2 Pelaku Pemakai Sabu dan Ekstasi di Kota Maumere Ditangkap Polisi

Konten Media Partner
9 Maret 2024 17:31 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Keterangan toto:Polisi Polres Sikka saat menangkap salah seorang terduga pelaku di salah satu hotel di Kota Maumere.
zoom-in-whitePerbesar
Keterangan toto:Polisi Polres Sikka saat menangkap salah seorang terduga pelaku di salah satu hotel di Kota Maumere.
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
MAUMERE-Satresnarkoba Polres Sikka melakukan penangkapan terhadap 2 orang terduga pelaku pengguna narkoba jenis sabu dan ekstasi di 2 lokasi berbeda di Kota Maumere, Kabupaten Sikka. Penangkapan terhadap kedua pelaku dilakukan di depan salon kecantikan di Kelurahan Wolomarang dan di salah satu hotel di Kelurahan Kota Uneng.
ADVERTISEMENT
Kasie Humas Polres Sikka, AKP.Susanto kepada media ini, Jumat (8/3/2024) sore mengatakan, pada hari Minggu, 28 Januari 2024 sekitar pukul 20.20 Wita, petugas Satresnakorba Polres Sikka melakukan penangkapan seorang laki-laki bernisial FMM, yang diduga telah melakukan tindak pidana memiliki menguasai narkotika golongan 1 yang diduga jenis sabu di depan Salon Febi, Kelurahan Wolomarang, Kecamatan Alok Barat, Kabupaten Sikka.
Pada saat dilakukan penggeledahan badan dan barang milik terlapor ditemukan barang bukti berupa 2 paket yang diduga shabu dengan rincian plastik klip 1 dengan berat 0,0745 gram dan plastik klip 2 dengan berat 0, 0194 gram.
“Kemudian petugas Satresnarkoba Polres Sikka membawa terlapor dan barang bukti ke Mapolres sikka untuk proses selanjutnya,” ungkap AKP Susanto.
ADVERTISEMENT
Selanjutnya pada Selasa, 30 Januari 2024 sekitar pukul 04.35 Wita, petugas satresnarkoba Polres Sikka kembali melakukan penangkapan terhadap seorang perempuan berinisial BS alias B yang diduga telah melakukan tindak pidana kepemilikan narkoba.
Penangkapan terhadap BS ini dilakukan oleh petugas Satnarkoba Polres Sikka di Hotel El Tari, Kelurahan Kota Uneng, Kecamatan Alok, Kabupaten Sikka.
“Pada saat dilakukan penggeledahan badan dan barang milik terlapor ditemukan 2 buah plastik klip masing-masing diduga berisi sabu dengan rincian paket 1 seberat 0,11 gram dan paket 2 seberat 0,12 gram, 1 lembar plastik, klip berisi 2 butir diduga ekstasi, 1 paket bong (alat isap), 3 buah korek api gas di atas meja kamar hotel. Kemudian petugas Satresnarkoba Polres sikka membawa tersangka ke Mapolres sika untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap AKP.Susanto.
ADVERTISEMENT
Adapun pasal yang disangkakan yaitu pasal 112ayat (1) dan atau pasal 127 ayat (1). Undang-Undang RI.Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.