1 Tersangka Korupsi Bank NTT Cabang Surabaya Masuk DPO

Konten Media Partner
13 Juli 2020 19:14 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kepala Kejati NTT, Yulianto saat konfrensi pers, Senin (13/5/2020). Foto: istimewa.
zoom-in-whitePerbesar
Kepala Kejati NTT, Yulianto saat konfrensi pers, Senin (13/5/2020). Foto: istimewa.
ADVERTISEMENT
KUPANG- Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT menetapkan tujuh orang debitur sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Bank NTT Cabang Surabaya.
ADVERTISEMENT
Dari tujuh tersangka, Kejati sudah menahan enam orang. Sementara, satu tersangka, Mohammad Ruslan, hingga kini masih mangkir dari panggilan jaksa.
Kajati NTT, Yulianto mengatakan, tersangka saat ini masih buron dan sudah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Meski belum ditangkap, menurut dia, Kejati sudah berhasil menyita uang sebesar Rp9,5 miliar milik tersangka.
"Kita tetap kejar sampai di manapun. Kita terus berkoordinasi dengan lawyernya agar tersangka mengembalikan kerugian negara dalam bentuk uang cash," ujarnya kepada wartawan saat menggelar konferensi pers, Senin (13/7/2020).
Saat ini, Kejati NTT telah menyita hampir Rp123 miliar. Dalam proses penyidikan, kata dia, Kejati NTT lebih mengoptimalkan pengembalian kerugian negara dan selalu transparan.