istri melakukan hubungan suami istri dengan suami barunya, sang istri sudah ditalak bain oleh suami barunya, serta sudah selesai masa iddah dari suami barunya
Apabila syarat tersebut sudah terpenuhi maka mantan suami yang pertama diperbolehkan menikah kembali dengan mantan istrinya dengan akad yang baru dan sang suami kembali memiliki tiga hak talak seperti awal menikah.
Namun dengan adanya syarat tersebut tidak sedikit yang melakukan pernikahan dengan cara memanipulasi pernikahan. Contohnya, sang suami pertama membayar seorang laki-laki (muhallil) untuk menikahi imantan istrinya lalu menceraikannya, dengan niat agar dia bisa kembali menikah dengan mantan istrinya tersebut.
ADVERTISEMENT
Hal tersebut tidak dibenarkan oleh syariat islam dan akan mendapat laknat bagi yang melakukannya, bahkan Rasulullah shallallahu, alaihi wasallam mengancam orang-orang yang menjadi muhallil dan muhallal lahu. Seperti dalam hadits tersebut;
لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْمُحَلِّلَ، وَالْمُحَلَّلَ لَهُ
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam telah melaknat muhallil dan muhallal lahu (HR. Ibnu Majah).
Dengan adanya syarat dan hukum yang berlaku, kita sebagai umat islam harus menaati perintah Allah. Selama permasalahan antara suami dan istri itu bisa diperbaiki maka berdamailah.